Norma atau Kaidah Dalam Masyarakat


Pada dasarnya kehidupan manusia di dalam pergaulan masyarakat diliputi oleh norma ,yaitu peraturan hidup yang memengaruhi tingkah laku manusia di dalam masyarakat .Sejak masa kecil manusia merasakan adanya peraturan –peraturan hidup yang membatasi dalam mengarungi hidup .Dalam masyarakat terdapat berbagai golongan dan aliran .Walaupun golongan dan aliran beraneka ragam dan masing-masing mempunyai kepentingan sendiri ,akan tetapi kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertibandalam kehidupan masyarakat .Keamanan dalam masyarakat akan terpelihara ,bilamana tiap warga masyarakat itu tidak mengganggu sesamanya .Bila keamanan terganggu ,maka masyarakat akan kacau .Maka norma (suatu aturan ) akan memberi batasan aturan yang bersifat perintah dan anjuran serta larangan - larangan .Ketentuan - ketentuan larangan untuk perbuatan –perbuatan yang apabila dilakukan atau tidak dilakukan dapat membahayakan kehidupan bersama ,sebaliknya perintah-perintah adalah ditujukan agar dilakukan perbuatan - perbuatan yang dapat memberi kebaikan bagi kehidupan bersama.
Pada kenyataannya dalam kehidupan manusia di dalam pergaulan masyarakat diliputi oleh peraturan atau norma hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia di dalam masyarakat .Adanya suatu norma untuk memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan – perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan mana pula yang harus dihindari .Apabila perilaku warga masyarakat menuruti norma atau kaidah maka perbuatannya dipandang wajar atau normal ,dan apabila sebaliknya dianggap tidak normal atau menyimpang,sehingga akan menerima reaksi dari masyarakat .Dapat dikatakan suatu kaidah atau norma adalah ukuran atau pedoman untuk berperilaku atau bersikap ,bertindak ,dalam hidup .Dalam kajian makalah ini akan diuraikan tentang kaedah atau norma hukum dan norma yang lainnya yang berguna untuk menjaga ketertiban keamanan dalam masyarakat.

https://www.facebook.com/restocandisari/
Pengertian Norma
Setiap manusia memiliki pemikiran yang berbeda beda ,sehingga mempunyai kepentingan individu (sendiri) dan juga manusia mempunyai kepentingan bersama yang mengharuskan adanya keamanan dalam masyarakat .Adapun yang memimpin kehidupan bersama ,yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat adalah peraturan hidup .Supaya dapat memenuhi kebutuhan–kebutuhannya dengan aman dan tentram dan damai tanpa gangguan ,maka bagi setiap manusia memerlukan adanya suatu tata (orde atau ordnung).Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup ,sehingga kepentingan masing-masing dapat terpelihara dan terjamin .Setiap anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban .Secara etimologi Tata itu lazim disebut KAEDAH (berasal dari bahasa arab ) atau NORMA (berasal dari bahasa Latin ) atau ukuran–ukuran.

Norma –norma itu mempunyai dua macam isi dan menurut isinya berwujud :

1) Perintah yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat–akibatnya dipandang baik .

2) Larangan yaitu keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena itu akibat–akibatnya dipandang tidak baik .[1]

Jadi kaidah atau norma adalah ketentuan-ketentuan baik buruknya perilaku manusia ditengah pergaulan kehidupan masyarakat ,dengan menentukan perangkat-perangkat atau penggalan - penggalan aturan yang bersifat perintah dan anjuran serta larangan –larangan dalam hidup bermasyarakat .[2]Apabila perilaku warga masyarakat menuruti norma atau kaidah maka perbuatannya dapat dipandang normal dan sebaliknya apabila perbuatan dianggap tidak normal atau menyimpang akan mendapat reaksi dari masyarakat .

Manfaat norma adalah untuk memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seseorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan–perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana yang harus dihindari.Norma-norma itu dapat dipertahankan dengan sanksi-sanksi,yaitu ancaman hukuman terhadap siapa saja yang melanggarnya .Sanksi itu merupakan suatu pengukuh terhadap berlakunya norma-norma dan merupakan pula reaksi terhadap perbuatan yang melanggar norma .
Terbentunya Kaidah Atau Norma
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup tanpa melakukan hubungan dan bekerja sama dengan manusia lainnya di masyarakat. Agar kerja sama antarsesama manusia dapat berlangsung dengan baik, lancar, dan dapat optimal, manusia membutuhkan suasana dan kondisi yang tertib dan teratur. Dalam hal ini manusia membutuhkan aturan, tata pergaulan, sehingga mereka dapat hidup dalam suasana yang harmonis.Uraian tersebut menunjukkan arti pentingnya norma-norma sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, ada hubungan antara interaksi sosial dengan norma sosial. Di manakah letak hubungannya?

Norma lahir karena adanya interaksi sosial dalam masyarakat.Masyarakat yang berinteraksi membutuhkan aturan main, tata pergaulan yang dapat mengatur mereka untuk mencapai suasana yang diharapkan, yaitu tertib dan teratur. Untuk mencapainya, maka dibentuklah norma sebagai pedoman yang dapat digunakan untuk mengatur pola perilaku dan tata kelakuan yang akhirnya disepakati bersama oleh anggota kelompok masyarakat tersebut.[3]
Kaidah Atau Norma Dalam Kenyataan
Keamanan dalam masyarakat akan terpelihara ,bilamana tiap warga masyarakat itu tidak mengganggu sesamanya .Apabila keamanan terganggu maka masyarakat itu akan resah dan bahkan bias kacau .Manusia –manusia yang bersifat individualistis misalnya akan mementingkan dirinya sendiri dan timbulah pertikaian .Jika keadaan masyarakat terus menerus demikian maka tidak dapatlah dikatakan ,bahwa ada penghidupan yang teratur dalam masyarakat itu .

Tetapi di dunia ini manusia terikat oleh peraturan hidup yang disebut norma ,tanpa atau disertai sanksi .Apabila seseorang melanggar suatu norma ,maka orang lain itu akan mengalami sanksi yang berbagi sifat dan beratnya .Beberapa contoh peraturan hidup misalnya :

1) Orang yang tahu aturan tidak akan berbicara sambil mengisap rokok di hadapan yang harus atau pantas dihormati .

2) Seorang tamu yang hendak pulang ,harus diantarkan sampai diambang pintu.

3) Seorang penjual diharuskan menyerahkan barang yang telah terjual kepada pembelinya .

4) Orang yang mencuri barang milik orang lain harus dihukum .

Tidak ada larangan bagi orang untuk merokok ,kecuali ditempat-tempat tertentu.Orang yang berbicara sambil menghisap rokok dihadapan orang yang harus dihormati hanyalah mendapat celaan dalam masyarakat yang beradab (sopan ).Kemudian seorang tuan rumah tak dapat dipaksakan supaya ia mengantarkan tamunya yang hendak pulang sampai diambang pintu .Jika ia tidak mengantarkan tamunya ,ia tak akan mendapatkan hukuman ..Seorang yang mencuri akan menderita kerugian pada badannya ,ia akan dihukum penjara dan kehilangan kebebasan untuk sementara waktu .

Dalam masyarakat yang teratur ,ada suatu badan resmi yang berkuasa untuk menghukum orang-orang yang melanggar peraturan-peraturan hidup seperti yang disebutkan dalam contoh ke 3 dan ke 4.Oleh karena itu setiap anggota masyarakat akan berusaha untuk menaati peraturan–peraturan hidup yang seperti itu.Peraturan–peraturan hidup yang demikian itu disebut peraturan hukum atau norma hukum .Norma hukum disertai sanksi berupa hukuman yang sifatnya memaksa ,dan jika peraturan itu dilanggar.

Sanksi hukuman dapat berupa :

1) Pidana penjara (hukuman badan )

2) Penggantian kerugian ( pidana benda).

Kehidupan manusia di dalam pergaulan masyarakat diliputi oleh norma ,yaitu peraturan hidup yang memengaruhi tingkah laku manusia di dalam masyarakat .Sejak masa kecil manusia merasakan adanya peraturan –peraturan hidup yang membatasi sepak terjangnya .Pada permulaannya yang dialami hanyalah peraturan –peraturan hidup yang berlaku dalam lingkungan keluarga yang dikenalnya ,kemudian juga yang berlaku diluarnya ,dalam masyarakat .Yang paling dirasakan adalah peraturan–peraturan hidup yang berlaku dalam suatu Negara .

Akan tetapi dengan adanya norma–norma itu dirasakan pula olehnya adanya penghargaan dan perlindungan terhadap dirinya dan kepentingan–kepentingannya .Demikianlah norma –norma itu mempunyai tujuan supaya kepentingan masing –masing warga masyarakat dan ketentraman dalam masyarakat terpelihara dan terjamin .Dalam pergaulan hidup dibedakan 4 macam norma yaitu :

· Norma atau kaidah kepercayaan atau keagamaan

· Norma atau kaidah kesusilaan

· Norma atau kaidah kesopanan atau tata krama

· Norma atau kaidah hukum

1. Norma atau kaidah kepercayaan atau keagamaan

Norma keagamaan adalah peraturan atau kaidah yang sumbernya dari firman atu perintah Tuhan melalui Nabi atau utusanya. Bagi orang yang beragama, perintah atau firman Tuhan itu menjadi petunjuk atau pedoman didalam sikap dan perbuatanya (way of life). Kaidah agama tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhanya tetapi juga mengatur hubungan antar sesama manusia. Bagi mereka yang melanggar norma agama akan mendapatkan sanksi yang berupa kemurkaan Tuhan atau siksaan neraka.[4]

Kaidah kepercayaan atu keagamaan ditujukan kepada kehidupan beriman. Kaidah ini ditujukan terhadap manusia kepada tuhan dan kepada dirinya sendiri. Tuhanlah yang mengancam pelanggaran-pelanggaran kaidah kepercayaan atau agama itu dengan sanksi.

Kaidah kepercayaan atau agama ini bertujuan untuk menyempurnakan manusia oleh karena kaidah ini ditunjukan kepada umat manusia dan melarang manusia melakukan perbuatan jahat. Dengan demikian tidak dikehendaki adanya kejahatan-kejahatan. Kaidah kepercayaan ini tidak ditujukan kepada sikap lahir, tetapi kepada sikap batin manusia. Diharapkan dari manusia hahwa sikap batinnya sesuai dengan isi kaidah kepercayaan atau keaagamaan.

Kaidah kepercayaan atu keagamaan ini hanyalah memberikan manusia dengan kewajiban-kewajiban semata-mata tidak memberi hak. Adanya hanya menunaikan kewajiban, menaati dan melaksanakan kaidah kepercayaan atau keagamaan.[5]

Kaidah atau norma keagamaan jika dilanggar tidaklah memberikan sanksi yang dapat dirasakan secara langsunng di dunia ini.
 Norma atau kaidah kesusilaan
Norma kesusilaan adalah kaidah yang bersumber pada suara hati atau insan kamil manusia, kaidah itu berupa bisikan-bisikan suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang dan menjadi dorongan atau pedoman dalam perbuatan dan sikapnya. Bangi mereka yanga melanggar norma kesusilaan akan mendapatkan sanksi yang bersifat otonom yang datanngnya dari diri oarang itu sendiri berupa penyesalan, siksaan batin atau sejenisnya.[6]

Norma kesusilaan berhubungan dengan manusia sebagai invidu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia. Sebagai pendukung kaidah kesusilaan adalah nurani individu dan bukan manusia sebagai makhluk sosial atau sebagai anggota masyarakat yang terorganisir. Kaidah ini dapat melengkapi ketidakseimbangan hidup pribadi, mencegah kegelisahan diri sendiri.

Norma atau kaidah kesusilaan ini ditujukan umat mannusia agar terbentuk kebaikan akhlak pribadi guna menyyempurnakan manusia dan melarang manusia melakukan perbuatan jahat. Membunuh, berzina, mencuri dan sebagainya tidak hanya dilarang oleh kaidah kepercayaan atau keagamaan saja, tetapi dirasakan juga sebagai bertentangan dengan (kaidah) kesusilaan dalam setiap hati nurani manusia. Kaidah kesusilaan hanya membebani manusia dengan kewajiban-kewajiban saja.

Asal atua sumber kaidah kesusilaan adalah dari manusia sendiri, jadi bersifat otonom tidak ditujukan kepada sikap lahir, tetapi ditujukan kepada sikap batin manusia juga. Batinnua sendirilah yang mengancam perbuatan yang melanggar kaidah kesusilaan dengan sanksi. Tidak ada kekuasaan diluar dirinya yang memaksa sanksi itu. Kalau melanggar kaidah kesusilaan, misalnya, mencuri atau penipuan, maka akan timbbullah dalam hati nurani si pelanggar rasa penyesalan, rasa malu, takut, merasa bersalah sebagai sanksi atau reaksi terhadap pelanggaran kaidah kesusilaan tersebut.[7]

Kaidah kesusilaan jika dilanggar hanyalah akan menimbulkan rasa malu, rasa takut, rasa bersalah, atau penyesalan saja pada sipelaku. Kalau ada pembunuh tidak ditanggkap dan diadili, tetapi masih berkeliaran masyarakat akan merasa tidak aman meskipun si pembunuh itu dicekam oleh rasa penyesalan yang sangat mendalam dan dirasakan oleh suatu penderitaan sebagai akibat pelanggaran yang dibuatnya.
Norma atau kaidah kesopanan atau tata krama
Norma kesopanan atau tata krama ialah peraturan yang tibul dalam pergaulan hidup segolongan manusia, kaidah-kaidah ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman dalam tingkah laku semua orang yanng ada disekelilingnya. Apabila seseorang melanggar norma kesopanan akan mendapatkan sanksi dari masyarakat yang berupa cemoohan, celaan, tertawaan, diasingkan dari pergaulan hidup dan sejenisnya.[8]

Norma kesopanan dalam kehidupan sehari-hari biasanya dikenal dengan istilah tata krama, yaitu peraturan yang timbul dari pergaulan segolongan manusia.[9]Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia melainkan bersifat khusus dan setempat atau regional dan hanya berlaku bagi segolongnan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap soapan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.[10]

Norma atua kaidah didasarkan pada kebiasaan, kepatutan atau kepantasan yang berlaku didalam masyarakat. Kaidah sopan santun ditujukan kepada sikap lahir pelakunya yang kongkret demi penyempurnaan atau keetrtiban masyarakat dan bertujjuan menciptakan perdamain, tata tertib, atau membuat “sedap” lalu lintas antar manusia yang bersifat llahiriah. Sopan santun lebih mementingkan yang lahir atau formal: pergaulan, pakaian, bahasa. Bahkan yidak hanya ditujukan sikap lahir saja tetapi seringkali sudah puas dengan sikap semu atau pura-pura saja. Jadi tidak semata-mata menghendaki sikap batin. Sopan santun menyentuh manusia tidak semata-mata sebagai individu, tetapi sebagai makhluk sosial, jadi menyentuh keehidupan bersama.

Selanjutnya perasaan kesopanan dapat menjelma menjadi perasaan kebiasaan. Norma kebiasaan dapat menjelma menjadi norma kesopanan yang wajib diindahkan karena pelanggaran dianggap tidak biasa dan dianggap salah oleh masyarakat. Kebiasaan yang demikian itu disebut pula adat.[11]

Kaidah atau norma sopan santun jika dilanggar atau diabaikan hanyalah menimbulkan celaan, umpatan atau cemoohan saja. Sanksi inipun dirasakan kurang cukup memuaskan, karena dikhawatirkan pelaku pelanggaran akan mengulangi perbuatanya lagi karena sanksinya dirasakan terlalu ringan.

Tiga macam norma yang disebutkan diatas yaitu norma agama, kesusilaan, dan kesopanan bertujuan membina ketertiban kehhidupan manusia. Namun ketiga peraturan hidup itu belum cukup memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Ketiga macam norma itu tidak mempunyai sanksi (pengukuh) yang tegas jika salah satu peraturanya dilanggar.

Jadi kepentingan manusia didalam masyarakat dirasakan belum cukup terlindungi oleh ketiga kaidah sosial tersebut diatas. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan kepentingan atau kaidah sosial lain yang melindungi lebih lanjut secara lebih memuaskan kepentingan-kepentingan manusia yang sudah mendapat perlindungan dari kaidah sosial yang telah disebutkan tadi. Kaidah sosial itu adalah norma atau kaidah hukum
Norma atau kaidah hukum
Norma hukum ialah peraturan yang dibuat oleh negara dan berlakunya dipertahankan dengan paksaan oleh alat-alat negara seperti, polisi, jaksa, hakim, dan sebagainya.[12] Keistimaewaan norma hukum itu terletak dalam sifatnya yang memaksa, dengan sanksinya yang berupa ancaman hukuman. Alat-alat kekuasaan negara berdaya upaya agar peraturan-peraturan itu ditaati dan dilaksanakan. Paksaan tidak berarti sewenang-wenang melainkan harus bersifat sebagai alat yang dapat memberi suatu tekanan agar norma-norma hukum itu dihormati dan ditaati.

Norma hukum memuat suatu penilaian mengenai perbuatan tertentu. Hal itu palinh jelas tampak dalam bentuk suruhan dan larangan. Oleh karena itu untuk memastikan apakah disitu kita menjumpai suatu norma hukum atau tidak, keduanya bisa dipakai sebagai ukuran. Dengan patokan ini, ternyata tidak semua peraturan hukum iyu mengandung norma hukum didalamnya.[13] Beberapa peraturan yang demikian itu adalah (zevenbergen, 1925 : 112-113) :

a. Peratuan-peturan yangn termasuk kedalam hukum acara.

b. Peraturan-peraturan yang berisi rumusan-rumusan pengertian yang dipakai dalam suatu kitab hukum.

c. Peraturan-peraturan yang hanya menunjuk kepada peraturan lain.

d. Peraturan-peraturan yang memperluas, membatasi atau mengubah isi dari peraturan yang lain.

Peraturan-peraturan hukum yang termasuk kedalam golongan tersebut diatas memang merupakan peraturan hukum tetapi sulit untuk juga disebut sebagai norma hukum. Norma hukum ditujukankepada sikap lahir manusia. Ia tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk. Yang diperhatikan adalah bagaimana perbuatan lahiriyahnya. Norma hukum tidak memberi sanksi kepada seseorang yang mempunyai sikap batin yang buruk, tetapi yang diberi sanksi adalah perwujudan sikap batin yang buruk atau menjadi perbuatan nyata atau perbuatan konkrit.

1. Hubungan antara norma hukum dengan norma yang lainya.

a. Hubungan positif yakni hubungan yang saling memperkuat :

· Hubungan antara norna hukum dengan norma agama.

Norma hukum dan norma agama sangat erat hubungannya karena norma agama sangat menunjang tercapainya tujuan norma hukum. Jika manusia mematuhi norma atau kaidah agama, takwa kepada Tuhan maka tidak ada manusia yang mempunyai sikap batin yang buruk, tidak ada rencana perbuatan jahat, hubungan antara masyarakat baik, masyarakat menjadi tertib dengan rasa keadilan, maka tujuan norma hukum tercapai. Sebaliknya jika manusia itu semula jahat, dia berani melakukan pelanggaran norma karena takut akan hukum, maka sikap batin itu berubah menjadi baik dan akhirnya takwa kepada Tuhan. Dengan kata lain norma atau kaidah agama mendukung tercapainya norma agama.

· Hubungan antara norma hukum dengan norma kesusilaan.

Norma hukum dengan norma kesusilaan mempunyai hubungan yang sangat erat karena keduanya saling melengkapi. Kedua kaidah tersebut saling melengkapi dalam arti saling menunjang tercapainya tujuan masing-masing norma.

· Hubungan antara norma hukum dengan norma kesopanan.

Kedua kaidah atau norma ini pun saling mengisi, saling melengkapi, maka hubungan keduanya pun erat sekali. Dengan kata lain norma hukum juga mendukung tercapainya tujuan dari norma kesopanan.

b. Hubungan negatif yakni hubungan yang saling melemahkan.

Yaitu jika isi dari norma atau kaidah sosial lainya saling bertentangan.

Contoh : “larangan oleh salah satu agama membunuh sesama manusia dengan alasan apapun bertentangan dengan undang-undang wajib militer”.

2. Persamaan antara norma hukum dengan norma yang lainnya.

Kesamaan antara norma hukum dengan norma sosial lainya yaitu terletak pada tujuanya. Maksud atau tujuan norma hukum dan norma-norma lainya adalah sama yakni melindungi kepentingan perorangan maupun umum, sehingga terdapat tata tertib dalam masyarakat.[14]

3. Perbedaan antara norma hukum dengan norma-norma yang lainnya

Perbedaan antara norma atau kaidah hukum dengan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dapat ditinjau dari bebrapa segi seperti berikut :[15]

Norma Agama

Norma Kesusilaan

Norma Kesopanan

Norma Hukum

Tujuan

- Umat manusia

- Penyempurnaan manusia

- Mencegah manusia menjadi jahat

- Pelaku yang konkret

- Ketertiban masyarakat

- Menghindari jatuhnya korban

Sasaran

Aturan yang ditujukan kepada sikap batin

Aturan yang ditujukan kepada perbuatan konkret (lahiriah)

Asal-usul

Dari Tuhan

Dari diri sendiri

Kekuasaan luar yang memaksa (masyarakat)

Negara

Sanksi


Dari Tuhan (dosa)

Dari masyarakat (dicela)

Dari masyarakat (dikucilkan)

Dari masyarakat secara resmi (pidana)

Isi

Memberi kewajiban

Memberi kewajiban

Memberi kewajiban

Memberi kewajiban dan hak

Pelaksanan

Sukarela

Sukarela

Sukarela

Paksaan

Hubungan Antar Norma
Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya.Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku.Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi.Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya.Selain saling mengisi, juga saling memperkuat.Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama.

Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain-lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang-undangan.[16]
KESIMPULAN
Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya.Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku.Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi.

Dalam kehidupan masyarakat, norma memiliki beberapa fungsi atau kegunaan. Apa sajakah fungsi norma dalam kehidupan masyarakat? Kita mengenal beberapa fungsi norma, yaitu sebagai berikut.

a. Pedoman hidup yang berlaku bagi semua anggota masyarakat pada wilayah tertentu.

b. Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.

c. Mengikat warga masyarakat, karena norma disertai dengan sanksi dan aturan yang tegas bagi para pelanggarnya.

d. Menciptakan kondisi dan suasana yang tertib dalam masyarakat.

e. Adanya sanksi yang tegas akan memberikan efek jera kepada para pelanggarnya, sehingga tidak ingin mengulangi perbuatannya melanggar norma.
SARAN
Penulis mengharapkan dengan adanya makalah ini dapat memberi informasi mengenai norma-norma atau kaidah yang ada di dalam masyarakat, sehingga masyarakat menjadi sadar sebagai pelaku untuk mematuhi aturan aturan yang ada.


[1]Drs.C.S.T Kansil ,PENGANTAR ILMU HUKUM dan TATA HUKUM INDONESIA , S.H,1989, JAKARTA , PN BALAI PUSTAKA hal 82
[2]DR.SOEDJONO DIRJOSISWORO ,S.H ,PENGANTAR ILMU HUKUM ,1983, JAKARTA ,PT Raja Grafindo Persada ,hal 37
[3]http://alfinnitihardjo.ohlog.com/norma-sosial.oh112674.html (26-10-2011/19:30)
[4]Budi Ruhiatudin, Pengantar Ilmu Hukum, (Yogyakart: Teras, 2009), hlm 11
[5]Sudikno Merto kusumo, Mengenal Hukum, (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2010), hlm 9
[6]Budi Ruhiatudin, Pengantar Ilmu Hukum, (Yogyakart: Teras, 2009), hlm 11
[7]Sudikno Merto kusumo, Mengenal Hukum, (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2010), hlm 10
[8]Budi Ruhiatudin, Pengantar Ilmu Hukum, (Yogyakart: Teras, 2009), hlm 11
[9]Pipin Syarifin, Pengantar Ilmu hukum, (Bandung: Pustaka Setia, 1999), hlm 42
[10]Drs.C.S.T Kansil ,PENGANTAR ILMU HUKUM dan TATA HUKUM INDONESIA , S.H,1989, JAKARTA , PN BALAI PUSTAKA hal 86
[11]Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, hlm 217
[12]Budi Ruhiatudin, Pengantar Ilmu Hukum, (Yogyakart: Teras, 2009), hlm 11-12
[13]Satjipto Rahardjo, Ilmu hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006), hlm 33
[14]Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, hlm 221
[15]Ibid, hlm 223
[16]http://www.crayonpedia.org/mw/Norma-Norma_yang_Berlaku_dalam_kehidupan_Bermasyarakat,_Berbangsa_dan_Bernegara_7.1 (26-10-2011/19:45}
Share on Google Plus

About CeritakanSaja

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: