Sumber-Sumber Hukum Tata Negara




Sumber HukumSumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb, yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. Menurut Tjipto Rahardjo “Sumber yang melahirkan hukum digolongkan dari dua kategori, yaitu sumber-sumber yang bersifat hukum dan yang bersifat sosial. Sumber yang bersifat hukum merupakan sumber yang diakui oleh hukum sendiri sehingga secara langsung bias melahirkan atau menciptakan hukum. Menurut Edward Jenk, terdapat tiga sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law”yaitu:

1. Statutory;

2. Judiciary;

3. Literaty.

Menurut G.W. Keeton, sumber hukum terbagi atas :
Binding Sources (formal), yang terdiridari:

1. Custom;

2. Legislation;

3. Judicial precedents

Persuasive Sources (materiil), yang terdiri:

1. Principles of morality or equity;

2. Professional opinion.

C.S.T. Kansil menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Yang dimaksudkan dengan segala apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum. Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat ditemukan , dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari atau di mana hakim dapat menemukan hukum sebagai dasar dari putusannya.

Sedangkan sumber hukum menurut Sudikno Mertokusumo yaitu terbagi
atas dua hal :[1]

1. Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.

2. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1. Undang-undang

2. Kebiasaan atau hukum tak tertulis

3. Yurisprudensi

4. Traktat

5. Doktrin[2]
Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia
Pancasila sebagai sumber hukum Indonesia

Pancasila dinyatakan sebagai sumber dari segala sumber hukum, arti dari kalimat tersebut adalah bahwa pandangan hidup, cita-cita hukum, perikemanusiaan, keadilan sosial, serta tujuan hidup bangsa harus sesuai dengan pancasila serta tidak menyimpang dari pancasila. Sumber hukum dalam arti formal Artinya adalah tempat digalinya hukum yang dibuat positif oleh pemerintah yang berwenang. Sumber hukum administrasi dalam arti formal dapat digambarkan skema sebagai berikut

1. UUD 1945

2. Undang-undang dan atau PERPU

3. PERATURAN PEMERINTAH

4. KEPPRES

5. Peraturan Pelaksanaan Bawahan Lainnya[3]
Dalam penjabaran yang lebih lanjut hierarki sumber-sumber hukum adalah sebagai berikut
1. Undang-undang dasar 1945

UUD1945 mulai berlaku sejak 18 agustus 1945 sampai 27 desember 1949, setelah itu terjadi perubahan dasar negar yang mengakibatkan UUD 1945 tidak berlaku, namun melalui dekrit presiden tanggal 5 juli tahun 1959, ahirnya UUD 1945 berlaku kembali sampai dengan sekarang.

2. Ketetapan MPR
Ketetapan MPR ini merupakan produk MPR yang secara umum memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. garis-garis besar dalam bidang legislatif yang dilaksanakan dengan undang-undang

b. garis-garis besar dalam bidang eksekutif yang dilaksanakan dengan keputusan presiden.

Dengan kata lain ketetapan MPR ini juga dilaksanakan dengan keputusan presiden.[4]

3. Undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang

Perlu diketahui bahwa undang-undang merupakan produk bersama dari presiden dan DPR (produk legislatif), dalam pembentukan undang-undang ini bisa saja presiden yang mengajukan RUU yang akan sah menjadi Undang-undang jika DPR menyetujuinya, dan begitu pula sebaliknya.

Undang-undang dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang pada dasarnya memiliki derajat yang sama, namun Ada beberapa perbedaan yang mendasar antara keduanya, perbedaan tersebut antara lain :

a. Perpu dibuat oleh presiden saja , tanpa adanya keterlibatan DPR

b. Perpu hanya dapat dibuat dalam keadaan genting saja (Negara dalam keadaan darurat)

Akan tetapi dalam pelaksanaanya perpu ini harus mendapat persetujuan dari DPR dikemudian hari. Apabila perpu tersebut tidak disetuju maka harus dicabut serta akibat hukum yang timbul harus diatur.

4. Peraturan pemerintah (PP)

Menurut pasal 2 ayat (2) UUD 1945, PP ini dibuat dan dikeluarkan oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang. PP ini memuat aturan-aturan yang bersifat umum dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

5. Keputusan presiden

Seperti hanya peraturan pemerintah, kepres juga dikeluarkan oleh presiden. Yang menjadi pembeda antara keduanya adalah jika dilihat dari sifatnya, PP bersifat umum sedangkan keppres bersifat khusus, seperti mengangkat duta besar, guru besar ataupun jabatan administrasi penting lainnya.

6. Peraturan menteri dan surat keputusan menteri

Peraturan menteri adalah suatu peraturan yang dikeluarkan ole seorang menteri yang berisi ketentuan-ketentuan tentang bidang tugasnya. SK menteri ini dapat dibuat oleh lebih dari dua menteri sekaligus atau lebih yang disebut SK bersama.

7. Peraturan daerah dan keputusan kepala daerah

Negara Indonesia adalah Negara yang menganut asas desntralisasi yang berarti wilayah Indonesia dibagi dalam beberapa daerah otonom dan wilayah administrio. Daerah otonom ini dibagi menjadi daerah tingkat I dan daerah tingkat II. Dalam pelaksanaannya kepala daerah dengan persetujuan DPRD dapat menetapkan peraturan daerah. Peraturan daerah ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan diatasnya serta tidak boleh mengatur mengenai urusan rumah tangga daerah tingkat dibawahnya.

8. Yurisprudensi

Yurisprudensi dapat diartikan sebagai himpunan putusan-putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan tersusun secara sistematis dari dan dalam peradilan yang kemudian dijadikan sebagai salah satu landasan hukum.[5]

9. Hukum tidak tertulis

Hukum tidak tertulis pada umumnya berisi hukum adat dan atau hukum kebiasaan yang secara nyata tidak dibuat oleh badan legislatif serta tumbuh berkembang dalam masyarakat.

Biasanya hokum tidak tertulis ini merupakan pencerminan dari hokum asli suatu Negara, oleh karena itulah hokum adat dan hukum kebiasaan seharusnya dipakai oleh para hakim sebagai salah satu landasan hukum dalam pengambilan keputusan

10. Hukum Internasional

Hukum internasional bisa juga disebut hukum bangsa-bangsa, menurut pakar hukum internasional, yang dimaksud hukum internasional adalah keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas yang mengatur hubungan ataupersoalan yang melintasi batas-batas Negara, yaitu

a. antara Negara dengan Negara

b. antara Negara dengan subjek hukum bukan Negara satu sama lain

Biasanya hukum internasional bersumber pada konvensi-konvensi internasional yang mengutamakan kepentingan internasional pula tentunya.

11. Keputusan Tata usaha Negara (administratieve beschikking)

Keputusan tata usaha Negara bertujuan untuk mencapai cita-cita Negara serta untuk menyelenggarakan hubungan dalam lingkup alat-alat perlengkapan Negara yang membuatnya dengan seorang partikelir.

12. Doktrin

Yang dimaksud dengan doktrin adalah pendapat-pendapat dari para pakar dalam bidangnya masing-masing yang berpengaruh. Pendapat yang dikemukakan ini sering digunakan sebagai sumber dalam pengambilan keputusan, terutama oleh para hakim.

Macam Asas-Asas Hukum Tata Negara

Asas Pancasila Bangsa Indonesia telah menetapkan falsafah/asas dasar Negara adalah Pancasila yang artinya setiap tindakan/perbuatan baik tindakan pemerintah maupun perbuatan rakyat harus sesuai dengan ajaran Pancasila. Dalam bidang hukum Pancasila merupakan sumber hukum materiil, sehingga setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan Konstitusional daripada Negara Republik Indonesia. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung empat pokok-pokok pikiran yang merupakan cita-cita hukum Bangsa Indonesia yang mendasari hukum dasar Negara baik hukum yang tertulis dan hukum tidak tertulis.[6]

1. Asas Negara Hukum

Setelah UUD 1945 diamandemen, maka telah ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 bahwa “ Negara Indonesia adalah Negara hukum dimana sebelumnya hanya tersirat dan diatur dalam penjelasan UUD 1945”. Atas ketentuan yang tegas di atas maka setiap sikap kebijakan dan tindakan perbuatan alat Negara berikut seluruh rakyat harus berdasarkan dan sesuai dengan aturan hukum. Dengan demikian semua pejabat/ alat-alat Negara tidak akan bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya. Dalam Negara hukum, hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan Negara dengan kata lain yang memimpin dalam penyelenggaraan Negara adalah hukum, hal ini sesuai dengan prinsip “ The Rule of Law and not of Man”.

2. Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi

Kedaulatan artinya kekuasaan atau kewenangan yang tertinggi dalam suatu wilayah. Kedaulatan ratkyat artinya kekuasaan itu ada ditangan rakyat, sehingga dalam pemerintah melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan keinginan rakyat. J.J. Rousseaw mengatakan bahwa pemberian kekuasaan kepada pemerintah melalui suatu perjanjian masyarakat (sosial contract) dan apabila pemerintah dalam menjalankan tugasnya bertentangan dengan keinginan rakyat, maka pemerintah dapat dijatuhkan oleh rakyat. Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan : “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Rumusan ini secara tegas bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat yang diatur dalam UUD 1945.UUD 1945 menjadi dasar dalam pelaksanaan suatu kedaulatan rakyat tersebut baik wewenang, tugas dan fungsinya ditentukan oleh UUD 1945. Hampir semua para ahli teoritis dari zaman dahulu hingga sekarang mengatakan bahwa yang berkuasa dalam sistem pemerintahan Negara demokrasi adalah rakyat. Paham kerakyatan/ demokrasi tidak dapat dispisahkan dengan paham Negara hukum, sebab pada akhirnya hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan Negara/ pemerintah dan sebaliknya kekuasaan diperlukan untuk membuat dan melaksanakan hukum. Inilah yang juga dikatakan bahwa hubungan antara hukum dengan kekuasaan tidak dapat dipisahkan dan sangat erat hubungannya. Dalam Negara adanya saling percaya yaitu kepercayaan dari rakyat tidak boleh disalahgunakan oleh Negara dan sebaliknya harapan dari penguasa alam batas-batas tertentu diperlukan kepatuhan dari rakyat terhadap aturanaturan yang ditetapkan oleh Negara.

3. Asas Negara Kesatuan

Pada dasarnya Negara kesatuan dideklarasikan pada saat menyatakan/ memproklamirkan kemerdekaan oelh para pendiri Negara dengan menyatakan seluruh wilayah sebagai bagian dari satu Negara. Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 menyatakan : “Negara Indonesia sebagai suatu Negara kesatuan yang berbentuk Republik.” Negara kesatuan adalah Negara kekuasaan tertinggi atas semua urusan Negara ada ditangan pemerintah pusat atau pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara ialaha pemerintah pusat. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat menjadi dasar suatu persatuan, mengingat Bangsa Indonesia yang beraneka ragam suku bangsa, agama, budaya dan wilayah yang merupakan warisan dan kekayaan yang harus dipersatukan yaitu Bhineka Tunggal Ika. Ini berarti Negara tidak boleh disatukan atau diseragamkan, tetapi sesuai dengan Sila ketiga yaitu “Persatuan Indonesia bukan kesatuan Indonesia. Negara Kesatuan adalah konsep tentang bentuk Negara dan republic adalah konsep tentang bentuk pemerintahan. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggrakan engan pemberian otonomi kepada daerah yang seluas-luasnya untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimiliki masing-masing daerah yang didorong, didukung dari bantuan pemerintah pusat.

4. Asas Pembagian Kekuasaan dalam Check and Balances

Pengetian pembagian kekuasaan adalah berbeda dari pemisahan kekuasaan, pemisahan kekuasaan berarti bahwa kekuasaan Negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian seperti dikeukakan oleh John Locke

yaitu :

a. Kekuasaan Legislatif

b. Kekuasaan Eksekutif

c. Kekuasaan Federatif

Dari ketiga kekuasaan itu masing-masing terpisah satu dama linnya baik mengenai orangnya mapun fungsinya. Pembagian kekuasaan berarti bahwa kekuasaan itu dibagi-bagi dalam beberapa bagian, tidak dipisahkan yang dapat memungkinkan adanya kerjasama antara bagian-bagian itu ( Check and Balances). Tujuan adanya pemisahan kekuasaan agar tindakan sewenang-wenang dari raja dapat dihindari dan kebebasan dan hak-hak rakyat dapat terjamin. UUD 1945 setelah perubahan membagi kekuasaan Negara atau membentuk lembaga-lembaga kenegaraan yang mempunyai kedudukan sederajat serta
fungsi dan wewenangnya masing-masing yaitu :
a. Dewan Perwakilan Rakyat

b. Majelis Permusyawaratan Rakyat

c. Dewan Pimpinan Daerah

d. Badan Pemepriksa Keuangan

e. Presiden dan Wakil Presiden

f. Mahkamah Agung

g. Mahkamah Konstitusi

h. Komisi Yudisial

i. Lembaga-lembaga lainnya yang kewenagannya diatur dalam UUD 1945 dan,

j. Lembaga-lembaga yang pembentukan dan kewenangannya diatur dengan Undang-Undang.


DAFTAR PUSTAKA

http://2idiots.freetzi.com/UTSIII/HAN/han1.htm

Lukman Surya Saputra, Pendidikan Kewarganegaraan, Bandung: PT Setia Purna Inves,2007 hal 20.

http://daveboys.blogspot.com/2010/03/sumber-hukum-tata-negara-htn.html

http://donxsaturniev.blogspot.com/2010/05/yurisprudensi-putusan-hakim.html

http://mengerjakantugas.blogspot.com/2010/10/sumber-hukum-material-dan-formal.html

http://materifakultashukum.blogspot.com/2012/04/hukum-tata-negara.html


[1] http://daveboys.blogspot.com/2010/03/sumber-hukum-tata-negara-htn.html

[2] http://mengerjakantugas.blogspot.com/2010/10/sumber-hukum-material-dan-formal.html

[3] http://2idiots.freetzi.com/UTSIII/HAN/han1.htm

[4] Lukman Surya Saputra, Pendidikan Kewarganegaraan, Bandung: PT Setia Purna Inves,2007 hal 20.

[5] http://donxsaturniev.blogspot.com/2010/05/yurisprudensi-putusan-hakim.html

[6] http://materifakultashukum.blogspot.com/2012/04/hukum-tata-negara.html
Share on Google Plus

About CeritakanSaja

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment