Hak dan Kewajiban: Kewenangan dan yang Harus Dilakukan

HAK DAN KEWAJIBAN

1. Hak

hak adalah seperangkat kewenangan yang diperoleh seseorang baik berupa hak yang melekat sejak ia lahir sampai meninggalnya yang biasa disebut hak asasi manusia maupun yang muncul ketika melakukan interaksi sosial sebagai dengan sesamanya. Sebaliknya, kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh manusia dalam kehidupannya baik kewajiban sebagai hamba yang dibebankan oleh penciptanya (Allah SWT) maupun kewajiban yang muncul ketika melakukan interaksi dengan sesama. Oleh karena itu, kehadiran hukum dalam masyarakat adalah untuk mengintegrasikan dan mengkordinasikan kebutuhan manusia baik dari penciptanya maupun kepentingan manusia dalam masyarakat.

hukum melindungi kepentingan seseorang melalui cara mengalokasikan suatu kewenangan atau kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam memenuhi kebutuhannya.oleh karena itu, tidak setiap kewenangan dalam masyarakat itu dapat disebut hak, melainkan hanya kewenangan tertentu saja, yaitu yang diberkan huk um kepadanya.[32]

Izin atau kekuasaan [33] yang diberikan hukum itu disebut “Hak” atau “wewenang.”jadi pemilik benda itu berhak untuk mengasingkan benda tersebut. Namun dalam pembahasan ini, tidak terlalu teerfokus pada pengertian, karena dari pengertian hak secara detail sudah dibahas pada makalah sebelumnya.

Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat berkaitan, yaitu hak mencerminkan adanya kewajiban dan sebaliknya kewajiban mencerminkan hak. Sebagai contoh, si ahmad mempunyai suatu kewajiban untuk melakukan suatu perbuatan yang ditujukan kepada si akram. Hal ini berarti si ahmad telah melakukan kewajibannya. Sebalikanya, adanya kewajiban si ahmad kepada si akram, maka si ahmad mempunyai hak kepada si akram, yaitu berupa tuntutan untuk melaksanakan kewajibannya.

Contoh di atas, dapat diasumsikan bahwa suatu kepentingan merupakan sasaran dari hak, bukan hanya ia dilindungi oleh hukum, melainkan juga ada pengakuan terhadapnya. Lain halnya, bila burung maleo di Sulawesi tengah kehidupannya dilindungi oleh hukum, berarti burung tersebut mempunyai hak untuk menikmati perlindungan hukum. Sebaliknya tidak berarti burung tersebut mempunyai kewajiban kepada pemerintah daerah Sulawesi tengah.

Dalam hukum perdata dan perundang-undangan menbagi hak keperdataan dalam dua hal, yaitu:hak mutlak dan hak nisbi.[34]

a. Hak yang Hak mutlak(Absolut)

kewenangan dan yang harus di lakukanHak mutlak adalah suatu hak yang berlaku dan harus dihormati oleh setiap orang. artinya, hak ayang memberikan wewenang kepada seseorang adalah untuk melakukan perbuatan , hak mana dapat dipertahankan terhadap siapapun juga, dan sebaliknya setiap orang juga harus menghormati hak tersebut.[35] hak mutlak disini memuat kekuasaan untuk bertindak. Hak itu juga disebut hak onpersoonlijk, sehingga dapat dilakukan oleh setiap orang dan tidak hanya terhadap orang-orang tertentu. Dibalik kekuasaan seseorang bertindak ini, terdapat kewajiban dari tiap-tiap oarng untuk tidak melanggar hak ini. Yang termasuk hak mutlak antara lain,

1. Hak-hak kepribadian(persoonlijk heids rechten)

Hak-hak kepribadian (persoonlijk heids rechten) adalah hak asasi manusia atas dirinya sendiri. Hak-hak yang dimaksud yang paling terpenting di aantaranya adalah hak asasi manusia atas dirinya(pasal 1406 KUH Perdata), raganya (pasal 1407 KUH Perdata), kehormatan (pasal 1408 KUH Perdata), dan nama keluarganya. Demikian juga termasuk hak dari pengarang suatu gubahan kesusteraan, ilmu pengetahuan teknologi, budaya dan seni.

2. Hak-hak keluarga (familierechten)

Hak-hak keluarga (familierechten) adalah hak-hak yang muncul dari hubungan keluarga,terutama kekuasaan atas adanya hubungan ikatan perkawinan, yaitu kekuasaan suami atas istrinya (pasal 160 dan 195 KUH Perdata), kekuasaan orang tua, perwalian dan pengampuhan.

3. Hak mutlak atas sesuatu benda atau hak kebendan

Hak mutlak atas sesuatu benda atau hak kebendan adalah suatu hak yang diberikan kepada seseorang yang memeberikan kekuasaan lansung atas suatu benda yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang.

b. Hak relative

Adalah hak yang hanya dipertahankan pada terhaadap(hak suatu tuntutan/penagihan terhadap seseorang).hak relative terbagi dalam 3 (Tiga) kategori, yaitu hak publik relatif, hak keluarga relatif, dan hak kekayaan relatif.

1. Hak publik relative adalah hak yang diberikan Negara uantuk melakukan sesuatu. Contohnya, hak untuk menghukum kepada seseorang yang meninggal dunia melanggar undang-undang pidana, memungut pajak, bead an cukai.

2. Hak keluarga relatif adalah hak yang diperoleh dari orang yang sudah meninggal dunia. Maksudnya, orang yang meninggal dunia meninggalkan harta atau sejumlah hak lainnya dapat beralih kepada ahli waris yang berhak

3. Hak kekayaan relatif adalah hak perutangan yang muncul dari adanya utang piutang. Hak itu dapat dilakukan tagihan kepada yang berutang atau hak itu digunakan untuk membebaskan dari tagihan kepada orang yang berutang (dihapuskan hutangnya).

Adapun hak apabila dikaji dari aspel ruang lingkupnya,[36] dapat dikelompokan sebagaiberikut:

1. Hak - hak yang sempurna dan tidak sempurna. Yang sempurna adalah dapat dilaksanakan melalui proses hukum, sedangkan yang tidak sempurna adalah hak yang diakui oleh hukum,tetapi tidak selalu dilaksanakan oleh pengadilan, seperti hak yang dibatasi oleh lembaga daluwarsa.

2. Hak utama dan hak tambahan. Hak utama adalah ha yang diperluas oleh hak-hak lain:sedangkan hak ttambahan adalah yang yang melengkapi hak-hak utama. Contoh, perjanjian hak sewa-menyewa kendaraan yang memberikan hak tambahan kepada hak utama dari pemilik kendaraan.

3. Hak public dan hak perdata. Hak publik adalah hak yang pada masyarakat pada umumnya, yaitu Negara, sedangkan hak perdata adalah hak yang ada pada perorangan, seperti hak seseorang untuk menikmati barang yang dimilikinya.

4. Hak positif dan hak negative. Hak positif menuntut perbuatan positif dari pihak tempat setiap kewajiban korelasinya berada, seperti hak untuk menerima keuntungan pribadi, sedangkan hak negative adalah hak untuk melakukan sesuatu tetapi mengganggu orang lain.

5. Hak milik dan hak pribadi. Hak milik berhubungan dengan barang-barang yang dimilik seseorang yang biasanya dapat dialihkan,sedangkan hak pribadi berhubungan dengan kedudukan seseorang yang tidak dapat dialihkan.


2. Kewajiban

Selain pengelompokan hak di atas, perlu juga pengelompokan kewajiban, yaitu:

a. Kewajiban yang mutlak damn nisbi. Apabila memperhatikan definisi hak dan kewajiban yang telah dikemukakan, dapat disebutkan bahwa tidak setiap kewajiban mempunyai pasangan hak. Kewajiban ini disebut kewajiban mutlak yang melekat pada manusia berdasarkan status yang dimilikinya. Misalnya, kewajiban orang muslim ketika balligh melakukan shalat lima waktu. Beda halnya dengan kewajiban nisbi, yaitu kewajiban yang melibatkan hak dilain pihak.

b. Kewajiban public dan perdata.kewajiban public adalah kewajiban berkorelasi dari hak-hak public. Contoh, kewajiban mematuhi hukum pidana;sedangkan kewajiban perdata berkorelasi dari hak-hak keperdataan. Contoh, kewajiban yang timbul dari transaksi kontra sewa-menyewa.

c. Kewajiban positif dan negative. Kewajiban positif menghendaki dilakukannya perbuatan positif. Contoh, kewajiban penjual menyerahkan barang kepada pembeli. Sedangkan kewajiban negative menghendaki seseorang tidak melakukan sesuatu atau biasa disebut larangan. Misalnya, kewajiban tidak menyusah tetangganya.

d. Kewajiban universal, umum dan khusus. Kewajiban universal ditujukan kepada setiap warga Negara. Contohnya, kewajiban yang timbul dari adanya undang-undang, sedangkan kewajiban umum ditujukan kepada orang yang tertentu, seperti kewajiban ayah dan ibu untuk memelihara anaknya. Lain halnya dengan kewajiban khusus, kewajiban yang timbul dari hukum perjanjian.

e. Kewajiban primer dan kewajiban yang bersifat member sanksi. Kewajiban primer adalah kewajiban yang tidak timbul dari perbuatan yang tidak melanggar hukum. Contoh, untuk tidak mecemarkan nama baik seseorang, yang tidak timbul dari pelanggaran terhadap kewajiban sebelumnya. Dan kewajiban bersifat memberi sanksi, yaitu kewajiban yang semata-mata timbul dari perbuatan yang melawan hukum. Seperti, kewajiban tergugat untuk membayar gugatan penggugat yang berhasil memenangkan perkara melalui siding pengadilan.



[32] Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A, Filsafat hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2006, Hal 27.
[33] Drs. C.S.T. kansil, S.H, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989, hal 120.
[34] Titik triwulan tuti, S.H., M.Hum, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, jakarta: Kencana, 2001, hal 153.
[35] Drs. C.S.T. kansil, S.H, op cit hal 120.
[36] Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A, op cit Hal 28.
Share on Google Plus

About CeritakanSaja

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: