ANTARA HUKUM AGAMA DAN HUKUM NASIONAL

Dalam sebuah tatanan Negara, agama tidak bisa dipungkiri akan tetap berpengaruh dalam kehidupan Negara tersebut. Agama yang biasanya dominan dalam Negara tersebut tidak jarang akan sangat menentukan bagaimana hukum yang dianut oleh Negara itu. Negara-negara klasik atau kerajaan-kerajaan jaman dahulu mulai dari yang berbasis islam, Kristen, yahudii ataupun kerajaan non agama samawi, semua tidak mampu melepaskan pengaruhnya dari hukum agama.

Fungsi agama dalam kehidupan Negara hampir pasti akan tetap mempengaruhi hukum nasional, sekalipun itu Negara sekuler sekalipun agama akan tetap masuk walaupun dalam taraf isu/masalah nasional Negara itu. Seperti akan timbu;nya kaum separatis yang mengagungkan hukum agamanya untuk menggantikan hukum sekuler Negara mereka. Rata-rata, agama yang paling dominan dalam Negara tersebutlah yang akan sangat memberikan sumbangsih terhadap sistem hukum yang akan mereka gunakan.


Seperti halnya Indonesia, dalam sistem hukum nasional Negara Indonesia tidak mungkin akan lepas pengaruh agama dalam sistem hukum Negara Indonesia. Apalagi dalam Negara republic Indonesia terdapat sebuah agama yang super dominan, artinya jumlahnya bisa dipastikan lebih dari 80% jumlah keseluruhan rakyatnya. Tentunya jika hukum agama yang mereka punyai tidak sedikitpun dalam sistem hukum Negara, akan sangat menimbulkan pertentangan atau setidaknya akan timbul perdebatan. Agama dominan itu adalah Islam, karena begitu dominannya Islam dalam Negara republic Indonesia, Negara ini dinobatkan menjadi Negara Islam terbesar di dunia.


Dalam perkembangannya, founding father Negara republic Indonesia lebih cenderung pada sistem yang nasionalis, mungkin dahulu lebih bergaya sekularis, sehingga pemisahan antara agama dan Negara. Tapi bagaimanapun, pasti aka nada tarik ulur dalam penentuan apakah agama akan boleh menyumbangkan hukumnya atau tidak sama sekali.


Pada saat itu ada semacam bentuk peredaman tarik ulur polemic agama dan Negara ini, dengan dimasukkannya dalam pancasila ayat satu bagaimana hukum islam itu jelas disebutkan. Namun, agama-agama minoritas dengan beberapa wakil suara mereka, menuntut agar tidak ada diskriminasi yang akan memberikan dampak terlalu meminoritaskan posisinya dalam Negara ini. Sehingga pemerintah yang saat itu masih sebagai founding father Negara ini, merubah isi dalam pancasila tersebut tanpa ada embel-embel islam.


Dengan perubahan inilah akhirnya sebagian masalah mengenai tarik ulur kaum agamis dan kaum sosialis terpecahkan. Apakah dengan cara yang sudah ditempuh tadi agama dan Negara dalam proses pembentukan hukum nasional berhenti saling memberi pengaruh? Tidak, sama sekali tidak, agama akan selalu akan menjadi oposisi ideologis dalam proses kehidupan Negara. Dalam sistem pemerintahan dewasa ini yang sekarang kecenderungannya adalah memisahkan agama dan Negara, akan selalu terjadi bentuk-bentuk tarik ulur dalam masalah ideologis Negara, hukum Negara dan juga sistem pemerintahan Negara.
Share on Google Plus

About CeritakanSaja

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: