Contoh Surat Gugatan PTUN



Yogyakarta, 16 April 2013

Perihal : Gugatan


Kepada Yth                :
Bapak Ketua
Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta
Jl. Janti No. 66 Di
      Yogyakarta

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                                       : Burhan Nur Hakim S.H
Kewarganegaraan                    : Indonesia
Pekerjaan                                 : Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta
Alamat                                    : Jalan Tamansiswa No.6 Yogyakarta
Dengan ini memberi kuasa kepada :

SYARIEF HUSEIN ,SH.MH
SYARIEF HIDAYAT, SH

Warga Negara indonesia, pekerjaan Advokat pada Law Office “SYARIEF AND FRIEND” Yang  berkantor di jalan Ahmad Yani No. 110 Yogyakarta Telp/Fax .0761-917090 Yogyakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 08 November 2013 bertindak dan untuk atas nama Burhan Nur Hakim S.H, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT


Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap :
KANTOR KEPALA DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DAN ENERGI REPUBLIK INDONESIA, Beralamat di Jalan Selatan Nomor : 18, Yogyakarta untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
OBJEK GUGATAN :

Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek gugatan adalah :

“Surat Persetujuan Nomor : 700/0125/SJ.T/2006 yang telah dikeluarkan oleh Tergugat pada tanggal 19 Pebruari 2006, perihal persetujuan RKL dan RPL Kegiatan Pertambangan di kota madya Yogyakarta”

Adapun yang menjadi dasar gugatan Penggugat adalah sebagai berikut:

Bahwa Keputusan Tergugat Nomor 700/0125/SJ.T/2006 yang dibuat pada tanggal 19 Pebruari 2006 telah memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dengan alasan-alasan sebagai berikut :

1.      Bahwa keputusan Tergugat berupa suatu Penetapan tertulis (Beschikking)
2.      Nomor : 700/0125/SJ.T/2006 yang dibuat pada tanggal 19 Pebruari 2006, perihal Persetujuan kegiatan Pertambangan emas di kota madya Yogyakarta, Propinsi Yogyakarta.
3.      Bahwa Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Tergugat sebagai Kepala Jenderal Departemen Pertambangan dan Energi Republik Indonesia yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri Pertambangan dan Energi Republik Indonesia yang merupakan Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Tergugat merupakan Badan atau Pejabat yang melaksanakan Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986
4.      Bahwa Surat Keputusan Tergugat bersifat Konkrit, Individual dan final dengan alasan sebagai berikut :

1.      Bahwa Keputusan Tergugat telah nyata ada, yaitu berupa Surat Persetujuan Nomor : 700/0125/SJ.T/2006 yang telah dikeluarkan oleh Tergugat pada tanggal 19 Pebruari 2006, perihal persetujuan RKL dan RPL Kegiatan Pertambangan di kota madya Yogyakarta, Propinsi Yogyakarta, sehingga surat dimaksud dapat dikualifikasikan bersifat konkrit ;
2.      Bahwa Keputusan Tergugat telah nyata-nyata hanya ditujukan kepada Direktur Utama PT. Maju Selalu beralamat di Kebmen , Jalan Ahmad Yani no. 16 dan tidak ditujukan untuk umum. Dengan demikian Keputusan dimaksud harus dikualifikasi sebagai bersifat Individual ;
3.      Bahwa Keputusan Tergugat sudah definitif dan karenanya menimbulkan akibat Hukum, berupa timbulnya suatu hak dan kewajiban kepada PT. Maju Selalu untuk melaksanakan kegiatan berdasarkan persetujuan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) yang dikeluarkan oleh Tergugat, yaitu untuk melakukan kegiatan penambangan EMAS di kota madya Yogyakarta, Propinsi Yogyakarta, keputusan tersebut juga tidak memerlukan persetujuan instansi lain. Oleh karena itu, keputusan dimaksud harus dikualifikasi bersifat Final ;
4.      Bahwa Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat itu merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan pasal 53 ayat 2 (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, dengan alasan-alasan sebagai berikut :

Bahwa Surat Keputusan yang dikeluarkan Tergugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu bertentangan dengan :

1.   Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang menyatakan : "Berdasarkan hasil penilaian komisi analisis dampak lingkungan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan yang diajukan pemrakarsa, instansi yang bertanggung jawab menetapkan keputusan terhadap analisis dampak lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan" ;
2. Bahwa ternyata Tergugat telah mengabaikan ketentuan-ketentuan tersebut oleh karena bukti telah dikeluarkan tanpa mempertimbangkan penilaian dari komisi Amdal Pusat Departemen Pertambangan dan Energi , padahal yang demikian itu menjadi kewajiban hukum Tergugat yang diperintahkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 ;
3. Dari seluruh uraian diatas, maka tindakan Tergugat yang mengeluarkan Surat Keputusan, telah menimbulkan akibat hukum yang merugikan kepentingan maupun kepentingan pelestarian daya dukung lingkungan secara langsung, sehingga dengan demikian Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat terbukti melanggar Pasal 53 ayat (2) sub a,b dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum. Bahwa atas pelanggaran tersebut layaklah apabila Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi, namun karena kepentingan Penggugat mengajukan gugatan ini lebih didasarkan pada akibat yang ditimbulkan dalam usaha pelestarian lingkungan hidup, maka Penggugat lebih mementingkan Pembatalan Keputusan Tergugat daripada tuntutan yang bersifat materiil ; Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon agar Majelis Hakim yang terhormat berkenan untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.  Menyatakan bahwa Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor : 700/0125/SJ.T/2006 tertanggal : 19 Pebruari 2006 perihal persetujuan RKL dan RPL kegiatan Pertambangan Emas di kota madya Yogyakarta, Propinsi Yogyakarta,  adalah tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum
3. Menghukum Tergugat untuk mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Pertambangan dan Energi Republik Indonesia Nomor : 700/0125/SJ.T/2006 tersebut
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara hingga keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Hormat Penggugat / Kuasa,



(SYARIEF HUSEIN S.H)
 



Share on Google Plus

About CeritakanSaja

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: