Perlindungan Hukum Saksi dan Korban

Perlindungan saksi dan korban tidak lain merupakan penghormatan dan penghargaan atas posisi saksi dan korban dalam sebuah perkara.[1] Pada umumnya, proses pengadilan berpusat pada pelaku dengan berbagai peraturan untuk menjamin hak-hak terdakwa. Perlindungan untuk saksi/korban sering lebih lemah. Proses pengadilan bertujuan untuk menghukum pelaku, tetapi tidak selalu member keputusan yang member kompensasi pada korban.[2] Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, ia menjadi penting keberadaannya berdasarkan argumentasi yang sangat mendasar, yaitu, bahwa kejahatan terorganisir semacam korupsi hanya bisa diungkap tuntas jika ada informasi dari “orang dalam” yang mengalami (saksi) dan menjadi korban dari tindak pidana korupsi itu sendiri.[3]
Seharusnya yang dilindungi itu saksi-saksi yang beritikad baik.[4] Tanpa perlindungan saksi (witness protection) upaya-upaya pemberantasan pidana modern semacam korupsi, teror, narkoba dan sejenisnya akan sulit dilakukan.[5] Perlindungan ini baik dari tuntutan pidana dan perdata, perlindungan atas keamanan pribadi dan/atau keluarganya dari ancaman fisik dan mental, perlindungan terhadap harta pelapor, kerahasiaan dan penyamaran identitas pelapor, pada setiap tingkat pemeriksaan perkara dalam hal pelanggaran tersebut masuk pada sengketa pengadilan. Kelahiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung penuh komitmen perlindungan pelapor.[6]

Dalam melakukan perlindungan atas hak-hak saksi dan korban, maka Pemerintah membentuk suatu Lembaga yang disebut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).[7]

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang selanjutnya disingkat LPSK, adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang itu.[8]

Rumusan Masalah

a. Pengertian Saksi dan Korban?

b. Mengapa saksi dan korban itu harus di lindungi?

c. Apa latar belakang dibentuknya LPSK?

d. Bagaimana tatacara perlindungan saksi dan korban oleh LPSK?

Pengertian Saksi dan Korban

Saksi dan korban merupakan komponen yang terlibat dalam perkara pidana. Banyak saksi dan korban yang membutuhkan perlindungan dalam upaya ikut mengungkap suatu tindakan tindakan pidana. Dengan adanya Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban (UUPSK) ini diharapkan dapat diberikan secara maksimal terhadap saksi dan korban.

Undang-Undang ini sangat mendesak untuk direalisasikan, Undang-Undang ini dibutuhkan dalam menangani berbagai tindak pidana, seperti tindak pidana korupsi, narkotika/psikotropika, terorisme dan tindak pidana lainnya. Karena itu, ketersediaan mekanisme perlindungan saksi sangat berarti dalam upaya mengungkap semua bentuk kejahatan tersebut. Tujuannya untuk menjamin diperolehnya kebenaran materil sekaligus untuk memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak, termasuk bagi saksi dan korban.[9]

Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyilidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.[10]

Saksi dalam hukum acara pidana adalah orang yang melihat, mendengar, dan mengalami atau memenuhi ketiga unsur itu dalam suatu perkara. Tanpa ketiga unsur itu, secara hukum tidak memenuhi syarat sebagai saksi dan sebaiknya jangan bersaksi. Saksi bisa dikategorikan menjadi tiga bagian. Pertama, saksi yang tidak terkait dengan bagian perkara. Kedua, saksi korban, yakni saksi yang menjadi korban. Ketiga, saksi yang menjadi bagian kejahatan. Dalam hukum, saksi yang terakhir ini tidak boleh bersaksi untuk kasusnya sendiri agar tidak terjadi benturan kepentingan untuk meringankan hukumannya.[11]

Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 1 butir 26 menyatakan bahwa: “Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.[12]

Sedangan korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.[13]

Alasan Perlindungan Terhadap Saksi dan Korban

Kita semua tentu sudah mengetahui bahwa asas persamaan di depan hukum (equality before the law) merupakan salah satu ciri negara hukum. Demikian pula terhadap korban yang harus mendapat pelayanan hukum berupa perlindungan hukum. Bukan hanya tersangka atau terdakwa saja yang dilindungi hak-haknya, tetapi juga korban dan saksi pun wajib dilindungi hak-haknya.[14]

Selama ini, masyarakat yang berada dalam posisi sebagai saksi hanya dibebani kewajiban dan tidak mempunyai hak. Hal ini seperti dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 224 KUHP, sebagai berikut.

“Barangsiapa dipanggi menurut undang-undang sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, dalam perkara pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan, dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.”

Keberadaan seorang saksi dan korban sebelum tahun 2006, bukanlah suatu hal yang kurang diperhitungkan. Di dalam KUHP, sebagai suatu bentuk reformasi dari HIR/Rbg, memiliki kecenderungan dalam melindungi hak-hak warga Negara yang berstatus tersangka, terdakwa dan terpidana.[15]

Berdasarkan Pasal 183 KUHP, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Alat bukti yang dapat diajuakan, penyidik dan penuntut umum tetap berpedoman kepada KUHP Pasal 1184 yang mengatur bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.[16]

a. Keterangan saksi;

b. Keterangan ahli;

c. Surat;

d. Petunjuk;

e. Keterangan terdakwa.

Urutan tersebut diatas menggambarkan tingkat kekuatan pembuktian sehingga saksi merupakan alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian utama (nomor satu).[17]

Untuk itu perlu adanya perlindungan terhadap hak para pihak dalam suatu peristiwa kejahatan baik terhadap terdakwa maupun terhadap saksi dan korban. Ini adalah tuntutan persidangan yang fair yang selama ini sudah sering dikesampingkan. Asas persidangan yang fair mengisyaratkan adanya perlindungan terhadap terdakwa, hak korban, dan hak saksi secara baik sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan sam[ai pemeriksaan di pengadilan sehingga pengadilan dapat berjalan secara transparan, independen, dan adil.[18]

Maka wajar jika ada keseimbangan (balance) perlindungan tersangka/terdakwa dengan perlindungan saksi dan korban. UUD 1945 mengatur hak-hak asasi manusia (pada Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 J) yang bisa menjadi landasan (alasan) mengapa perlindungan terhadap saksi dan korban itu penting, diantaranya :[19]

a. Pasal 28 D ayat (1) : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.[20]

b. Pasal 28 G ayat (1) : “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.[21]

c. Pasal 28 I ayat (2) : “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.[22]

d. Pasal 28 J ayat (1) : “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”.[23]

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lebih mengutamakan hak-hak tersangka atau terdakwa. Namun demikian, terdapat beberapa asas dalam KUHAP yang dapat dijadikan landasan perlindungan saksi dan korban, yaitu :

a. Perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan.

b. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang.

c. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

d. Kepada seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan/atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang ditetapkan, wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak pada tingkat penyidikan, dan para pejabat penegak hukum yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana, dan/atau dikenakan hukuman administrasi.

e. Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali dalam hal diatur dalam undang-undang.[24]

Sedangkan tujuan perlindungan saksi dan korban menurut Undang-undang No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban adalah untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.[25] Rasa aman di sini dapat diartikan bebas dari ancaman, sehingga tidak merasa terancam atau terintimidasi haknya, jiwa, raga, harta, serta keluarganya.

Yang dimaksud ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan saksi dan/atau korban merasa takut dan/atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.[26] Bentuk ancaman tidak hanya fisik, tetapi juga psikis atau bentuk yang lain misalnya ekonomis, politis, dan sebagainya.

Jika asas dan tujuan perlindungan dilaksanakan secara baik, bukan saja korban dan saksi yang mendapat perlindungan, tetapi lebih luas lagi. Tentu saja masyarakat, bangsa, dan negara terlindungi dan negara dianggap telah melaksanakan kewajibannya melindungi warganya dengan baik. Hal ini merupakan salah satu tujuan negara yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.[27] Tidak hanya itu, perlindungan diatas merupakan bagian politik hukum pidana yang selama ini terlihat lebih banyak mengedepankan hak-hak tersangka/terdakwa. Diharapkan pula korban dapat berperan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana atau kejahatan. Pada gilirannya akan tercapai tujuan yang lebih mendasar, bukan saja keadilan, kepastian hukum, dan ketertiban, tetapi lebih dari itu, yaitu suatu negara yang sejahtera.[28]

Hak-Hak Saksi dan Korban Kejahatan

Setiap warga Negara mempunyai hak-hak dan kewajiban yang tertuang dalam konstitusi maupun perundang-undangan lainnya. Hak dan kewajiban juga ada dalam hukum adat tidak tertulis atau pada kehidupan sehari hari. Pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban harus dilakukan dengan seimbang, agar tidak terjadi konflik.

