Macam-Macam Badan Hukum

Macam-Macam Badan Hukum

Dilihat dari bentuknya badan hukum terbagi menjadi dua:

1. Badan hukum publik (public rechtspersoon)

Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik yang menyangkut kepentingan publik, orang banyak atau negara pada umumnya. Badan hukum publik ini merupakan badan hukum negara yang mempunyai kekuasaan wilayah atau merupakan lembaga yang dibentuk oleh yang berkuasa.
Diantara badan hukum publik adalah negara dan bagian-bagiannya seperti pemerintah daerah (pemda), pertamina, kota, BI, dll.

2. Badan hukum privat (privat recthspersoon )

Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan oleh berdasarkan hukum perdata yang menyangkut kepentingan pribadi didalam badan hukum tersebut. Badan hukum privat ini didirikan untuk mencari keuntungan dan untuk tujuan sosial dengan tujuan yang tidak materialistis. Badan hukum yang bertujuan mencari keuntungan seperti: perseroan terbatas (PT), koperasi, partai politik, dll.

Sedangkan badan hukum yang bertujuan tidak mencari keuntungan adalah seperti: Yayasan, taman pendidikan dan ilmu pengetahuan, kesenian dan kebudayaan, dll. Apabila yayasan digunakan untuk mencari keuntungan, maka hal ini merupakan penyalagunaan status yayasan.[27]

Adapun yang berkenaan dalam badan hukum adalah teori-teori badan hukum, dan dalam teori ini akan dibagi sebagai berikut :
macam badan hukum yang tergantung

a. Teori Fictie

Menurut teori ini badan hukum itu semata-mata buatan negara saja. Badan hukum itu hanyalah fictie, yakni sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menghidupkannya dalam bayangan sebagai subjek hukum yang dapat melakuikan perbuatan hukum seperti manusia. Teori ini dikemukaan oleh von Savigny dan diikuti juga oleh Houwing.

b. Teori Harta Kekayaan Bertujuan (Doel Vermogenstheorie)

Menurut teori ini hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum. Namun, kata teori ini, ada kekayaan (vermogen) yang bukan merupakan kekayaan seseorang, melainkan kekayaan itu terikat pada tujuan tertentu inilah yang diberi nama badan hukuym. Teori ini diajarkan oleh A.Brinz dan diikuti oleh Van der Heijden.

c. Teori Organ dari otto van Gierke

Badan hukum menurut teori ini bukan abstrak (fiksi) dan bukan kekayaan (hak) yang tidak bersubjek. Akan tetapi, badan hukum adalah suatu organisme yang riil, yang menjelma sungguh-sungguh dalam pergaulan hukum, yang dapat membentuk kemauan sendiri dengan perantaraan alat- alat yang ada padanya(pengurus dan anggotanya) seperti manusia biasa yang mempunyai pancaindra dan sebagainya. Pengikut teori organ ini, antara lain Polano.

d. Teori Propriete Collectief

Teori ini diajarkan oleh Planiol dan Molengraaff. Menurut teori ini hak dan kewajiban badan hukum pada hakikatnya adalah hak dan kewajiban para anggota bersama-sama. Kekayaan badan hukum adalah kepunyaan bersama-sama anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum adalah suatu konstruksi yang yuridis saja. Star Busmann dan Kranenburg adalah pengikut- pengikut ajaran ini.

e. Teori kenyataan Yuridis (juridisdhe Realiteitsleer)

Dikatakan bahwa badan hukum itu merupakan suatu realieit, konkret[28], dan riil, walaupun tidak bisa diraba, bukan khayal, tetapi kenyataan yuridis. Teori yang dikemukaan oleh Mejers ini menekan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas sampai pada bidang hukum saja. [29]


[27]Prof.Dr. Peter Mahmud Marzuki,SH.,MS.,LL.M., Pengantar Ilmu Hukum, jakarta: kencana prenada media group, 2008 hal 243.
[28] Benar-benar ada, berwujud, dapat dilihat (kamus besar indonesia).
[29] Pipin Syarifin,S.H, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: CV. Pustaka Setia, hal 63.
Share on Google Plus

About CeritakanSaja

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment