A. LATAR BELAKANG MASALAH
Korupsi adalah salah satu pentakit masyarakat yang sama dengan jenis kejahatan lain seperti pencurian, sudah ada sejak manusia bermasyarakat di atas bumi ini. Yang menjadi masalah adalah meningkatnya korupsi itu seiring dengan kemajuan kemakmuran dan teknologi. Bahkan ada gejala dalam pengalaman yang memperlihatkan, semakin maju pembangunan suatu bangsa, semakin meningkat pula kebutuhan dan mendorong orang untuk melakukan korupsi.[1]
Pengertian atau asal kata korupsi menurut Fockema Andreae dalam Andi Hamzah, kata korupsi berasal dari bahasa latin corruption atau corruptus (Webster Student Dictionary; 1960), yang selanjutnya disebutkan bahwa corruption itu berasal pula dari kata asal Corrumpere, suatu kata dalam bahasa latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun kebanyak bahasa Eropa seperti bahasa Inggris, yaitu corruption, corrupt; Perancis, yaitu corruption; dan Belanda, yaitu corruptive (Korupptie), dapat atau patut diduga istilah korupsi berasal dari bahasa belanda dan menjadi bahasa Indonesia, yaitu ‘Korupsi’.[2]
Korupsi adalah akumulasi dari penghianatan, dusta, pencurian, pemerasan, kezaliman, dan tipisnya kesadaran ketuhanan.[3]Korupsi menurut TII adalah perilaku pejabaat public yang secara tidak sah dan tidak wajar memperkaya diri sendiri dan konco-konconya melalui penyalahgunaan kekuasaan yang mereka pegang.[4]
Beberapa tahun belakangan ini terjadi begitu banyak pengungkapan kasus-kasus korupsi oleh KPK. Berkah revolusi dalam hal pemberantasan korupsi sepertinya mulai hidup ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjabat pada 2004. “dalam pemerintahan saya kelak, pemberantasan korupsi akan sangat keras dan saya akan memimpin sendiri perang melawan korupsi”, sebuah kata-kata yang menjadi senjata kampanye seorang SBY pada pemilu 2004.[5]
Salah satu yang terungkap dan menjadi berita besar saat penangkapannya adalah kasus Gayus Tambunan. Korupsi yang tidak disangka-sangka oleh seorang yang hanya memiliki pangkat golongan IIIA bisa memiliki rekening yang menggila jumlahnya. Rekening Gayus saat itu jumlahnya mencapai angka Rp. 28 miliar, dan dia juga memiliki kendaraan dan rumah yang mewah.[6]Saat itu kondisi kesadaran masyarakat mulai membaik untuk membayar pajak, namun karena satu kasus Gayus ini masyarakat sedikit sinis untuk membayar pajak mereka kepada Negara.
Respon masyarakat umum pun beragam dalam menindak lanjuti kasus panas Gayus Tambunan, masyarakat saling berdiskusi berdasarkan UU, namun tidak sedikit masyarakat berdebat tanpa ada dalil hukum yang tepat.[7]Sungguh sebuah kasus yang sangat menarik untuk di analisis para mahasiswa hukum dan politik.
II. PEMBAHASAN
A. PROFIL GAYUS TAMBUNAN
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau lebih dikenal dengan nama Gayus Tambunan adalah seorang pegawai Dirjen pajak golongan IIIA. Lahir di Jakarta pada 9 Mei 1979 adalah seorang lulusan Sekolah Tinggi Akuntasi Negara (STAN).[8]Sebelum ia menempuh studi nya di STAN, ia adalah Alumni SMA Negeri 13 Jakarta yang lulus pada tahun 1997, dan melanjutkan studinya di STAN dan lulus pada tahun 2000. Namanya mulai mencuat ketika pertama kali disebutkan oleh mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Susno menyebutkan Gayus memiliki Rp 25 miliar di rekeningnya, namun hanya Rp 395 juta yang dijadikan pidana dan disita negara. Sisanya Rp 24,6 miliar tidak jelas.[9]
Ia memiliki istri yaitu Milana Anggraeni dan mempunyai lima orang anak. Kariernya dimulai pada tahun 2000, setelah ia lulus dari STAN pada tahun 2000, Gayus ditempatkan di Balikpapan. Beberapa tahun kemudian Gayus yang diangkat menjadi PNS golongan IIIA di Bagian Penelaah Keberatan pada Seksi Banding dan Gugatan Wilayah Jakarta II Ditjen Pajak. Gayus terus berkarier di Direktorat Jenderal Pajak sampai diberhentikan karena tersandung kasus mafia kasus Pajak pada tahun 2010.[10]
Lebih lengkapnya seperti ini, pertengahan 2007, Gayus Tambunan dipindahakan ke bagian penelaahan keberatan pada seksi banding dan gugatan Wilayah Jakarta II. Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Gayus Halomoan P Tambunan adalah penata muda, golongan III-A. Disitu Gayus Tambunan mulai mengurusi sengketa-sengketa pajak. Karena itu, Gayus Tambunan sering berada di kantor Pengadilan Pajak, yang bertempat di gedung Sutikno lantai 9, kementerian keuangan di Jalan Wahidin, Jakarta. Di lantai 8 gedung itu, ada 4 ruangangan sidang untuk sengketa kasus-kasus pajak. Selain itu ada juga, 4 ruangan untuk kasus bea cukai. Gayus baru beberapa bulan bekerja di Bagian Penelaah keberatan pada Seksi Banding dan Gugatan Wilayah Jakarta II. Tapi, Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi ada yang aneh. Yaitu, rekeningnya.[11]
B. PENANGKAPAN GAYUS
Gayus Tambunan akhirnya menyerahkan diri di Singapura, Selasa malam 30 Maret 2010. Gayus bersedia pulang ke Indonesia setelah dibujuk dalam diskusi panjang sambil makan malam di Asian Food Mall, Lucky Plaza, Orchard Road.[12]
Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana, dirinya dan anggota Satgas lainnya, Mas Achmad Santoso dan tim dari Mabes Polri dibawah pimpinan Kabareskrim Komjen Pol Ito Sormardi memang terbang menuju Singapura. Satgas mendarat di Bandara Internasional Changi Pukul 7.15 malam waktu setempat dan sempat istirahat sebentar. Kemudian makan malam sambil berdiskusi soal rencana tindak lanjut penangkapan Gayus di Asian Food Court, Lucky Plaza. Saat sedang makan malam itulah, tanpa disengaja mereka melihat gays melintas. “kami melihat Gayus sedang ingin membeli makan malam,” ujar Denny.[13]
20:30: Tim Satgas yang berencana makan malam di Asian Food Mall, Lucky Plaza, Orchard Road secara kebetulan bertemu dengan Gayus Tambunan yang juga sedang membeli makan malam. Tim Satgas langsung menghubungi Kabareskrim melalui telepon untuk memberitahukan keberadaan dan pertemuan dengan Gayus. 20:30: Tim Satgas berbicara selama 2 (dua) jam dengan Gayus untuk membujuk dan meyakinkannya agar kooperatif kembali ke tanah air menghadapi proses hukum. 22:30: Melalui dialog yang cukup panjang, Gayus dapat diyakinkan bahwa pilihan kembali ke tanah air adalah pilihan terbaik dibandingkan harus terus-menerus bersembunyi di Singapura. 22:30: Tim Satgas (DI dan MAS) bersama Kombes Pol. M. Iriawan mengantarkan Gayus kembali ke Hotel Mandarin Meritus (Kamar 2105) untuk berunding dengan istrinya yang menyertainya di Singapura. 23:30: Tim Satgas beserta Kombes M Iriawan mempertemukan Gayus dengan Kabareskrim, Staf Konjen RI di Singapura serta pejabat kepolisian Singapura untuk mempersiapkan dokumen imigrasi agar yang bersangkutan dapat kembali ke tanah air. Persiapan dokumen imigrasi tersebut perlu dilakukan, karena paspor yang digunakan Gayus telah dicabut. Pada pertemuan ini, Kabareskrim dan tim kembali meyakinkan Gayus untuk kembali ke tanah air menghadapi proses hukum.[14]
C. BARANG BUKTI GAYUS
Dalam kasus yang beredar di media masa, barang bukti utama Gayus dalam Tindak Pidana Korupsi adalah adanya rekening milik Gayus yang nilainya tidak masuk akal. Gayus diduga terlibat mafia pajak dengan nilai kekayaan lebih kurang Rp. 25 miliar.[15] Menurut Irjen Kemenkeu Hekinus Manao, rekening Gayus dengan nilai yang sangat tinggi adalah aneh, walaupun Gayus adalah makelar jualan tanah.[16]
Sebagai aparat pemerintahan, Gayus Tambunan yang masih golongan III PNS di Ditjen Pajak, memiliki 10 rekening di Bank Panin. Rekening itu bernomor 1207000xxx, 1204006xxx, 120112028xxx, 120112028xxx, 120112029xxx, 120112030xxx, 120112030xxx, 120112034xxx, 120112036xxx, dan 120412003xxx. Semua atas nama Gayus Tambunan, alamat tinggal di Gading Park View di Jalan Taman Puspa 111. Blok ZE 6 No 1.[17]
Dari perkembangan proses penyidikan kasus tersebut, ditemukan juga adanya aliran dana senilai Rp 370 juta di rekening lainnya di Bank BCA milik Gayus H. Tambunan. Uang tersebut diketahui berasal dari dua transaksi yaitu dari PT.Mega Cipta Jaya Garmindo. PT. Mega Cipta Jaya Garmindo adalah perusahaan milik pengusaha Korea, Mr. Son dan bergerak di bidang garmen. Transaksi dilakukan dalam dua tahap yaitu pada tanggal 1 September 2007 sebesar Rp. 170 juta dan 2 Agustus 2008 sebesar Rp. 200 juta.[18]
D. PROSES HUKUM KASUS GAYUS
Perkembangan mengenai angka 25 M setelah dilakukan penyidikan ternyata tidak bisa dibuktikan bahwa uang itu adalah hasil dari tindak pidana korupsi, pencucian uang atau dari sumber yang tidak sah. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, muncullah cerita tentang uang Rp 25 miliar yang ada di rekening Gayus Tambunan. Dalam kronologis kasus versi JPU, disebutkan bahwa uang di rekening Gayus itu milik seorang pengusaha properti bernama Andi Kosasih. Gayus diberi kepercayaan oleh Andi untuk mencari tanah yang hendak digunakan untuk membangun ruko seluas 2 hektar. Jadi, uang Rp 25 m yang ada di rekening Gays Tambunan di Bank Panin itu, adalah uang titipan dari Andi Kosasih.
Akhirnya hanya satu pasal yang terbukti terindikasi kejahatan dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan, yaitu Penggelapan. Itu pun tidak terkait dengan uang senilai Rp 25 miliar yang saat itu di duga PPATK dan Polri sebagai money laundring atau korupsi.
Jaksa peneliti tidak bisa membuktikan bahwa uang Rp 25 miliar di rekening Gayus itu money laundering dan hasil korupsi. Sebab, dalam penelitian ternyata uang sebesar itu merupakan produk perjanjian Gayus dengan Andi Kosasih. Pengusaha garmen asal Batam ini mengaku pemilik uang senilai hampir Rp 25 miliyar di rekening Bank Panin milik Gayus.
“ada perjanjian tertulis antara terdakwa dan Andi Kosasih. Di tandatangani 25 Mei 2008,” kata Ketua Jaksa peneliti, Cyrus Sinaga, 20 Maret 2010.
Disebutkan bahwa biaya untuk pengadaan tanah sebesar 6 jta dolar AS. Andi Kosasih baru menyerahkan uang 2.810.000 dolar AS.
Andi menyerahkan uang kepada Gayus melalui transaksi tunai di rumah orangtua istri Gayus, lengkap dengan kuitansinya sebanyak enam kali. Yaitu, 1 Juni 2008 = 900.000 dolar AS, 15 September 2008 = 650.000 dolar, 27 Oktober 2008 = 260.000 dolar AS, 10 November 2008 = 200.000 dolar AS, 10 Desember 2008 = 500.000 dolar, dan 16 Februari 2009 sebesar 300.000 dolar AS.
Jaksa menilai bahwa dugaan PPATK sama sekali tidak terbukti bahwa uang senilai Rp 25 milyar itu merupakan hasil kejahatan money laundering. PPATK dihadirkan dalam kasus itu sebagai saksi. Dan, PPATK tidak bisa membuktikan transfer rekening yang diduga tindak pidana.
Proses penelitian jaksa, hanya menemukan aliran dana senilai RP 370 juta di rekening BCA atas nama Gayus Tambunan. Uang itu berasal dari dua transaksi dari PT Mega Cipta Jaya Garmindo, milik pengusaha Korea, Mr. Son dan bergerak di bidang garmen di Sukabumi.
PT ini melakukan transaksi ke rekening Gayus dalam dua tahap, yaitu 1 September 2007, Rp 170 juta dan 2 Agustus 2008, Rp 200 juta.
Uang itu bukan korupsi dan money laundering. Tapi menggelapan pajak. Uang di transfer ke Gayus untuk membantu pengurusan pajak pendirian pabrik garmen PT Mega Cipta Jaya Garmindo di Sukabumi.
Tapi, setelah dicek, Mr. Son, warga Korea, tidak jelas keberadaannya di mana. Oleh Gayus, uang itu tidak digunakan dan hanya diam di rekening Gayus.
Akhirnya, dalam berkas petunjuk perkara (P-19) Gayus Tambunan, jaksa peneliti memerintahkan kepada penyidik untuk melakukan blokir rekening dan kemudian menyita uang Gayus senilai Rp 370 juta di rekening Gayus yang ada di BCA cabang Tangerang. Jadi, buken pada uang Gayus yang Rp 24,6 Miliar di rekening Gayus di Bank Panin.
Hari jumat, tanggal 13 bulan Maret 2010, atau enam bulan setelah Gayus tambunan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, gayus Divonis bebas oleh Pengadilan negeri Tangerang. Sebelumnya, JPU menuntut Gayus hukuman 1 tahun, masa percobaan 1 tahun.
Selama enam bulan itu, Gayus menjalani 9 kali persidangan. Selama 9 kali persidangan itu, dihadirkan sebanyak 15 saksi. Jaksa, pada pokoknya mendakwa Gayus melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai pasal 3 ayat 1 huruf a UU No. 25 tahun 2003 tentang perubahan UU No 15 tahun 2002 dan tindak pidana penggelapan uang pajak milik PT Megah Citra Jaya Garmindo yang disetorkan kepada terdakwa.
Uang sebanya Rp 370 juta ditransfer ke rekening terdakwa sebanyak 2 kali, yakni 21 September 2007 dan 15 Agustus 2008. Hal ini, menurut jaksa, sesuai dengan temuan dari bareskrim mabes Polri. Karenanya, jaksa menuntut gayus dihukum 1 tahun masa percobaan 1 tahun.
Selanjutnya, Hakim menetapkan vonis Gayus bebas dari segala dakwaan alias bebas murni pada hari Jumat, 13 Maret 2010. Sebab, pasal penggelapan uang Rp 370 juta yang dituntut pada Gayus Tambunan, tidak terbukti. Sebab, PT Megah Citra Jaya Garmindo, tidak jelas keberadaanya. [19]
Seperti semua scenario pelolosan diri Gayus akan berhasil, namun penyidikan ternyata masih terus berlanjut, ternyata perencanaan status kepemilikan uang Gayus Tambunan sebesar Rp 24,6 miliar dilakuakan di dua Hotel. Uang Gayus itu dirancang menjadi milik andi Sokasih. “Setelah dinyatakan berkas (lengkap) mereka mangatur scenario pemeriksaan, seolah-olah uang itu milik Andi Sokasih,” kata Kepada Divisi humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang, Jakarta, Rabu 31 Maret 2010.
Dia mengatakan perencanaan itu dilakukan antara lain oleh empat orang termasuk penyidik polisi. Keempatnya itu yakni, Gayus, Andi Sokasih, pengacara Gayus, Kompol A, dan AKP M.
Pertemuan itu, kata dia, terjadi sebanyak dua kali pertemuan. “Pertemuan dua kali di hotel S dan hotel K,” kata dia.[20]
Keterangan Andi Sokasih yang berputar-putar dengan mengaku sebagai seorang yang ada hubungan bisnis dengan Gayus Tambunan member celah kepada pemeriksa. "Hasil sementara yaitu ada hubungan bisnis antara Andi Kosasih dan Gayus," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Sulistyo Ishak dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakpus, Sabtu (27/3/2010). Selain hubungan bisnis itu, Andi juga mengaku dialah pemilik uang Rp 1,9 miliar dari Rp 25 miliar di rekening Gayus. "Uang tersebut bukan punya Andi, sebagian punya Andi yaitu Rp 1,9 miliar," katanya. Polisi pada Kamis lalu yang menyatakan bahwa Andi dibayar Rp 1,95 miliar untuk memberikan keterangan palsu memiliki uang Rp 24,6 miliar dari Rp 25 miliar yang ada di rekening Gayus. Bayaran itu diambil dari rekening Gayus.
Akhirnya setelah melalui proses hukum yang panjang, Gayus dinyatakan bersalah dan sudah menerima keputusan akhir dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta. Gayus Dihukum tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta.
Keputusan ini mengejutkan karena dinilai terlalu ringan. Vonis yang dijatuhkan atas Gayus jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 20 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 500 juta.[21]
Ketua Majelis Hakim Albertina Ho menyatakan bahwa Gayus terbukti bersalah melakukan pelanggaran yang didakwakan oleh JPU. Pelanggaran yang dilakukan oleh Gayus adalah:
1. Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi (Tipikor). Gayus menyebabkan kerugian terhadap Negara sebesar Rp 570 juta dengan menyalahgunakan wewenang dan melakukan korupsi ketika mengusulkan kepada pemimpinnya untuk menerima keberatan dan banding dari wajib pajak PT. Surya Alam Tunggal.
2. Melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Tipikor. Gayus melakukan tindakan penyuapan sebesar 760 ribu dolar Amerika kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri Kompol M Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini untuk mencabut blokir terhadap 10 rekeningnya di Bank Mandiri, membatalkan penyitaan rumah, dan memindahkan pemeriksaan terhadap dirinya dari Mabes Polri ke hotel.
3. Melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Tipikor. Gayus menjanjikan uang sebesar 40 ribu dolar Amerika kepada Ketua PN Tangerang Muhtadi Asnun untuk mempengaruhi putusan Majelis Hakim atas dirinya.
4. Melanggar Pasal 22 jo Pasal 22 UU No 31/1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Gayus memberikan keterangan palsu kepada pentidik mengenai kepemilikan rekening di Bank Mandiri yang berisi uang sebesar Rp.- miliar.
Dakwaan lain terhadap Gayus adalah, membuat surat perjanjian palsu dengan Andi Kosasih untuk membuka rekening bank yang telah diblokir, melakukan perbuatan yang dianggap tidak mendukung penyelenggaraan Negara bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta menghambat pemasukan pajak Negara. Namun Alberto Ho mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman Gayus. Hal-hal tersebut adalah, Terdakwa belum pernah di hukum, Terdakwa mempunya keluarga yang membutuhkan perlindungan dan kasih sayangnya, Terdakwa masih berusi muda sehingga mempunyai kesempatan untuk bertobat dan memperbaiki pelanggaran yang dilakukannya. [22]
III. PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Gayus Tambunan tidak sengaja tertangkap saat makan malam.
2. Gayus diduga terlibat mafia pajak dengan nilai kekayaan lebih kurang Rp. 25 miliar di Bank Panin.
3. Ditemukan juga adanya aliran dana senilai Rp 370 juta di rekening lainnya di Bank BCA.
4. Awalnya uang Rp 25 miliar tidak terbukti.
5. Uang 25 miliar diakui sebagai hasil bisnis antara Gayus Tambunan dan Andi Kosasih dalam hal pembangunan ruko seluas 2 hektar.
6. Hakim menetapkan vonis Gayus bebas dari segala dakwaan alias bebas murni pada hari Jumat, 13 Maret 2010. Sebab, pasal penggelapan uang Rp 370 juta yang dituntut pada Gayus Tambunan, tidak terbukti. Sebab, PT Megah Citra Jaya Garmindo, tidak jelas keberadaanya.
7. Scenario cerdas Gayus akhirnya terbongkar dengan diketahuinya bahwa semua rangkaian penyelidikan sudah dirancang oleh Gayus, Andi Sokasih, pengacara Gayus, Kompol A, dan AKP M.
8. Putusan akhir Gayus adalah:
a. Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi (Tipikor). Gayus menyebabkan kerugian terhadap Negara sebesar Rp 570 juta dengan menyalahgunakan wewenang dan melakukan korupsi ketika mengusulkan kepada pemimpinnya untuk menerima keberatan dan banding dari wajib pajak PT. Surya Alam Tunggal.
b. Melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Tipikor. Gayus melakukan tindakan penyuapan sebesar 760 ribu dolar Amerika kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri Kompol M Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini untuk mencabut blokir terhadap 10 rekeningnya di Bank Mandiri, membatalkan penyitaan rumah, dan memindahkan pemeriksaan terhadap dirinya dari Mabes Polri ke hotel.
c. Melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Tipikor. Gayus menjanjikan uang sebesar 40 ribu dolar Amerika kepada Ketua PN Tangerang Muhtadi Asnun untuk mempengaruhi putusan Majelis Hakim atas dirinya.
d. Melanggar Pasal 22 jo Pasal 22 UU No 31/1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Gayus memberikan keterangan palsu kepada pentidik mengenai kepemilikan rekening di Bank Mandiri yang berisi uang sebesar Rp.- miliar.
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Su’udi, Bebas Gosip Pasti Sip: Sukseskan Gerakan Anti Gosip Nasional, cet. Ke-1 (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2011).
Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, disadur oleh Ermansjah Djaja (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).
Bambang Soesatyo, Perang-Perang Melawan Korupsi: Pemberantasan Korupsi di Bawah Pemerintahan Presiden SBY, cet. Ke-1 (Jakarta: Ufuk Press, 2011).
Diana Napitupulu, KPK in Action, cet. ke-1 (Depok: Penebar Swadaya Grup, 2010).
Iswantoro Dwi Yuwono, Kisah Pasa Markus (Makelar Kasus): Menelusuri Sepak Terjang Aktor Kejahatan Jual-Beli Kasus, cet. Ke-1 (Jakarta: Medpress, 2010).
Munawar Fuad Noeh, Kiai di Republik Maling, cet. ke-1 (Jakarta: Republika, 2005).
Oksidelfa yanto, Mafia Hukum: Membongkar konspirasi dan Manipulasi Hukum di Indonesia, cet. Ke-1 (Jakarta: Swadaya Grup, 2010).
Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara, cet. ke-2 (Jakarta: Sinar Grafika, 2005).
Atiqoh Hasan, “Profil Gayus Tambunan,” http://profil.merdeka.com/indonesia/g/gayus-tambunan/.
“Biografi Gayus Tambunan,” http://gudang-biografi.blogspot.com/2010/05/biografi-gayus-tambunan.html.
“Gayus Tambunan,” http://id.wikipedia.org/wiki/Gayus_Tambunan.
“Hasil Sidang Gayus,” http://witho-sang-pembual.blogspot.com/2011/01/hasil-sidang-gayus.html.
“Irjen Kemenkeu Nilai Uang Rp 25 M di Rekening Gayus tak Wajar,” http://news.detik.com/read/2010/03/25/101756/1324981/10/irjen-kemenkeu-nilai-uang-rp-25-m-di-rekening-gayus-tak-wajar?nd771104bcj.
“Kronologi Penangkapan Gayus Tambunan,” http://us.nasional.news.viva.co.id/news/read/140457-kronologi_penangkapan_gayus_tambunan.
“Kronologi Penangkapan Gayus,” http://syifa-rizkyka.blogspot.com/2010/12/kronologi-penangkapan-gayus.html.
Andi Saputra, “Andi Mengaku uangnya di Rekening Gayus Rp 1,9 M,” http://news.detik.com/read/2010/03/27/124012/1326687/10/andi-mengaku-uangnya-di-rekening-gayus-rp-19-m.
Ardilla Hasni dkk, “Analisis Kasus Gayus Tambunan,” http://ampundeh.wordpress.com/2013/06/24/analisis-kasus-gayus-tambunan/.
Ismoko Widjaya dan Eko Huda S, “Gayus Rancang Skenario Rp 25 M di Dua Hotel,”http://m.bola.viva.co.id/news/read/140655-gayus_rancang_skenario_rp_25_m_di_dua_hotel.
Reza Yunanto,”Kronologi Lengkap Penangkapan Gayus di Singapura,” http://news.detik.com/read/2010/03/31/063511/1329036/10/kronologi-lengkap-penangkapan-gayus-di-singapura.
[1] Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara, cet. ke-2 (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hlm. 1.
[2] Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, disadur oleh Ermansjah Djaja (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hlm. 6.
[3] Munawar Fuad Noeh, Kiai di Republik Maling, cet. ke-1 (Jakarta: Republika, 2005), hlm. 15.
[4] Diana Napitupulu, KPK in Action, cet. ke-1 (Depok: Penebar Swadaya Grup, 2010), hlm. 12.
[5] Bambang Soesatyo, Perang-Perang Melawan Korupsi: Pemberantasan Korupsi di Bawah Pemerintahan Presiden SBY, cet. Ke-1 (Jakarta: Ufuk Press, 2011), hlm. 23.
[6] Oksidelfa yanto, Mafia Hukum: Membongkar konspirasi dan Manipulasi Hukum di Indonesia, cet. Ke-1 (Jakarta: Swadaya Grup, 2010), hlm. 229.
[7] Achmad Su’udi, Bebas Gosip Pasti Sip: Sukseskan Gerakan Anti Gosip Nasional, cet. Ke-1 (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2011), hlm. 45.
[8] Atiqoh Hasan, “Profil Gayus Tambunan,” http://profil.merdeka.com/indonesia/g/gayus-tambunan/, akses 24 Oktober 2013.
[9] “Biografi Gayus Tambunan,” http://gudang-biografi.blogspot.com/2010/05/biografi-gayus-tambunan.html, akses 24 Oktober 2013.
[10] “Gayus Tambunan,” http://id.wikipedia.org/wiki/Gayus_Tambunan, akses 24 Oktober 2013.
[11] Iswantoro Dwi Yuwono, Kisah Pasa Markus (Makelar Kasus): Menelusuri Sepak Terjang Aktor Kejahatan Jual-Beli Kasus, cet. Ke-1 (Jakarta: Medpress, 2010), hlm. 159.
[12] Reza Yunanto,”Kronologi Lengkap Penangkapan Gayus di Singapura,” http://news.detik.com/read/2010/03/31/063511/1329036/10/kronologi-lengkap-penangkapan-gayus-di-singapura, akses 24 Oktober 2013.
[13] “Kronologi Penangkapan Gayus,” http://syifa-rizkyka.blogspot.com/2010/12/kronologi-penangkapan-gayus.html, akses 24 Oktober 2013.
[14] “Kronologi Penangkapan Gayus Tambunan,” http://us.nasional.news.viva.co.id/news/read/140457-kronologi_penangkapan_gayus_tambunan, akses 24 Oktober 2013.
[15] Oksidelfa Yanto, Mafia Hukum, hlm. 68.
[16] “Irjen Kemenkeu Nilai Uang Rp 25 M di Rekening Gayus tak Wajar,” http://news.detik.com/read/2010/03/25/101756/1324981/10/irjen-kemenkeu-nilai-uang-rp-25-m-di-rekening-gayus-tak-wajar?nd771104bcj, akses 24 Oktober 2013.
[17] Dwi Yuwono, Kisah Para Markus, hlm. 159.
[18] Ardilla Hasni dkk, “Analisis Kasus Gayus Tambunan,” http://ampundeh.wordpress.com/2013/06/24/analisis-kasus-gayus-tambunan/, akses 24 Oktober 2013.
[19] Dwi Yuwono, Kisah Para Markus, hlm. 161.
[20] Ismoko Widjaya dan Eko Huda S, “Gayus Rancang Skenario Rp 25 M di Dua Hotel,” http://m.bola.viva.co.id/news/read/140655-gayus_rancang_skenario_rp_25_m_di_dua_hotel, akses 24 Oktober 2013.
[21] “Hasil Sidang Gayus,” http://witho-sang-pembual.blogspot.com/2011/01/hasil-sidang-gayus.html, akses 24 Oktober 2013.
[22] Andi Saputra, “Andi Mengaku uangnya di Rekening Gayus Rp 1,9 M,” http://news.detik.com/read/2010/03/27/124012/1326687/10/andi-mengaku-uangnya-di-rekening-gayus-rp-19-m, akses 24 Oktober 2013.
Korupsi adalah salah satu pentakit masyarakat yang sama dengan jenis kejahatan lain seperti pencurian, sudah ada sejak manusia bermasyarakat di atas bumi ini. Yang menjadi masalah adalah meningkatnya korupsi itu seiring dengan kemajuan kemakmuran dan teknologi. Bahkan ada gejala dalam pengalaman yang memperlihatkan, semakin maju pembangunan suatu bangsa, semakin meningkat pula kebutuhan dan mendorong orang untuk melakukan korupsi.[1]
Pengertian atau asal kata korupsi menurut Fockema Andreae dalam Andi Hamzah, kata korupsi berasal dari bahasa latin corruption atau corruptus (Webster Student Dictionary; 1960), yang selanjutnya disebutkan bahwa corruption itu berasal pula dari kata asal Corrumpere, suatu kata dalam bahasa latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun kebanyak bahasa Eropa seperti bahasa Inggris, yaitu corruption, corrupt; Perancis, yaitu corruption; dan Belanda, yaitu corruptive (Korupptie), dapat atau patut diduga istilah korupsi berasal dari bahasa belanda dan menjadi bahasa Indonesia, yaitu ‘Korupsi’.[2]
Korupsi adalah akumulasi dari penghianatan, dusta, pencurian, pemerasan, kezaliman, dan tipisnya kesadaran ketuhanan.[3]Korupsi menurut TII adalah perilaku pejabaat public yang secara tidak sah dan tidak wajar memperkaya diri sendiri dan konco-konconya melalui penyalahgunaan kekuasaan yang mereka pegang.[4]
Beberapa tahun belakangan ini terjadi begitu banyak pengungkapan kasus-kasus korupsi oleh KPK. Berkah revolusi dalam hal pemberantasan korupsi sepertinya mulai hidup ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjabat pada 2004. “dalam pemerintahan saya kelak, pemberantasan korupsi akan sangat keras dan saya akan memimpin sendiri perang melawan korupsi”, sebuah kata-kata yang menjadi senjata kampanye seorang SBY pada pemilu 2004.[5]
Salah satu yang terungkap dan menjadi berita besar saat penangkapannya adalah kasus Gayus Tambunan. Korupsi yang tidak disangka-sangka oleh seorang yang hanya memiliki pangkat golongan IIIA bisa memiliki rekening yang menggila jumlahnya. Rekening Gayus saat itu jumlahnya mencapai angka Rp. 28 miliar, dan dia juga memiliki kendaraan dan rumah yang mewah.[6]Saat itu kondisi kesadaran masyarakat mulai membaik untuk membayar pajak, namun karena satu kasus Gayus ini masyarakat sedikit sinis untuk membayar pajak mereka kepada Negara.
Respon masyarakat umum pun beragam dalam menindak lanjuti kasus panas Gayus Tambunan, masyarakat saling berdiskusi berdasarkan UU, namun tidak sedikit masyarakat berdebat tanpa ada dalil hukum yang tepat.[7]Sungguh sebuah kasus yang sangat menarik untuk di analisis para mahasiswa hukum dan politik.
II. PEMBAHASAN
A. PROFIL GAYUS TAMBUNAN
Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau lebih dikenal dengan nama Gayus Tambunan adalah seorang pegawai Dirjen pajak golongan IIIA. Lahir di Jakarta pada 9 Mei 1979 adalah seorang lulusan Sekolah Tinggi Akuntasi Negara (STAN).[8]Sebelum ia menempuh studi nya di STAN, ia adalah Alumni SMA Negeri 13 Jakarta yang lulus pada tahun 1997, dan melanjutkan studinya di STAN dan lulus pada tahun 2000. Namanya mulai mencuat ketika pertama kali disebutkan oleh mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Susno menyebutkan Gayus memiliki Rp 25 miliar di rekeningnya, namun hanya Rp 395 juta yang dijadikan pidana dan disita negara. Sisanya Rp 24,6 miliar tidak jelas.[9]
Ia memiliki istri yaitu Milana Anggraeni dan mempunyai lima orang anak. Kariernya dimulai pada tahun 2000, setelah ia lulus dari STAN pada tahun 2000, Gayus ditempatkan di Balikpapan. Beberapa tahun kemudian Gayus yang diangkat menjadi PNS golongan IIIA di Bagian Penelaah Keberatan pada Seksi Banding dan Gugatan Wilayah Jakarta II Ditjen Pajak. Gayus terus berkarier di Direktorat Jenderal Pajak sampai diberhentikan karena tersandung kasus mafia kasus Pajak pada tahun 2010.[10]
Lebih lengkapnya seperti ini, pertengahan 2007, Gayus Tambunan dipindahakan ke bagian penelaahan keberatan pada seksi banding dan gugatan Wilayah Jakarta II. Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Gayus Halomoan P Tambunan adalah penata muda, golongan III-A. Disitu Gayus Tambunan mulai mengurusi sengketa-sengketa pajak. Karena itu, Gayus Tambunan sering berada di kantor Pengadilan Pajak, yang bertempat di gedung Sutikno lantai 9, kementerian keuangan di Jalan Wahidin, Jakarta. Di lantai 8 gedung itu, ada 4 ruangangan sidang untuk sengketa kasus-kasus pajak. Selain itu ada juga, 4 ruangan untuk kasus bea cukai. Gayus baru beberapa bulan bekerja di Bagian Penelaah keberatan pada Seksi Banding dan Gugatan Wilayah Jakarta II. Tapi, Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi ada yang aneh. Yaitu, rekeningnya.[11]
B. PENANGKAPAN GAYUS
Gayus Tambunan akhirnya menyerahkan diri di Singapura, Selasa malam 30 Maret 2010. Gayus bersedia pulang ke Indonesia setelah dibujuk dalam diskusi panjang sambil makan malam di Asian Food Mall, Lucky Plaza, Orchard Road.[12]
Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana, dirinya dan anggota Satgas lainnya, Mas Achmad Santoso dan tim dari Mabes Polri dibawah pimpinan Kabareskrim Komjen Pol Ito Sormardi memang terbang menuju Singapura. Satgas mendarat di Bandara Internasional Changi Pukul 7.15 malam waktu setempat dan sempat istirahat sebentar. Kemudian makan malam sambil berdiskusi soal rencana tindak lanjut penangkapan Gayus di Asian Food Court, Lucky Plaza. Saat sedang makan malam itulah, tanpa disengaja mereka melihat gays melintas. “kami melihat Gayus sedang ingin membeli makan malam,” ujar Denny.[13]
20:30: Tim Satgas yang berencana makan malam di Asian Food Mall, Lucky Plaza, Orchard Road secara kebetulan bertemu dengan Gayus Tambunan yang juga sedang membeli makan malam. Tim Satgas langsung menghubungi Kabareskrim melalui telepon untuk memberitahukan keberadaan dan pertemuan dengan Gayus. 20:30: Tim Satgas berbicara selama 2 (dua) jam dengan Gayus untuk membujuk dan meyakinkannya agar kooperatif kembali ke tanah air menghadapi proses hukum. 22:30: Melalui dialog yang cukup panjang, Gayus dapat diyakinkan bahwa pilihan kembali ke tanah air adalah pilihan terbaik dibandingkan harus terus-menerus bersembunyi di Singapura. 22:30: Tim Satgas (DI dan MAS) bersama Kombes Pol. M. Iriawan mengantarkan Gayus kembali ke Hotel Mandarin Meritus (Kamar 2105) untuk berunding dengan istrinya yang menyertainya di Singapura. 23:30: Tim Satgas beserta Kombes M Iriawan mempertemukan Gayus dengan Kabareskrim, Staf Konjen RI di Singapura serta pejabat kepolisian Singapura untuk mempersiapkan dokumen imigrasi agar yang bersangkutan dapat kembali ke tanah air. Persiapan dokumen imigrasi tersebut perlu dilakukan, karena paspor yang digunakan Gayus telah dicabut. Pada pertemuan ini, Kabareskrim dan tim kembali meyakinkan Gayus untuk kembali ke tanah air menghadapi proses hukum.[14]
C. BARANG BUKTI GAYUS
Dalam kasus yang beredar di media masa, barang bukti utama Gayus dalam Tindak Pidana Korupsi adalah adanya rekening milik Gayus yang nilainya tidak masuk akal. Gayus diduga terlibat mafia pajak dengan nilai kekayaan lebih kurang Rp. 25 miliar.[15] Menurut Irjen Kemenkeu Hekinus Manao, rekening Gayus dengan nilai yang sangat tinggi adalah aneh, walaupun Gayus adalah makelar jualan tanah.[16]
Sebagai aparat pemerintahan, Gayus Tambunan yang masih golongan III PNS di Ditjen Pajak, memiliki 10 rekening di Bank Panin. Rekening itu bernomor 1207000xxx, 1204006xxx, 120112028xxx, 120112028xxx, 120112029xxx, 120112030xxx, 120112030xxx, 120112034xxx, 120112036xxx, dan 120412003xxx. Semua atas nama Gayus Tambunan, alamat tinggal di Gading Park View di Jalan Taman Puspa 111. Blok ZE 6 No 1.[17]
Dari perkembangan proses penyidikan kasus tersebut, ditemukan juga adanya aliran dana senilai Rp 370 juta di rekening lainnya di Bank BCA milik Gayus H. Tambunan. Uang tersebut diketahui berasal dari dua transaksi yaitu dari PT.Mega Cipta Jaya Garmindo. PT. Mega Cipta Jaya Garmindo adalah perusahaan milik pengusaha Korea, Mr. Son dan bergerak di bidang garmen. Transaksi dilakukan dalam dua tahap yaitu pada tanggal 1 September 2007 sebesar Rp. 170 juta dan 2 Agustus 2008 sebesar Rp. 200 juta.[18]
D. PROSES HUKUM KASUS GAYUS
Perkembangan mengenai angka 25 M setelah dilakukan penyidikan ternyata tidak bisa dibuktikan bahwa uang itu adalah hasil dari tindak pidana korupsi, pencucian uang atau dari sumber yang tidak sah. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, muncullah cerita tentang uang Rp 25 miliar yang ada di rekening Gayus Tambunan. Dalam kronologis kasus versi JPU, disebutkan bahwa uang di rekening Gayus itu milik seorang pengusaha properti bernama Andi Kosasih. Gayus diberi kepercayaan oleh Andi untuk mencari tanah yang hendak digunakan untuk membangun ruko seluas 2 hektar. Jadi, uang Rp 25 m yang ada di rekening Gays Tambunan di Bank Panin itu, adalah uang titipan dari Andi Kosasih.
Akhirnya hanya satu pasal yang terbukti terindikasi kejahatan dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan, yaitu Penggelapan. Itu pun tidak terkait dengan uang senilai Rp 25 miliar yang saat itu di duga PPATK dan Polri sebagai money laundring atau korupsi.
Jaksa peneliti tidak bisa membuktikan bahwa uang Rp 25 miliar di rekening Gayus itu money laundering dan hasil korupsi. Sebab, dalam penelitian ternyata uang sebesar itu merupakan produk perjanjian Gayus dengan Andi Kosasih. Pengusaha garmen asal Batam ini mengaku pemilik uang senilai hampir Rp 25 miliyar di rekening Bank Panin milik Gayus.
“ada perjanjian tertulis antara terdakwa dan Andi Kosasih. Di tandatangani 25 Mei 2008,” kata Ketua Jaksa peneliti, Cyrus Sinaga, 20 Maret 2010.
Disebutkan bahwa biaya untuk pengadaan tanah sebesar 6 jta dolar AS. Andi Kosasih baru menyerahkan uang 2.810.000 dolar AS.
Andi menyerahkan uang kepada Gayus melalui transaksi tunai di rumah orangtua istri Gayus, lengkap dengan kuitansinya sebanyak enam kali. Yaitu, 1 Juni 2008 = 900.000 dolar AS, 15 September 2008 = 650.000 dolar, 27 Oktober 2008 = 260.000 dolar AS, 10 November 2008 = 200.000 dolar AS, 10 Desember 2008 = 500.000 dolar, dan 16 Februari 2009 sebesar 300.000 dolar AS.
Jaksa menilai bahwa dugaan PPATK sama sekali tidak terbukti bahwa uang senilai Rp 25 milyar itu merupakan hasil kejahatan money laundering. PPATK dihadirkan dalam kasus itu sebagai saksi. Dan, PPATK tidak bisa membuktikan transfer rekening yang diduga tindak pidana.
Proses penelitian jaksa, hanya menemukan aliran dana senilai RP 370 juta di rekening BCA atas nama Gayus Tambunan. Uang itu berasal dari dua transaksi dari PT Mega Cipta Jaya Garmindo, milik pengusaha Korea, Mr. Son dan bergerak di bidang garmen di Sukabumi.
PT ini melakukan transaksi ke rekening Gayus dalam dua tahap, yaitu 1 September 2007, Rp 170 juta dan 2 Agustus 2008, Rp 200 juta.
Uang itu bukan korupsi dan money laundering. Tapi menggelapan pajak. Uang di transfer ke Gayus untuk membantu pengurusan pajak pendirian pabrik garmen PT Mega Cipta Jaya Garmindo di Sukabumi.
Tapi, setelah dicek, Mr. Son, warga Korea, tidak jelas keberadaannya di mana. Oleh Gayus, uang itu tidak digunakan dan hanya diam di rekening Gayus.
Akhirnya, dalam berkas petunjuk perkara (P-19) Gayus Tambunan, jaksa peneliti memerintahkan kepada penyidik untuk melakukan blokir rekening dan kemudian menyita uang Gayus senilai Rp 370 juta di rekening Gayus yang ada di BCA cabang Tangerang. Jadi, buken pada uang Gayus yang Rp 24,6 Miliar di rekening Gayus di Bank Panin.
Hari jumat, tanggal 13 bulan Maret 2010, atau enam bulan setelah Gayus tambunan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, gayus Divonis bebas oleh Pengadilan negeri Tangerang. Sebelumnya, JPU menuntut Gayus hukuman 1 tahun, masa percobaan 1 tahun.
Selama enam bulan itu, Gayus menjalani 9 kali persidangan. Selama 9 kali persidangan itu, dihadirkan sebanyak 15 saksi. Jaksa, pada pokoknya mendakwa Gayus melakukan tindak pidana pencucian uang sesuai pasal 3 ayat 1 huruf a UU No. 25 tahun 2003 tentang perubahan UU No 15 tahun 2002 dan tindak pidana penggelapan uang pajak milik PT Megah Citra Jaya Garmindo yang disetorkan kepada terdakwa.
Uang sebanya Rp 370 juta ditransfer ke rekening terdakwa sebanyak 2 kali, yakni 21 September 2007 dan 15 Agustus 2008. Hal ini, menurut jaksa, sesuai dengan temuan dari bareskrim mabes Polri. Karenanya, jaksa menuntut gayus dihukum 1 tahun masa percobaan 1 tahun.
Selanjutnya, Hakim menetapkan vonis Gayus bebas dari segala dakwaan alias bebas murni pada hari Jumat, 13 Maret 2010. Sebab, pasal penggelapan uang Rp 370 juta yang dituntut pada Gayus Tambunan, tidak terbukti. Sebab, PT Megah Citra Jaya Garmindo, tidak jelas keberadaanya. [19]
Seperti semua scenario pelolosan diri Gayus akan berhasil, namun penyidikan ternyata masih terus berlanjut, ternyata perencanaan status kepemilikan uang Gayus Tambunan sebesar Rp 24,6 miliar dilakuakan di dua Hotel. Uang Gayus itu dirancang menjadi milik andi Sokasih. “Setelah dinyatakan berkas (lengkap) mereka mangatur scenario pemeriksaan, seolah-olah uang itu milik Andi Sokasih,” kata Kepada Divisi humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang, Jakarta, Rabu 31 Maret 2010.
Dia mengatakan perencanaan itu dilakukan antara lain oleh empat orang termasuk penyidik polisi. Keempatnya itu yakni, Gayus, Andi Sokasih, pengacara Gayus, Kompol A, dan AKP M.
Pertemuan itu, kata dia, terjadi sebanyak dua kali pertemuan. “Pertemuan dua kali di hotel S dan hotel K,” kata dia.[20]
Keterangan Andi Sokasih yang berputar-putar dengan mengaku sebagai seorang yang ada hubungan bisnis dengan Gayus Tambunan member celah kepada pemeriksa. "Hasil sementara yaitu ada hubungan bisnis antara Andi Kosasih dan Gayus," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Sulistyo Ishak dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakpus, Sabtu (27/3/2010). Selain hubungan bisnis itu, Andi juga mengaku dialah pemilik uang Rp 1,9 miliar dari Rp 25 miliar di rekening Gayus. "Uang tersebut bukan punya Andi, sebagian punya Andi yaitu Rp 1,9 miliar," katanya. Polisi pada Kamis lalu yang menyatakan bahwa Andi dibayar Rp 1,95 miliar untuk memberikan keterangan palsu memiliki uang Rp 24,6 miliar dari Rp 25 miliar yang ada di rekening Gayus. Bayaran itu diambil dari rekening Gayus.
Akhirnya setelah melalui proses hukum yang panjang, Gayus dinyatakan bersalah dan sudah menerima keputusan akhir dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta. Gayus Dihukum tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta.
Keputusan ini mengejutkan karena dinilai terlalu ringan. Vonis yang dijatuhkan atas Gayus jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 20 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 500 juta.[21]
Ketua Majelis Hakim Albertina Ho menyatakan bahwa Gayus terbukti bersalah melakukan pelanggaran yang didakwakan oleh JPU. Pelanggaran yang dilakukan oleh Gayus adalah:
1. Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi (Tipikor). Gayus menyebabkan kerugian terhadap Negara sebesar Rp 570 juta dengan menyalahgunakan wewenang dan melakukan korupsi ketika mengusulkan kepada pemimpinnya untuk menerima keberatan dan banding dari wajib pajak PT. Surya Alam Tunggal.
2. Melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Tipikor. Gayus melakukan tindakan penyuapan sebesar 760 ribu dolar Amerika kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri Kompol M Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini untuk mencabut blokir terhadap 10 rekeningnya di Bank Mandiri, membatalkan penyitaan rumah, dan memindahkan pemeriksaan terhadap dirinya dari Mabes Polri ke hotel.
3. Melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Tipikor. Gayus menjanjikan uang sebesar 40 ribu dolar Amerika kepada Ketua PN Tangerang Muhtadi Asnun untuk mempengaruhi putusan Majelis Hakim atas dirinya.
4. Melanggar Pasal 22 jo Pasal 22 UU No 31/1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Gayus memberikan keterangan palsu kepada pentidik mengenai kepemilikan rekening di Bank Mandiri yang berisi uang sebesar Rp.- miliar.
Dakwaan lain terhadap Gayus adalah, membuat surat perjanjian palsu dengan Andi Kosasih untuk membuka rekening bank yang telah diblokir, melakukan perbuatan yang dianggap tidak mendukung penyelenggaraan Negara bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta menghambat pemasukan pajak Negara. Namun Alberto Ho mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman Gayus. Hal-hal tersebut adalah, Terdakwa belum pernah di hukum, Terdakwa mempunya keluarga yang membutuhkan perlindungan dan kasih sayangnya, Terdakwa masih berusi muda sehingga mempunyai kesempatan untuk bertobat dan memperbaiki pelanggaran yang dilakukannya. [22]
III. PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Gayus Tambunan tidak sengaja tertangkap saat makan malam.
2. Gayus diduga terlibat mafia pajak dengan nilai kekayaan lebih kurang Rp. 25 miliar di Bank Panin.
3. Ditemukan juga adanya aliran dana senilai Rp 370 juta di rekening lainnya di Bank BCA.
4. Awalnya uang Rp 25 miliar tidak terbukti.
5. Uang 25 miliar diakui sebagai hasil bisnis antara Gayus Tambunan dan Andi Kosasih dalam hal pembangunan ruko seluas 2 hektar.
6. Hakim menetapkan vonis Gayus bebas dari segala dakwaan alias bebas murni pada hari Jumat, 13 Maret 2010. Sebab, pasal penggelapan uang Rp 370 juta yang dituntut pada Gayus Tambunan, tidak terbukti. Sebab, PT Megah Citra Jaya Garmindo, tidak jelas keberadaanya.
7. Scenario cerdas Gayus akhirnya terbongkar dengan diketahuinya bahwa semua rangkaian penyelidikan sudah dirancang oleh Gayus, Andi Sokasih, pengacara Gayus, Kompol A, dan AKP M.
8. Putusan akhir Gayus adalah:
a. Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi (Tipikor). Gayus menyebabkan kerugian terhadap Negara sebesar Rp 570 juta dengan menyalahgunakan wewenang dan melakukan korupsi ketika mengusulkan kepada pemimpinnya untuk menerima keberatan dan banding dari wajib pajak PT. Surya Alam Tunggal.
b. Melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Tipikor. Gayus melakukan tindakan penyuapan sebesar 760 ribu dolar Amerika kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri Kompol M Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini untuk mencabut blokir terhadap 10 rekeningnya di Bank Mandiri, membatalkan penyitaan rumah, dan memindahkan pemeriksaan terhadap dirinya dari Mabes Polri ke hotel.
c. Melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Tipikor. Gayus menjanjikan uang sebesar 40 ribu dolar Amerika kepada Ketua PN Tangerang Muhtadi Asnun untuk mempengaruhi putusan Majelis Hakim atas dirinya.
d. Melanggar Pasal 22 jo Pasal 22 UU No 31/1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Gayus memberikan keterangan palsu kepada pentidik mengenai kepemilikan rekening di Bank Mandiri yang berisi uang sebesar Rp.- miliar.
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Su’udi, Bebas Gosip Pasti Sip: Sukseskan Gerakan Anti Gosip Nasional, cet. Ke-1 (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2011).
Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, disadur oleh Ermansjah Djaja (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).
Bambang Soesatyo, Perang-Perang Melawan Korupsi: Pemberantasan Korupsi di Bawah Pemerintahan Presiden SBY, cet. Ke-1 (Jakarta: Ufuk Press, 2011).
Diana Napitupulu, KPK in Action, cet. ke-1 (Depok: Penebar Swadaya Grup, 2010).
Iswantoro Dwi Yuwono, Kisah Pasa Markus (Makelar Kasus): Menelusuri Sepak Terjang Aktor Kejahatan Jual-Beli Kasus, cet. Ke-1 (Jakarta: Medpress, 2010).
Munawar Fuad Noeh, Kiai di Republik Maling, cet. ke-1 (Jakarta: Republika, 2005).
Oksidelfa yanto, Mafia Hukum: Membongkar konspirasi dan Manipulasi Hukum di Indonesia, cet. Ke-1 (Jakarta: Swadaya Grup, 2010).
Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara, cet. ke-2 (Jakarta: Sinar Grafika, 2005).
Atiqoh Hasan, “Profil Gayus Tambunan,” http://profil.merdeka.com/indonesia/g/gayus-tambunan/.
“Biografi Gayus Tambunan,” http://gudang-biografi.blogspot.com/2010/05/biografi-gayus-tambunan.html.
“Gayus Tambunan,” http://id.wikipedia.org/wiki/Gayus_Tambunan.
“Hasil Sidang Gayus,” http://witho-sang-pembual.blogspot.com/2011/01/hasil-sidang-gayus.html.
“Irjen Kemenkeu Nilai Uang Rp 25 M di Rekening Gayus tak Wajar,” http://news.detik.com/read/2010/03/25/101756/1324981/10/irjen-kemenkeu-nilai-uang-rp-25-m-di-rekening-gayus-tak-wajar?nd771104bcj.
“Kronologi Penangkapan Gayus Tambunan,” http://us.nasional.news.viva.co.id/news/read/140457-kronologi_penangkapan_gayus_tambunan.
“Kronologi Penangkapan Gayus,” http://syifa-rizkyka.blogspot.com/2010/12/kronologi-penangkapan-gayus.html.
Andi Saputra, “Andi Mengaku uangnya di Rekening Gayus Rp 1,9 M,” http://news.detik.com/read/2010/03/27/124012/1326687/10/andi-mengaku-uangnya-di-rekening-gayus-rp-19-m.
Ardilla Hasni dkk, “Analisis Kasus Gayus Tambunan,” http://ampundeh.wordpress.com/2013/06/24/analisis-kasus-gayus-tambunan/.
Ismoko Widjaya dan Eko Huda S, “Gayus Rancang Skenario Rp 25 M di Dua Hotel,”http://m.bola.viva.co.id/news/read/140655-gayus_rancang_skenario_rp_25_m_di_dua_hotel.
Reza Yunanto,”Kronologi Lengkap Penangkapan Gayus di Singapura,” http://news.detik.com/read/2010/03/31/063511/1329036/10/kronologi-lengkap-penangkapan-gayus-di-singapura.
[1] Prof. Dr. Jur. Andi Hamzah, Perbandingan Pemberantasan Korupsi di Berbagai Negara, cet. ke-2 (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), hlm. 1.
[2] Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, disadur oleh Ermansjah Djaja (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), hlm. 6.
[3] Munawar Fuad Noeh, Kiai di Republik Maling, cet. ke-1 (Jakarta: Republika, 2005), hlm. 15.
[4] Diana Napitupulu, KPK in Action, cet. ke-1 (Depok: Penebar Swadaya Grup, 2010), hlm. 12.
[5] Bambang Soesatyo, Perang-Perang Melawan Korupsi: Pemberantasan Korupsi di Bawah Pemerintahan Presiden SBY, cet. Ke-1 (Jakarta: Ufuk Press, 2011), hlm. 23.
[6] Oksidelfa yanto, Mafia Hukum: Membongkar konspirasi dan Manipulasi Hukum di Indonesia, cet. Ke-1 (Jakarta: Swadaya Grup, 2010), hlm. 229.
[7] Achmad Su’udi, Bebas Gosip Pasti Sip: Sukseskan Gerakan Anti Gosip Nasional, cet. Ke-1 (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2011), hlm. 45.
[8] Atiqoh Hasan, “Profil Gayus Tambunan,” http://profil.merdeka.com/indonesia/g/gayus-tambunan/, akses 24 Oktober 2013.
[9] “Biografi Gayus Tambunan,” http://gudang-biografi.blogspot.com/2010/05/biografi-gayus-tambunan.html, akses 24 Oktober 2013.
[10] “Gayus Tambunan,” http://id.wikipedia.org/wiki/Gayus_Tambunan, akses 24 Oktober 2013.
[11] Iswantoro Dwi Yuwono, Kisah Pasa Markus (Makelar Kasus): Menelusuri Sepak Terjang Aktor Kejahatan Jual-Beli Kasus, cet. Ke-1 (Jakarta: Medpress, 2010), hlm. 159.
[12] Reza Yunanto,”Kronologi Lengkap Penangkapan Gayus di Singapura,” http://news.detik.com/read/2010/03/31/063511/1329036/10/kronologi-lengkap-penangkapan-gayus-di-singapura, akses 24 Oktober 2013.
[13] “Kronologi Penangkapan Gayus,” http://syifa-rizkyka.blogspot.com/2010/12/kronologi-penangkapan-gayus.html, akses 24 Oktober 2013.
[14] “Kronologi Penangkapan Gayus Tambunan,” http://us.nasional.news.viva.co.id/news/read/140457-kronologi_penangkapan_gayus_tambunan, akses 24 Oktober 2013.
[15] Oksidelfa Yanto, Mafia Hukum, hlm. 68.
[16] “Irjen Kemenkeu Nilai Uang Rp 25 M di Rekening Gayus tak Wajar,” http://news.detik.com/read/2010/03/25/101756/1324981/10/irjen-kemenkeu-nilai-uang-rp-25-m-di-rekening-gayus-tak-wajar?nd771104bcj, akses 24 Oktober 2013.
[17] Dwi Yuwono, Kisah Para Markus, hlm. 159.
[18] Ardilla Hasni dkk, “Analisis Kasus Gayus Tambunan,” http://ampundeh.wordpress.com/2013/06/24/analisis-kasus-gayus-tambunan/, akses 24 Oktober 2013.
[19] Dwi Yuwono, Kisah Para Markus, hlm. 161.
[20] Ismoko Widjaya dan Eko Huda S, “Gayus Rancang Skenario Rp 25 M di Dua Hotel,” http://m.bola.viva.co.id/news/read/140655-gayus_rancang_skenario_rp_25_m_di_dua_hotel, akses 24 Oktober 2013.
[21] “Hasil Sidang Gayus,” http://witho-sang-pembual.blogspot.com/2011/01/hasil-sidang-gayus.html, akses 24 Oktober 2013.
[22] Andi Saputra, “Andi Mengaku uangnya di Rekening Gayus Rp 1,9 M,” http://news.detik.com/read/2010/03/27/124012/1326687/10/andi-mengaku-uangnya-di-rekening-gayus-rp-19-m, akses 24 Oktober 2013.
Blogger Comment
Facebook Comment