Hukum acara pidana mengatur berbagai hak dari tersangka dan/atau terdakwa. Sudah seharusnya pihak korban mendapat perlindungan, diantaranya dipenuhinya hak-hak korban meskipun diimbangi melaksankan kewajiban yang ada. Untuk mengetahui hak-hak korban secara yuridis dapat dilihat dalam perundang-undangan, salah satunya UU No. 13 tahun 2006.[29] Pasal 5 undang-undang tersebut menyebutkan beberapa hak saksi dan korban, diantaranya :

a. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

b. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan.

c. Memberikn keterangan tanpa tekanan.

d. Bebas dari pertanyaan menjerat.

e. Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus.

f. Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan.

g. Mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan.

h. Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan.

i. Mendapat nasihat hukum.

j. Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.[30]

Selain hak-hak tersebut pada Pasal 5, terdapat juga hak untuk mendapatkan bantuan medis dan Rehabilitasi Psikososial pada Pasal 6. Bantuan Rehabilitasi Psikososial adalah bantuan yang diberikan oleh psikolog kepada korban yang menderita trauma atau masalah kejiwaan lainnya untuk memulihkan kembali kondisi kejiwaan korban.[31]

Di samping itu, korban melalui LPSK berhak mengajukan ke pengadilan berupa: (1) hak kompensasi dalam kasus pelanggaran HAM berat; (2) hak atas restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggungjawab pelaku tindak pidana. Disebutkan dalam ayat (3), ketetuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi dan restitusi diatur dengan peraruran pemerintah.[32]

Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu. Sedangkan Bantuan adalah layanan yang diberikan kepada korban dan/atau saksi oleh LPSK dalam bentuk bantuan medis dan bantuan Rehabilitasi Psiko-sosial.[33]

Tatacara Perlindungan Saksi dan Korban oleh LPSK

Tatacara perlindungan Saksi dan Korban oleh LPSK di cantumkan secara menyeluruh dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 13 Tahun 2006.

a. Syarat perjanjian perlindungan LPSK terhadap saksi/korban tindak pidana

Menurut Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa perjanjian perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terhadap saksi dan atau korban tindak pidana diberikan dengan mempertimbangkan syarat sebagai berikut:

a. Sifat pentingnya keterangan saksi dan atau korban;

b. Tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan atau korban.

c. Hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap saksi dan atau korban

d. Rekam jejak kejahatan yang pernah dilakukan oleh saksi dan atau korban.[34]

b. Tata cara pemberian perlindungan

Tata Cara pemberian Perlindungan terhadap saksi dan korban dipaparkan dalam pasal 29 UU No. 13 Tahun 2006 yang berbunyi:

Tata cara memperoleh perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebagai berikut:

1) Saksi dan/atau Korban yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang, mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK;

2) LPSK segera melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a;

3) Keputusan LPSK diberikan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan perlindungan diajukan.[35]

Apabila LPSK menerima permohonan, maka saksi dan/korban menandatangani pernyataan kesediaan untuk mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan saksi dan/korban yang memuat:

1) Kesediaan saksi dan/atau korban untuk memberikan kesaksian dalam proses peradilan;

2) Kesediaan saksi dan/atau korban untuk menaati aturan yang berkenaan dengan keselamatannya;

3) Kesediaan saksi dan/atau korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK;

4) Kewajiban saksi dan/atau korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun mengenai keberadaannya di bawah perlindungan LPSK; dan

5) Hal-hal lain yang dianggap perlu oleh LPSK.[36]

Sejak ditandangani surat pernyataan tersebut, maka wajib bagi LPSK memberikan perlindungan sepenuuhnya kepada saksi/korban termasuk juga dengan keluarga saksi dan/ korban.

Sedang penghentian perlindungan atas keamanan saksi dan/ atau korban hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan:

1) Saksi dan/atau Korban meminta agar perlindungan terhadapnya dihentikan dalam hal permohonan diajukan atas inisiatif sendiri;

2) Atas permintaan pejabat yang berwenang dalam halpermintaan perlindungan terhadap Saksi dan/atau Korban berdasarkan atas permintaan pejabatyang bersangkutan;

3) Saksi dan/atau Korban melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam perjanjian; atau

4) LPSK berpendapat bahwa Saksi dan/atau Korban tidak lagi memerlukan perlindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan.[37]

Penghentian perlindungan keamanan seorang Saksi dan/atau Korban harus dilakukan secara tertulis.

c. Tata cara pemberian bantuan

Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan kepada seorang Saksi dan/atau Korban atas permintaan tertulis dari yang bersangkutan ataupun orang yang mewakilinya kepada LPSK.[38]

1) LPSK menentukan kelayakan diberikannya bantuan kepada Saksi dan/atau Korban.

2) Dalam hal Saksi dan/atau Korban layak diberi bantuan, LPSK menentukan jangka waktu dan besaran biaya yang diperlukan.

3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta jangka waktu dan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.[39]

Keputusan LPSK mengenai pemberian bantuan kepada Saksi dan/atau Korban harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permintaan tersebut.[40]



[1] Amir Syamsuddin, Integritas Penagak Hukum: Hakim, Jaksa, Polisi, dan Pengacara (Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2008) hlm. 74.
[2] “Dinamika Ham Transitinal Justice”, Jurnal Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya bekerjasama dengan Yayasan obor Indonesia, volume 2, No. 1, April 2001 Hlm. 13.
[3] Denny Indrayana, Negeri Para Mafioso: Hukum di Sarang Koruptor (Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2008) hlm. 128.
[4] Munawar Fuad Noeh, Kiai di Republik Maling (Jakarta: Republika, 2005) hlm. xxi.
[5] Denny Indrayana, Negara Antara Ada dan Tiada: Reformasi Hukum Ketatanegaraan (Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2008) hlm. 285.
[6] Wijayanto,dkk, Korupsi Mengorupsi Indonesia: Sebab, Akibat, dan Prospek Pemberantasan (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2010) hlm. 660.
[7] Rocky Marbun, Kiat Jitu Menyelesaikan Kasus Hukum: Kiat Menghadapi Perkara Pidana,Kiat Menghadapi Perkara Perdata, Kiat memilih Advokat, Kiat Menghadapi Kasus Tanpa Advokat, Kiat Menghadapi Perilaku Menyimpang Para Penegak Hukum (Jakarta: Visimedia, 2011) hlm. 94.
[8] Pasal 1 Nomer 3 Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
[9] Lian Nury Sanusi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan saksi dan Korban: garansi penting dalam Upaya Penegakan Hukum, (Jakarta: Kawan Pustaka, 2006), hlm. 35.
[10] Pasal 1 butir 1, Undang-undang (UU) No. 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
[11] Bagir Manan, “Pers dan Perlindungan Saksi/Korban,” Suara Karya, 22 Agustus 2013.
[12] Soenarto Surodibroto, KUHP Dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad, (Jakarta: Radja grafindo Persada, 2007), hlm. 355. Lihat juga, Suryono Sutarto, Hukum Acara Pidana, Jilid I, (Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1982), hlm. 42.
[13] Pasal 1 butir 2, Undang-undang (UU) No. 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
[14] Bambang Waluyo. Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, cet. Ke-2 (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), hlm. 34.
[15] Rocky Marbun, Kiat Jitu Menyelesaikan Kasus Hukum cet. Ke-1 (Jakarta: VisiMedia, 2011), hlm. 91.
[16] Topo Santoso dkk, Panduan Investigasi dan Penuntutan dengan Pendekatan Hukum terpadu, (Bogor: Cifor, 2011), hlm. 73.
[17] Rocky Marbun, Kiat Jitu Menyelesaikan Kasus Hukum, hlm. 92.
[18] Amir Syamsuddin, Integritas Penagak Hukum, Hlm. 73-74.
[19] Bambang Waluyo. Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, hlm. 34-35.
[20] Pasal 28 D ayat (1), Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[21] Pasal 28 G ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[22] Pasal 28 I ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[23] Pasal 28 J ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[24] Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, (Jakarta: Prenada Media Group, 2010), hlm. 72.
[25] Pasal 4, Undang-undang No. 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
[26] Pasal 1 butir 4, Undang-undang No. 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
[27] Pembukaan UUD 1945 : “ ... Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
[28] Bambang Waluyo. Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi., hlm. 39.
[29] Bambang Waluyo. Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi., hlm. 40.
[30] Pasal 5, Undang-undang No. 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
[31] Ibid., Pasal 6.
[32] Ibid., Pasal 7.
[33] Pasal 1 butir 4, 5, dan 7, Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Testitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
[34] Pasal 28 Undang-undang (UU) No. 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
[35] Saristha Natalia Tuage, “Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ” dalam jurnal Lex Crimen Vol. II/No. 2/Apr-Jun/2013, Hlm. 59.
[36] Bambang Waluyo. Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, hlm.101.
[37] Pasal 32 Undang-undang (UU) No. 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
[38] Pasal 33 Undang-undang (UU) No. 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
[39] Pasal 34 Undang-undang (UU) No. 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
[40] Pasal 35 Undang-undang (UU) No. 13 tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Share on Google Plus

About CeritakanSaja

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: