Pledoi Pledoi Pembelaan

Kata “pledoi” berasal dari bahasa Belanda, yaitu Pleidooi yang artinya pembelaan (Subekti, kamus Hukum, 1973). pledoi merupakan upaya terkahir dari seorang terdakwa atau pembela dalam rangka mempertahankan hak-hak dari kliennya, membela kebenaran yang diyakininya, sesuai bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan. Upaya terakhir maksudnya, uapaya dari terdakwa/pembela dalam persidangan perkara tersebut, sebelum dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri.[1]
Sebuah pembelaan pada dasarnya dilakukan oleh tergugat sendiri dengan menolak, menyanggah, dan melakukan perlawanan di muka persidangan. Namun tidak jarang tergugat di pengadilan akan diwakilkan dan diurus oleh pengacara segala kepentingan tergugat di pengadilan akan diwakilkan dan diurus oleh pengacara sebagaimana yang diperjanjikan dalam surat kuasa.[2]
pledoi merupakan sebuah instrumen yang sangat penting dari pekerjaan seorang (lawyer) dalam mendampingi seorang terdakwa dalam persidangan. Dengan kedududkannya yang penting itu, bagaimanakah cara menyusun dan apa isi sebuah pledoi? KUHAP sendiri tidak mengatur secara terperinci terhadap apa yang disebut dengan pembelaan (pledoi), termasuk tidak memberikan pengertian terhadap apa yang disebut dengan pembelaan (pledoi) itu sendiri.[3]
Menyusun pembelaan perkara pidana, dalam menyusun surat pembelaan atau Pledoi kita harus melikat struktur sistematika Pledoi.
1.    Bab Eksepsi;
2.    Bab Pendahuluan;
3.    Bab Tinjauan atas Dakwaan;
4.    Bab Fakta-fakta yang Terungkap dalam Persidangan;
5.    Bab Tinjauan Yuridis;
6.    Bab Fakta-fakta yang Terungkap dalam Persidangan kalau Dihubung-kan dengan Dakwaan dan Tuntutan;
7.    Bab Tinjauan Terhadap Tuntutan;
8.    Bab Penutupan/Kesimpulan.[4]


[1]  
Jeremias Lemek, Penuntun Praktis Membuat Pledoi, cet. ke-2 (Yogyakarta: New Merah Putih, 2009), hlm 16.
[2]   Badriyah Harun, Tata Cara Menghadapai Gugatan, cet. ke-1 (Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2009), hlm 30.
[3]   http://boyyendratamin.blogspot.com/2011/11/teknik-menyusun-pledoi.html, diakses pada 5 Juni 2014.
[4]   Jeremias Lemek, Penuntun Praktis Membuat Pledoi, Hlm 18.
Share on Google Plus

About CeritakanSaja

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: