ALIRAN DALAM KRIMINOLOGI

Kriminologi adalah ilmu yang mempelajari hal-hal yang berhubungan dengan kejahatan, antara lain gejala kejahatan, latar belakang terjadinya kejahatan, dan keadaan si pelaku kejahatan.[1] Dalam perkembangannya, ilmu ini mengalami berbagai perkembangan yang melahirkan berbagai aliran pemikiran. Aliran-aliran pemikiran inilah yang menjadikan bentuk pemidanaan yang ada di berbagai Negara beralih dari satu cara pemidanaan ke pemidanaan lainnya.
1. Makna aliran pemikiran
Yang dimaksud dengan aliran pemikiran disini adalah cara pandang (kerangka acuan, paradigma, perspektif) yang digunakan oleh para kriminolog dalam melihat, menafsirkan, menanggapi dan menjelaskan fenomena kejahatan.
Oleh karena pemahaman kita terhadap dunia sosial terutama dipengaruhi oleh cara kita menafsirkan peristiwa-peristiwa yang kita alami/lihat, sehingga juga para ilmuwan cara pandang yang dianutnya akan mempengaruhi wujud penjelasan maupun teori yang dihasilkannya. Dengan demikian untuk dapat memahami dengan baik penjelasan dan teori-teori kriminologi, perlu diketahui perbedaan-perbedaan aliran pemikiran/paradigma dalam kriminologi.[2]

2. Aliran dalam kriminologi

1. Aliran klasik

Aliran klasik ini muncul pada abad ke-18 yang dipelopori oleh ccesare Beccaria, beliau adalah seorang ahli matematika berkebangsaan Italia. Aliran ini timbul di inggris pada pertengahan abad ke-19 dan tersebar di Eropa dan Amerika. Aliran ini didasarkan pada tori hedonistic. Aliran ini, dengan Doctrine of free will-nya, mendasarkan pada filsafat hedonistis yang memandang bahwa manusia mempunyai kebebasan memilih perbuatan yang dapat memberikan kebahagiaan dan menghindari perbuatan-perbuatan yang akan memberikan penderitaannya.[3]
Menurut Beccaria, setiap orang yang melanggar hukum telah memperhiutngkan rasa sakit yang diperoleh dari perbuatan tersebut. “That the act which I do is the act which I think will give me most pleasure” demikian kata Jeremy Bentham.[4]
Seorang kriminologis termasyur, Cesare Beccaria (1738-1794), dalam karyanya dapat menyakinkan dan memulakan zaman baru On Crimes and Punisments (Dei delitti e delle pene), membincangkan tentang kebahagiaan maksimum dibagi antara bilangan paling banyak. Tetapi Jeremy Bentham ialah orang (1748-1832) yang semasa, mengungkapkan bentuk hedonis dari utilitarianisme (suatu tindakan adalah betul sekiranya memaksimumkan kepuasan dan meminimumkan kesakitan orang yang berkenaan) menjadikan teori ini penting dalam debat tentang perkara seperti penyusunan semula undang-undang.[5]

Ciri-ciri landasan kriminologi klasik dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Manusia dilahirkan dengan kehendak bebas (free will) untuk menentukan pilihannya sendiri.
2. Manusia memiliki hak asasi di antaranya hak untuk hidup, kebebasan serta memiliki kekayaan.
3. Pemerintah Negara dibentuk untuk melindungi hak-hak tersebut dan muncul sebagai hasil perjanjian sosial antara yang diperintah dan yang memerintah.
4. Setiap warga Negara henya menyerahkan sebagian dari hak asasinya kepada Negara sepanjang diperlukan oleh Negara untuk mengatur masyarakat dan demi kepentingan sebagian terbesar dari masyarakat.
5. Kejahatan merupakan pelanggaran terhadap perjanjian sosial. Oleh karena itu, kejahatan merupakan kejahatan moral.
6. Hukuman hanya dibenarkan selama hukuman itu ditujukan untuk memelihara perjanjian sosial. Oleh karena itu tujuan hukuman adalah untuk mencegah kejahatan pada kemudian hari.
7. Setiap orang dianggap sama di muka hukum. Oleh karena itu, seharusnya setiap orang diperlakukan sama.[6]
Aliran ini mengakui bahwa manusia memiliki akal disertai dengan kehendak bebas untuk menentukan pilihannya. Akan tetapi, aliran ini berpendapat bahwa kehendak bebas tersebut tidak terlepas dari pengaruh lingkungan. Secara singkat aliran ini berpengang teguh pada factor lingkungan, yang dikuasai oleh hukum sebab akibat. Karena pengaruh lingkungan tersebut, orang dapat membedakan 2 faktor. Pertama, factor linngkungan yang interen dan humoral (berperikemmanusiaan dan netral), yaitu mengenai sistem syaraf sentral. Kedua, yang ekstern (luar), yaitu mengenai lingkungan individu.[7]
Dalam pandangan aliran kriminologi klasik, manusia dianggap mempunyai kemampuan untuk memilih mana yang baik dan mana yang jahat. Pemikiran klasik ini mendasarkan pandangannya bahwa intelegensi dan rasionalitas merupakan ciri fundamental manusia dan menjadi dasar bagi penjelasan perilaku manusia, baik yang bersifat perorangan maupun yang bersifat kelompok. Intelegensi mampu mengarahkan dirinya sendiri, dalam arti manusia adalah penguasa dalam dirinya, nasibnya, pemimpin dari jiwanya, makhluk yang mampu bertindak bagi dirinya dan bertindak untuk mencapai kepentingan dan kehendaknya.
Kejahatan didefinisikan sebagai setiap pelanggaran terhadap perbuatan yang dilarang undang-undang pidana, penjahat adalah setiap orang yang melakukan kejahatan. Kejahatan dipandang sebagai hasil pilihan bebas dari individu dan menilai untung ruginya melakukan kejahatan. Oleh Karena itu tanggapan yang diberikan oleh masyarakat terhadap hal ini adalah dengan meningkatkan kerugian yang harus di bayar dan menurunkan keuntungan yang diperoleh dari kejahatan agar orang-orang tidak memilih untuk melakukan kejahatan.[8]

2. Aliran kartografis

Aliran yang yang berkembang di Inggris dan Jerman (1830-1880) merupakan bentuk ketidak puasan para ahli kriminologi terhadap alirann klasik. Aliran ini sama dengan ajaran ekologis. Yang dipentingkan dalam ajaran ini adalah distribusi kejahatan dalam daerah-daerah tertentu, baik secara geografis maupun secara sosialis. Dianggapnya kejahatan merupakan suatu ekspresi dari kondisi-kondisi sosial.
Mazhab ini tidak hanya meneliti jumlah dari kriminalitas secara umum saja, juga melakukan studi khusus tentang juvenile delinquency seta mengenai kejahatan profesional yang saat itu cukup menonjol. Aliran ini memperhatikan penyebaran kejahatan pada wilayah tertentu berdasarkan faktor geografik dan sosial, yang dinamakan dengan kejahatan adalah perwujudan dari kondisi-kondisi sosial yang ada.[9]

3. Aliran positif

Aliran positif lahir pada abad ke-19 yang dipelopori oleh Casare Lombroso (1835-1909), Enrico Ferri (1856-1928), dan Raffaele Garofalo (1852-1934). Mereka menggunakan pendekatan metode ilmiah untuk mengkaji kejahatan dengan mengkaji karakter pelaku dari sudut pandang ilmu biologi, spikologi dan sosiologi dan objek analisisnya adalah kepada pelaku, bukan kejahatannya. Aliran positif berkembang pada abad ke-19 yang dihasilkan oleh perkembangan filsafat empirisme di Inggris sebagaimana yang ditemukan dalam ajaran Locke dan Flume, teori Darwin tentang Biological determinisme,teori sociological positivism dari Comte dan teori ekonomi Karl Marx. Akhirnya, perkembangan filsafat di atas membawa pengaruh bagi lahirnya paham behaviorism, experimental psychology, phychology dan objectivivity.[10]
Aliran positif melihat kejahatan secara empiris dengan menggunakan metode ilmiah untuk mengonfirmasi fakta-fakta dilapangan dalam kaitannya dengan terjadinya kejahatan. Aliran ini beralaskan paham determinisme yang menyatakan bahwa seeorang melakukan kejahatan bukan berdasarkan kehendaknya karena manusia tidak mempunyai kehendak bebas dan dibatasi oleh berbagai factor, baik watak pribadinya, factor biologis, maupun factor lingkungan. Oleh karena itu pelaku kejahatan tidak dapat dipersalahkan dan dipidana, melainkan harus diberikan perlakuan (treatment) untuk re-sosialisasi dan perbaikan pelaku. Gerber dan McAnany menyatakan bahwa munculnya aliran treatment dalam ilmu pemidanaan sejalan dengan gerakan reformasi penjara. Melalui pendekatan kemanusiaan, maka paham ini melihat bahwa sistem pemidanaan pada masa lampau menyebabkan tidak adanya kepastian seseorang. [11]
Jadi aliran ini menolak pandangan adanya pembalasan berdasarkan kesalahan yang subjektif. Aliran positif melihat kejahatan bukan dari sudut pandang perbuatannya, melainkan pelakunya sendiri yang harus dilihat dan didekati secara nyata dan persuasive. Tujuan pendekatan pada pelaku ini adlah untuk memengaruhi pelaku kejahatan secara positif sepanjang masih dapat dibina dan diperbaiki.
Metode treatment sebagai pengganti pemidanaan sebagai mana yang dipelopori oleh aliran positif, menjadikan pendekatan secara medis menjadi model yang digemari dalam penologi dan kriminologi. Pengamatan mengenai bahaya sosial yang potensial dan perlindungan sosial menjadi standar dalam menjustifikasi suatu perbuatan, dari pada pertanggungjawaban moral dan keadilan.
Menurut Toby, perbaikan terhadap pelakuu kejahatan merupakan gelombang besar dari gerakan koformis yang dipengaruhi oleh tuntutan humanism dan menggunakan pendekatan keilmuwan dalam ilmu pemidanaan yang lebih konstruktif dari pada penghukum. Sebagian besar ari argument ini adalah penentangan terhadap pidanan mati, pidana penjara dan bentuk-bentuk lain dari pemidanaan dalam kepustakaan penjara singkat. Aliran ini secara tegas menyatakan bahwa pmidanaan (publishment) bertentangan dengan perbaikan (rehabilitation).[12]
Aliran positif yang mengusung metode treatment sebagai tujuan pemidanaan menginspirasi lahirnya aliran Social Defence. Aliran ini berkembang setelah PD II dengan tokohnya yang terkenal adalah Fillipo Gramatica, yang pada tahun 1945 mendirikan pusat study perlindungan masyarakat.

4. Aliran kritis

Kriminologi kritis berpendapat bahwa fenomena kejahatan sebagai konstruksi sosial, artinya manakala masyarakat mendefiniskan tindakan tertentu sebagai kejahatan, maka orang-orang tertentu memenuhi batasan sebagai kejahatan. Ini berarti bahwa kejahatan dan penjahat bukanlah fenomena yang berdiri sendiri yang dapat diidentifikasikan dan dipelajari secara obyektif oleh ilmuwan sosial, sebab dia ada hanya karena hal itu dinyatakan oleh masyarakat. Oleh karenanya kriminologi kritis mempelajari proses-proses di mana kumpulan tertentu dari orang-orang dan tindakan-tindakan ditunjuk sebagai kriminal pada waktu dan tempat tertentu. Kriminologi kritis bukan sekedar mempelajari perilaku dari orang-orang yang didefinisikan sebagai kejahatan, akan tetapi juga perilaku dari agen-agen kontrol sosial tertentu sebagai kejahatan. Dekatan kritis ini secara relatif dapat dibedakan antara pendekatan “interaksionis” dan “konflik”. Pendekatan interkasionis berusaha untuk menetukan mengapa tindakan-tindkan dan orang-orang tertentu didefinisikan sebagai kriminal oleh masyarakat tertentu dengan cara mempelajari persepsi makna kejahatan yang dimiliki oleh agen kontrol sosial dan orng-orang yang diberi baatsan sebagai penjahat. Di samping itu juga dipelajari makna proses sosial yang dimiliki kelompok yang bersangkutan dalam mendefinisikan seseorang sebagai penjahat.[13]
Aliran ini mengatakan bahwa tingkat kejahatan dan cirri-ciri pelaku terutama ditentukan ole bagaimana undang-undang disusun dan di jalankan. Tugas kriminologi kritis adalah menganalis proses-proses bagaimana cap jahat tersebut diterapkan terhadap tindakan dan orang-orang tertentu.
Pendekatan kritis ini dibedakan menjadi pendekatan interaksionis dan konflik. Pedekatan interaksionis menentukan mengapa tindakan dan orang tertentu didefisinikan sebagai criminal di masyarakat tertentu dengan cara mempelajari persepsi makna kejahatan yang dimiliki masyarakat yang bersangkuutan. Pendekatan kriminologi konflik mengatakan bahwa orang berbeda karena memilki perbedaan kekuasaan dalam mempengaruhi perbuatannya dan bekerjanya hokum dan mengasumsikan bahwa manusia merupakan makhluk yang terlibat kelompok kumpulannya.[14]

Daftar pustaka

Tim MGBK, Bahan Dasar Pelayanan Konseling Pada Satuan pendidikan menengah Jilid II, Grasindo: Jakarta, 2010
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Hukum Pidanan, Alumni: Bandung, 1984
Yesmil Anwar dan Adang, Pembaharuan Hukum Islam Reformasi Hukum Pidana, Gramedia: Jakarta, 2008
Ninian Smart, Falsafah Dunia World Philosophies, Wangsa Maju: Kuala Lumpur, 2008
Yesmil Anwar dan Adang, Pembaharuan Hukum Islam Reformasi Hukum Pidana, Gramedia: Jakarta, 2008
Topo santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, Grafindo Persada: Jakarta, 2005.
Tobung Mulya Lubis dan Alexander Lay, Konteroversi Hukuman Mati, Kompas: Jakarta, 2009
http://mygoder.wordpress.com/2010/04/05/sejarah-aliran-aliran-kriminologi/, diakses pada 14 Maret 2013.
http://ins-think.blogspot.com/2012/01/pengertian-kriminologi.html
http://hitamandbiru.blogspot.com/2012/07/aliran-dalam-kriminologi.html,
http://alfonsiusjojo-siringoringo.blogspot.com/2012/10/perkembangan-kriminologi-dalam-sebuah.html


[1] Tim MGBK, Bahan Dasar Pelayanan Konseling Pada Satuan pendidikan menengah Jilid II, Grasindo: Jakarta, 2010, Hal 90.
[2] http://hitamandbiru.blogspot.com/2012/07/aliran-dalam-kriminologi.html, diakses pada 14 Maret 2014
[3] Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Hukum Pidanan, Alumni: Bandung, 1984, Hal 62.
[4] Yesmil Anwar dan Adang, Pembaharuan Hukum Islam Reformasi Hukum Pidana, Gramedia: Jakarta, 2008 Hal 208.
[5] Ninian Smart, Falsafah Dunia World Philosophies, Wangsa Maju: Kuala Lumpur, 2008, Hal 358.
[6] Yesmil Anwar dan Adang, Pembaharuan Hukum Islam Reformasi Hukum Pidana, Gramedia: Jakarta, 2008 Hal 220-221
[7] ibid Hal 210
[8] Topo santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, Grafindo Persada: Jakarta, 2005.
[9]http://alfonsiusjojo-siringoringo.blogspot.com/2012/10/perkembangan-kriminologi-dalam-sebuah.html, diakses pada 14 Maret 2013.
[10] Tobung Mulya Lubis dan Alexander Lay, Konteroversi Hukuman Mati, Kompas: Jakarta, 2009, hal 273.
[11] Tobung Mulya Lubis dan Alexander Lay, Konteroversi Hukuman Mati, Kompas: Jakarta, 2009, hal 274
[12] Ibid hal 277.
[13] http://mygoder.wordpress.com/2010/04/05/sejarah-aliran-aliran-kriminologi/, diakses pada 14 Maret 2013.
[14]http://ins-think.blogspot.com/2012/01/pengertian-kriminologi.html diakses pada 14 Maret 2013.
Share on Google Plus

About CeritakanSaja

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: