Hukum Bisnis: Pasar Tradisional

Pasar tradisional merupakan sebuah tempat dimana berkumpulnya para pedagang dalam suatu tempat guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat disekitarnya. Lebih dari itu, pasar tradisional menjadi salah satu jantung perekonomian suatu daerah karena kegiatan ekonomi berlangsung terus menerus tanpa henti, jika sudah begitu perputaran keuangan daerah, khususnya pada masyarakat bisa berlangsung secara stabil.
Pada masa kejayaannya, pasar tradisional begitu sangat membantu perekonomian masyarakat semua kalangan, miskin atau kaya tumpah ruah dalam satu tempat, yaitu pasar tradisional. Begitu besar manfaat pasar tradisional bagi masyarakat, khusunya bagi masyarakat kecil yang memiliki mata pencaharian sebagai petani sawah, petani palawija, petani perkebunan dan sebagainya, mereka, mereka mengandalkan pasar tradisional untuk menjual hasil tanah mereka demi menghidupi perekonomian keluarga. Begitu juga dengan para konsumen yang mengandalkan pasar tradisional untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari mereka, dan dengan keadaan ini pemerintah juga sangat diuntungkan dengan pajak dari pasar tradisional tersebut, sehingga dengan keadaan ini perekonomian menjadi stabil dan kehidupan masyarakat menjadi makmur dan sejahtera. Namun kini yang terjadi, pasar menjadi kumuh dan tak terurus, bahkan kesan dari pasar tradisional sekarang adalah tempat kumuh, becek, bau, dan tak terurus sehingga banyak ditinggalkan masyarakat. Ditambah lagi dengan pasar-pasar modern yang menjamur tidak hanya dikota-kota besar, akantetapi sudah masuk pada daerah-daerah dipelosok negeri ini, serta adanya pasar bebas yang kini juga mengancam para pengusaha kecil ditanah air, dan juga berdampak pada pasar tradisional.

Pasar modern kini semakin menjamur disetiap pelosok negeri ini, dan mulai bersaing dengan pasar-pasar tradisional yang telah berdiri dari zaman dahulu. Pasar modern menyuguhkan kesan yang sangat nyaman bagi para konsumennya. Lalu yang menjadi pertanyaan adalah, mampukah pasar tradisional bersaing dengan pasar modern yang kini semakin digandrungi oleh masyarakat menengah keatas, bahkan masyarakat menengah kebawah mulai melirik pasar modern, demi untuk menaikan gengsi mungkin, ataukah memang mereka sudah tidak nyaman dengan keadaan pasar tradisional. Lantas kalau sudah demikian mampukah pasar tradisional mempertahankan eksistensinya ditengah arus kapitalis yang semakin merajalela, dan dimana peran pemerintah dalam upaya mempertahankan pasar tradisional, untuk itu dalam makalh ini akan mencoba membedah eksistensi paras tradisional ditenga arus kapitalisme.

Sejarah Pasar Tradisional

Sejarah pasar tradisional mungkin berbeda dalam setiap negara, akan tetapi pada dasarnya sama, yaitu tempat berkumpulnya para pedagang dan pembeli untuk memenuhi kebutuhannya. Akantetapi di Indonesia, dalam sejarahnya pasar tradisional di Indonesia sudah ada pada jaman sebelum adanya Pemerintahan Indonesia, baik pada masa penjajahan maupun kerajaan. Dari Indonesian Heritage, Ancient History (1996), dinyatakan bahwa pasar tradisional telah lahir dalam abad 10. Secara formal tercatat dalam prasasti masa kerajaan Mpu Sindok dengan istilah Pkan.[1]

Dengan demikian, pasar tradisional memang sudah sangat mendarah daging pada masyarakat indonesia, sejak zaman dahulu kala, dan ini seharusnya bisa menjadi sebuah daya tarik bagi suatu negara khusunya dalam bidang perekonomian dan pelestarian budaya bangsa. Secara Hukum, pasar tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimilki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah swadaya masyarakat atau koprasi dengan usaha skala kecil, modal kecildan dengan proses jula beli barang dagangan melalui tawar menawar.[2] Pasar tradisional dari tahun ke tahun memang menyisakan sejarah yang sangat menarik untuk digali lebih dalam, karena dengan menggali lebih dalam tentang pasar tradisional, kita bisa mengenal karakter budaya suatu bangsa dengan melihat kehidupan orang-orang didalam pasar tradisional. Pasar tradisional yang ada di Indonesia, setelah zaman kemerdekaan memiliki sejarah yang berliku-liku, mulai dari masa kejayaannya sebagai pusat perekonomian, hingga menjadi sebuah kebutuhan masyarakat dalam kehidupannya. Dan seiring perkembangan zaman, pasar tradisional kini mulai kehilangan pamornya sedikit demi sedikit dikarenakan persaingan yang begitu hebat dengan adanya pasar-pasar modern yang menjanjikan sebuah knyamanan dan kepastian.

Sejarah Masuknya Pasar Modern ke Indonesia.

Masuknya pasar modern di indonesia ditandai dengan adanya supermarket-supermaket, toko swalayan, dan waralaba yang notabene berasal dari investor asing yang memilki modal besar dan berani bersaing. Masuknya Supermarket atau pasar modern telah ada sejak tahu 1970-an, akantetapi masih dalam ruang lingkup kota-kota besar, dan tujuan pasar mereka juga masih terbatas pada masyarakat menengah keatas. Baru setelah awal tahun 1990-an supermarket mulai menajamah daerah-daerah kecil di indonesia. Pengertian pasar modern dalam peraturan di Indonesia yang berbentuk Peraturan Mentri Perdagangan RI No 53/M-DAG/PER/12/2008, disebutkan bahwa toko modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Departmen Store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan[3].

Dengan adanya peratuarn tersebut, maka secara hukum pasar modern telah diakui oleh pemerintah tentang keberadaannya, karena memang dengan adanya pasar modern ini sangat menguntungkan bagi pemerintah yaitu melalui pajak yang dihasilkan, dan banyaknya ivestor asing yang masuk ke Indonesia. Akantetapi disisi lain, dengan hadirnya para investor asing ini, dengan melahirkan pasar modern secara tidak langsung akan mematikan para pengusaha kecil, terlebih lagi pasar tradisional. Pasar tradisional mengalami dampak yang tidak main-main dengan adanya pasar modern ini, dengan adanya pasar modern, peminat pasar tradisional semakin menurun. Sebenarnya, dengan adanya pasar tradisional ini mengakibatkan kaum-kaum borjuis yang lebih individualis, hal in bisa diliah dari cara konsumen membeli barang-barang yang pada pasar modern, para konsumen datang,lalu mengambil barang dan membayarnya pada kasir setelah itu pergi tanpa ada interaksi diantara penjual dan pembeli, beda halnya yang terjadi pada pasar tradisional yang didalamnya terjadi banyak interaksi sosial masyarakat sehingga kita bisa melihat kehidupan suatu bangsa didalam pasar tradisional karena banyak hal yang terjadi didalam pasar tradisional.

Eksistensi Pasar Tradisional

Eksistensi pasar, khususnya pasar tradisional, merupakan indikator paling nyata kegiatan ekonomi kemasyarakatan di suatu daerah. Pemerintah harus lebih fokus dan peduli terhadap eksistensi pasar tradisional sebagai salah satu sarana publik berongkos murah yang menunjang kegiatan ekonomi masyarakat. Pasar tradisional tidak hanya menjadi tempat pedagang dan pembeli bertransaksi jual beli, melainkan juga mendukung kelancaran produksi, distribusi hasil pertanian, dan industri kecil yang menyerap banyak tenaga kerja. Perkembangan jaman,perubahan gaya hidup, dan kualitas sarana yang diusung oleh beberapa pihak komersil ritel modern begitu hebat sehingga membuat eksistensi pasar tradisional menjadi sedikit tenggelam.

Kondisi ini bertentangan, mengingat bahwa sektor pasar tradisional yang sebenarnya memiliki potensi dan kapasitas cukup besar ini, juga menghadapi kompetisi kualitas sarana dan produk dari perkembangan sektor ritel modern. Mengangkat eksistensi pasar tradisional merupakan action sangat penting, mengingat dalam kegiatan pasar modern, terjadi kegiatan jual beli antara masyarakat yang menginginkan kualitas dan ekonomis produk. Hal ini seharusnya diintensifkan dengan kecepatan dalam melakukan inovasi pemasaran guna menarik konsumen yang merupakan kunci sukses di sektor ritel, yang seharusnya juga diimplementasikan pada pasar tradisional agar nilai eksistensi itu tidak pudar

Revitalisasi pasar tradisional dinilai sangat strategis untuk meningkatkan daya saing pasar tradisional di tengah persaingan dengan ritel modern, dan pusat-pusat perbelanjaan yang kian memamabiak di berbagai wilayah perkotaan.

Karenanya, pemerintah melakukan revitalisasi untuk membangkitkan dan menggerakan kembali eksistensinya, sekaligus memoposikan pasar tradisional dengan konsep belanja satu atap yang aman, nyaman, bersih dan ekonomis bagi pembeli maupun pedagangnya. Tentunya eksistentesi pasar tradisional ini tidak mungkin bias terjaga jika pemerintahnya sendiri tidak memberikan perhatian yang khusus terhadap keberlangsunga dari pasar tradisional ini, harus ada kerjasama antara pemerintah dengan para pelaku pasar tradisional sehingga eksistensi dari pasar tradisional ini bias terjaga dan tidak kalah saing dengan pasar modern. Kerjasama tersebut bias dalam bentuk suatu peraturan perundang-undangan tentang membudayakan pasar tradisional, ataupun himbaun terhadap masyarakat luas untuk kembali meramaikan oasar tradisional, lebih dari itu dengan adanya para investor asing yang membawa modal besar-bedaran ke tanah air, ini akan menjadi ancaman bagi para pengusaha kecil dan pasar tradisional, oleh karena itu pemerintah juga harus memirkan bagaimana para pelaku pasar tradisional ini bisa tetap berjalan, salah satunya dengan pemberian pinjaman modal, namun yang lebih penting lagi adanya pelatihan skil kewirausahaan agar bisa bersaing dengan para pihak asing yang datang sehingga para pelaku pasar tradisional tidak hilang tergerus zaman ditnegah maraknya pasar-pasa modern yangkian berkembang dimana-mana.

Peran Pemerintah Dalam Menjaga Eksistensi Pasar Tradisional.

Pasar tradisional yang kini semakin ditinggalkan oleh masyarakat memang sudah sudah sewajarnya jika memerlukan bantuan dari pemerintah. Bantuan pemerintah dirasa sangat penting karena jika bukan pemerintah yang memeilki kewenangan lalu siapa lagi yang dapat membantu. Upaya pemerintanh dalam menjaga eksistensi pasar tradisional sebenarnya sudah mulai nampak dengan adanya wacana-wacana tentang penertiban pasar-pasar tradisional agar bisa tertata rapih sehingga nnyaman untuk masyarakat, namun wacana ttersebut belum bisa berjalan maksima, karena pada kenyataannya pasar-pasar tradisional yang ada sekarang keadaanya justru masih banyak yang tidak terurus, sehingga kesan pasar tradisonal yang kumuh, bau, tidak terawat masih terngiang dalam benak masyarakat sehingga masyarakatlebih memilih ppergi ke pasar-pasar modern yang terkesan bersihn nyaman, wangi dan segar karena menggunakan AC didalamnya.

Upaya pemerintah dalam menjaga eksistensi pasat tradisional juga terlihat dengan adanya peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, Semangat pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap eksistensi pasar tradisonal telah dibuktikan dengan lahirnya Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern serta penjabaran teknisnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag RI) Nomor : 53/M-DAG/PER/12/ 2008 tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern. Kedua peraturan tersebut merupakan pengejawatahan dari semangat Undang Undang No. 5 Tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Berkaitan dengan pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, sebagaimana telah diatur dalam Perpres RI Nomor 112 Tahun 2007, pasal 2 ayat (1) Lokasi pendirian Pasar Tradisional wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang

Kabupaten/Kota, termasuk Peraturan Zonasinya. Lebih lanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 2, ayat (2), Permendag RI Nomor : 53/M-DAG/ PER/12/2008,Kabupaten/Kota yang belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota tidak diperbolehkan memberi izin lokasi untuk pembangunan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Berdasarkan kepada Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Perdagangan tersebut maka dapat di interpretasikan bahwa pengaturan Zonasi antara Pasat Tradional dan Toko/Pasar Modern, Pengaturannya diserahkan kepada Pemda Kabupaten/Kota dalam bentuk Peraturan Daerah atau dalam pengertian lain Pemda dalam pembuatan rencanata tata ruang harus memperhatikan mengenai zonasi pasar tradisional dan toko/pasar modern. Oleh Karena itu dapat dikatakan bahawa zonasi ini merupakan kewajiban yang dibebankan kepada pemerintah daerah untuk menjaga eksistensi pasar tradisional. Mengacu kepada Perpres RI Nomor 112 tahun 2007 dan Permendag RI Nomor : 53/M-DAG/PER/12/2008. Maka pertanyaannya adalah, “Sudahkan Pemda Kabupaten Majalengka Memiliki Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Pasar Tradisional yang di dalamnya mengatur Zonasi serta Jarak antara Pasar Tradisonal dengan Pasar/Toko Modern ?” Jika belum, “Mengapa Bupati Majalengka telah menerbitkan puluhan izin Toko/Pasar Modern. Karena ini bertentangan dengan Pasal 2, ayat (2), Permendag RI Nomor : 53/M-DAG/ PER/12/2008.[4]

Pemerintah selain dengan peraturan-peraturan yang telah dijelaskan diatas, dalam menjaga eksistensi pasar tradisonal, juga telah mengeluarkan peraturan yang paling baru yaitu Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisonal. Disebutkan dalam peraturan tersebut dalam pasal satu ayat (2) yang berbunyi Pemberdayaan pasar tradisional adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi keberadaan pasar tradisional agar mampu berkembang lebih baik untuk dapat bersaing dengan pusat perbelanjaan dan toko modern[5]. Dengan menngacu pasal tersebut, pemerintah hharrus melindungi pasa ttardisional, dengan segala upaya apapun tentunya dengan tidak melanggar undang-undang yang ada agar pasar tradisional bisa bersaing dengan pasar modern. Namun yang terjadi kini walaupun ada peraturan-peraturan yang telah dibentuk oleh pemerintah, tetap saja pasar tradisional dengan perlahan namun pasti telah terpinggirkan dengan adanya pasar modern yang semakin berkembang, lalu sebenarnya apa yang salah dengan keadaan ini. Pemerintah membiarkan para investot asing masuk, dan pasar-pasar modern seperti, supermarket, hypermarket, carefore, dan sejenisnya terus berkembang, hal ini karena memang sangat menguntungkan pemerintah, dan bisa menambah ppendapatan pemerintah dari pajakn yang dihasilkan, namun disisi lain hal ini akan emamtikan pasar tradisional. Selain itu kesadaran dari masyarakat sendiri yang kuarang terhadapa dampak adanya pasar modern, masyarakat tidak berfikitr jauh tentnag akibat kegemaran mereka yang lebih memilih pasar modern untuk memdapatkan pemenuhan kebutuhan mereka. Masyarakat tidak berfikr bahwa dengan memilih pasar modern akan mematikan pasar tradisional. Sebenranya masyarakat mungkin sebagian tahu akan hal demikian, namun mereka tidak mau tahu dan lebih mementingkan gengsi mereka dari pada kehidupan rakyat kecil yang notabene orang-orang sebangsa mereka. Disamping itu, pasar tradisional juga tidak mampu membenahi keadaan yang ada didalam pasar tradisional walaupun sudah ada upaya pemerintah dalam menertibkan pasar tradisional sehingga bisa lebih nyaman untuk didatangi oleh para masyarakat atau konsumen.

Persoalan-persoalan yang terjadi sebetulnya sudah bisa diidentifikasi walaupun tidak secara penuh, namun seharusnya pemerintah bisa berkaca dan melihat persoalan-persoalan tersebut untuk menetukan langkah-langka yang harus ditempuh untuk menanggulangi persoalan-persoalan tentang pasar tradisional dan menjamurnya pasar modern. Akantetapi pemerintah belum bisa dan terkesan mmembiarkan itu semua dan menjadikannya wahana politik untuk merebut suara rakyat dengan menjanjikan program-program yang memntingkan rakyat kecil dengan mendahulukan pasar tradisional dari pada pasar modern.

Secara hukum, memang assar-pasar tradisional telah mendapatkan perlindunga tentang keberadaanya, namun sekali ditekankan pada prakteknya pmerintah belum bisa mewujudkan perllindungan terhadap pasar tradisional ini yang jelas-jelas diattur dalam peraturn-peraturan yang sah.


Kesimpulan

Kemunduran passer tradisional memang secra perlahan namun pasti sudah terjadi. Kemunduran dikarenakan berbagai factor yang melatarbelakang ini semua bisa terjadi, baik dari factor internal pasar itu senduri maupun dari factor eksternal. Masa kejayaan pasar tardisional memang sekarang sudah sirna bberganti dengan ppasar modern yang menguasai, bahkan pasar moderb sekarang sudah menembua pelosok-pelosok daerah yyang ada di Indonesia, dengan fakta demikian maka semakin sulitlah pasar tradisional menjaga eksistensi dari keberadaannya.

Upaya pemerintahpun kini tidak membuahkan hasil yang makksimal, walaupun pemerintah sudah melakukan berbagai macam cara sampai dikeluarkannya peraturan-peraturan yang secra hukum sah pun belumm bisa menangani persoalan-persoalan terkait dengann eksistensi pasar tradisional, bahkan hanya menjadi tontonan pemerintah dan menjadi obyek politik dari para elit penguasa demi mendapatkan kekuasaan ataupun memperthanakan kekuasaan.

Sebenarnya mudah saja kalau memang pasar tradisional itu mau tetap terjaga eksistensinya walaupun memang tidak Berjaya seperti dahulu. Kuncinya hanya terletak pada tiga hal, yaitu kesadaran dari para pelaku pasar tradisional untuk memperbaiki pasar tradisonal itu sendiri, baik dari segi fasilitas dan kenyamanannya, kesadaran ddari masyarakatuntuk kembali kepada pasar tradisional, dan peran pemerintah dalam menjagga dan memanfaatkan pasar tradisional itu sendri.

DAFTAR PUSTAKA

http://junaidichaniago.com/2008/06/23/pasar-tradisional-nasibmu-kini/. Diakses pada tgl 20 November 2012,pukul 22.04
Pasal 1 ayat (2) Peraturan Mentri Perdagangan RI No 53/M-DAG/PER/12/2008.
http://pasarcikijing.wordpress.com/2012/09/30/penerbitan-izin-toserba-fajar-talaga-tidak-rasional/ . diakses pada tgl 21 November 2012, pukul 13.07 WIB.
Pasal 1 ayat (2) Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisonal

[1]http://junaidichaniago.com/2008/06/23/pasar-tradisional-nasibmu-kini/. Diakses pada tgl 20 November 2012, pukul 22.04
[2] Pasal 1 ayat (2) Peraturan Mentri Perdagangan RI No 53/M-DAG/PER/12/2008.
[3] Pasal 1 ayat (5) Peraturan Mentri Perdagangan RI No 53/M-DAG/PER/12/2008.
[4] http://pasarcikijing.wordpress.com/2012/09/30/penerbitan-izin-toserba-fajar-talaga-tidak-rasional/ . diakses pada tgl 21 November 2012, pukul 13.07 WIB.
[5] Pasal 1 ayat (2) Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisonal
Share on Google Plus

About CeritakanSaja

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: