SUBJEK HUKUM
1. Subyek hukum
Istilah subyek hukum merupakan terjemahan dari bahasa Belanda rechtssubyec. Kata subyect dalam bahasa Belanda dan Inggris berasal dari bahasa Latin subyectus yang artinya dibawah kekuasaan orang lain (subordinasi).
Dalam bahasa Inggris, dikenal istilah person untuk menyebut sesuatu yang mempunyai hak. Menurut Pathon, istilah person berasal dari bahas Latin persona yang ekuivalen dengan bahasa Yunani prosopan. Baik persona dan prosopan pada awalnya merujuk pada topeng yang dikenakan oleh pemain untuk menggambarkan suatu dewa atau pahlawan dalam suatu drama. Barulah pada abad VI Boethius mendefinisikan persona diartikan sebagai sosok makhluk yang rasional.
Pada perkembangannya, person diartikan sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban. Sebenarnya lebih tepat istilah person dalam bahasa Inggris diadaptasi dalam bahasa Indonesia. Akan tetapi, istilah subyek hukum atau dalam bahasa Belanda rechtssubyec sudah menjadi istilah yang baku dalam studi hukum Indonesia dan Belanda, kiranya istilah tersebut dapat dipertahankan.
subyek hukum atau person dalam bahasa Inggris merupakan suatu bentukan hukum artinya keberadaannya diciptakan oleh hukum. Salmon mengatakan atau mengemukakan bahwa baik manusia atau bukan manusia mempunyai kapasitas sebagai subyek hukum. Pada masa sekarang manusia merupakan subjek hukum, manusia merupakan subjek hukum selama ia masih hidup, yaitu sejak dia dilahirkan sampai meninggal dunia.
Bahkan dalam sistem civil law[23] dikenal ungkapan (maxim) “nasciturus pro iam nato habetur” yang artinya anak yang belum dilahirkan yang masih dalam kandungan dianggap telah dilahirkan apabila kepentingannya memerlukan. Maxim demikian tertuang di dalam Pasal 2 BW yang menetapkan bahwa “ Anak dalam kandungan seorang wanita dianggap telah lahir, setiap kali kepentingannya menghendakinya. Bila telah meninggal waktu dilahirkan, dia dianggap tida pernah ada”. Pada saat ini, terdapat persamaan nilai yang fundamelntal[24] bagi semua orang sehingga tidak boleh adanya perlakuan yang berbeda atas jenis kelamin, ras, kepercayaan, dan status sosial[25].
Pada dasarnya yang menjadi subyek hukum adalah manusia/orang atau person. Dalam pengertian manusia atau person sebagai subyek hukum ada dua pengertian.
a. Natuurlijk person adalah menspersoon, yang disebut orang atau manusia pribadi dan
b. Rechtsperson adalah yang berbentuk badan hukum yang dapat dibagi dalam :
1. Publik rechts-person, yang sifatnya ada unsur kepentingan umum seperti Negara, Daerah Tk. I, Tk. II, desa, dll.
2. Privaat rechtsperson atau badan hukum privat, yang mempunyai sifat atau adanya unsur kepentingan individual.
a. Manusia Sebagai Subyek Hukum
Setiap manusia mempunyai wewenang hukum, akan tetapi ia belum tentu cakap hukum. Seseorang bisa dikatakan cakap hukum, apabila ia telah dianggap cukup cakap untuk mempertanggung jawabkan sendiri atas segala tindakan-tindakannya. Contohnya,seorang yang sudah dewasa normal berarti “cakap hukum”. Seseorang yang sudah dewasa apabila ia gila, di letakkan di bawah pengampuan, anak-anak “tidak cakap hukum”. Di antara subyek hukum tidak hanya manusia yang menjadi subyek hukum melainkan terdapat subyek hukum selain manusia yaitu “Badan Hukum”.
b. Badan Hukum Sebagai Subyek Hukum
Adapun yang di maksud dengan badan hukum (rechtspeersoon) adalah suatu perkumpulan orang-orang yang dapat menanggung hak dan kewajiban yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah di tentukan oleh hukum.
Di antara syarat-syarat badan hukum yang telah di tentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya
2. Hak dan kewajiban badan hukum terlepas dari hak dan kewajiban para anggota-anggotanya.
Dasar-dasar hukum sebagai badan hukum meliputi :
1. Perseroan terbatas(PT) di atur dalam bab III bagian ketiga buku I KUHD (WvK)
2. Koperasi, di atur dalam undang-undang No. 25 Tahun 1992
3. Yayasan, pengaturannya sesuai kebiasaan yang di buat aktenya di notaris.
4. Perbankan, diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1992
5. Bank Pemerintah, sesuai dengan Undang-undang yang mengatur pendiriannya
6. Organisasi Partai Politik dan Golongan Karya diatur dengan Undang-undang No. 3 Tahun 1975 (telah diubah No. 3 Tahun 1985)
7. Pemerintah Daerah Tingkat I,II dan Kecamatan diatur dengan Undang-undang No. 5 tahun 1974
8. Negara Indonesia diatur dengan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945[26].
1. Subyek hukum
Istilah subyek hukum merupakan terjemahan dari bahasa Belanda rechtssubyec. Kata subyect dalam bahasa Belanda dan Inggris berasal dari bahasa Latin subyectus yang artinya dibawah kekuasaan orang lain (subordinasi).
Dalam bahasa Inggris, dikenal istilah person untuk menyebut sesuatu yang mempunyai hak. Menurut Pathon, istilah person berasal dari bahas Latin persona yang ekuivalen dengan bahasa Yunani prosopan. Baik persona dan prosopan pada awalnya merujuk pada topeng yang dikenakan oleh pemain untuk menggambarkan suatu dewa atau pahlawan dalam suatu drama. Barulah pada abad VI Boethius mendefinisikan persona diartikan sebagai sosok makhluk yang rasional.
Pada perkembangannya, person diartikan sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban. Sebenarnya lebih tepat istilah person dalam bahasa Inggris diadaptasi dalam bahasa Indonesia. Akan tetapi, istilah subyek hukum atau dalam bahasa Belanda rechtssubyec sudah menjadi istilah yang baku dalam studi hukum Indonesia dan Belanda, kiranya istilah tersebut dapat dipertahankan.
subyek hukum atau person dalam bahasa Inggris merupakan suatu bentukan hukum artinya keberadaannya diciptakan oleh hukum. Salmon mengatakan atau mengemukakan bahwa baik manusia atau bukan manusia mempunyai kapasitas sebagai subyek hukum. Pada masa sekarang manusia merupakan subjek hukum, manusia merupakan subjek hukum selama ia masih hidup, yaitu sejak dia dilahirkan sampai meninggal dunia.
Bahkan dalam sistem civil law[23] dikenal ungkapan (maxim) “nasciturus pro iam nato habetur” yang artinya anak yang belum dilahirkan yang masih dalam kandungan dianggap telah dilahirkan apabila kepentingannya memerlukan. Maxim demikian tertuang di dalam Pasal 2 BW yang menetapkan bahwa “ Anak dalam kandungan seorang wanita dianggap telah lahir, setiap kali kepentingannya menghendakinya. Bila telah meninggal waktu dilahirkan, dia dianggap tida pernah ada”. Pada saat ini, terdapat persamaan nilai yang fundamelntal[24] bagi semua orang sehingga tidak boleh adanya perlakuan yang berbeda atas jenis kelamin, ras, kepercayaan, dan status sosial[25].
Pada dasarnya yang menjadi subyek hukum adalah manusia/orang atau person. Dalam pengertian manusia atau person sebagai subyek hukum ada dua pengertian.
a. Natuurlijk person adalah menspersoon, yang disebut orang atau manusia pribadi dan
b. Rechtsperson adalah yang berbentuk badan hukum yang dapat dibagi dalam :
1. Publik rechts-person, yang sifatnya ada unsur kepentingan umum seperti Negara, Daerah Tk. I, Tk. II, desa, dll.
2. Privaat rechtsperson atau badan hukum privat, yang mempunyai sifat atau adanya unsur kepentingan individual.
a. Manusia Sebagai Subyek Hukum
Setiap manusia mempunyai wewenang hukum, akan tetapi ia belum tentu cakap hukum. Seseorang bisa dikatakan cakap hukum, apabila ia telah dianggap cukup cakap untuk mempertanggung jawabkan sendiri atas segala tindakan-tindakannya. Contohnya,seorang yang sudah dewasa normal berarti “cakap hukum”. Seseorang yang sudah dewasa apabila ia gila, di letakkan di bawah pengampuan, anak-anak “tidak cakap hukum”. Di antara subyek hukum tidak hanya manusia yang menjadi subyek hukum melainkan terdapat subyek hukum selain manusia yaitu “Badan Hukum”.
b. Badan Hukum Sebagai Subyek Hukum
Adapun yang di maksud dengan badan hukum (rechtspeersoon) adalah suatu perkumpulan orang-orang yang dapat menanggung hak dan kewajiban yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah di tentukan oleh hukum.
Di antara syarat-syarat badan hukum yang telah di tentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya
2. Hak dan kewajiban badan hukum terlepas dari hak dan kewajiban para anggota-anggotanya.
Dasar-dasar hukum sebagai badan hukum meliputi :
1. Perseroan terbatas(PT) di atur dalam bab III bagian ketiga buku I KUHD (WvK)
2. Koperasi, di atur dalam undang-undang No. 25 Tahun 1992
3. Yayasan, pengaturannya sesuai kebiasaan yang di buat aktenya di notaris.
4. Perbankan, diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1992
5. Bank Pemerintah, sesuai dengan Undang-undang yang mengatur pendiriannya
6. Organisasi Partai Politik dan Golongan Karya diatur dengan Undang-undang No. 3 Tahun 1975 (telah diubah No. 3 Tahun 1985)
7. Pemerintah Daerah Tingkat I,II dan Kecamatan diatur dengan Undang-undang No. 5 tahun 1974
8. Negara Indonesia diatur dengan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945[26].
[23] Civil law atau yang dikenal dengan Romano-Germanic, sistem hukum ini lebih menekankan pada aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis (wikipedia).
[24] Bersifat dasar atau pokok (kamus besar Indonesia).
[25] Prof.Dr.Peter Mahmud Marzuki, SH.,MS.,LL.M, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta:Kencana Perdana Media Group, hal 241-242.
[26] R. Soeroso, S.H., Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: sinar grafika,hal 238.
0 komentar:
Post a Comment