Hukum Pidana Khusus
Hukum pidana khusus atau disebut juga dengan hukum tindak pidana khusus. Hukum tindak pidana khusus adalah hukum pidana yang berada di luar hukum pidana umum. Hukum pidana khusus ini berada diluar pidana umum baik dalam segi materilnya maupun dari segi formilnya.
Hukum pidana khusus tidak diatur dalam KUHP baik didalam perUU Pidana maupun dalam perUU bukan pidana tetapi memiliki sanksi pidana hal ini bisa dikatakan menyimpang dari ketentuan KUHP
Hukum pidana khusus berbeda dengan hukum pidana umum karena hukum pidana umum secara definitive dapat diartikan sebagai perundang-undangan pidana yang berlaku umum yang tercantum dalam KUHP serta perundang-undangaan yang merubah dan menambah KUHP.
Zaman terus berkembang dengan cepat, tetapi KUHP tidak memiliki perkembangan yang secepat zaman. Karena perkembangan yang berbeda ini, maka timbul perbuatan pidana atau perbuatan yang merugikan masyarakat dan melawan hukum yang tidak disebutkan didalam KUHP. Penguasa atau pemerintah dapat mengeluarkan suatu peraturan yang akan menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan pidana. Karena peraturan ini tidak berada didalam KUHP maka peraturan ini disebut dengan tindak pidana khusus.
Menurut Andi Hamzah, hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang tercantum diluar KUHP disebut UU pidana tersendiri. Dia juga menyebutnya dengan hukum pidana diluar kodifikasi. Karena hukum pidana ini tidak berada didalam KUHP.
Hukum pidana khusus bisa dikatakan sebuah hukum yang diluar KUHP dan dia ada didalam undang-undang tersendiri terlepas dari KUHP.
Didalam pasal 103 KUHP dinyatakan: jika ketentuan Undang-undang (diluar KUHP) banyak menyimpang dari ketentuan umum Hukum Pidana (BAB I-BAB VII Buku I) maka itu merupakan hukum pidana Khusus.
Penyimpangan yang terjadi dengan hukum pidana umum tidak hanya dalam wilayah hukum materil tapi juga pada wilayah hukum formil dari hukum pidana umum. Jika tidak ada penyimpangan dari apa yang ada didalam KUHP maka hukum pidana itu tetap dalam lingkup wilayah hukum pidana umum.
Bahkan hukum acara pada hukum pidana khusus menyimpang secara umum dari hukum acara pidana umum. Karena itu disebut dengan hukum pidana khusus yang tidak sama sekali dengan hukum pidana umum.
Di dalam tindak pidana khusus, dalam peraturan pidananya juga khusus dalam penanganannya. Dalam peraturan UU yang khusus memberikan peraturan khusus tentang tatcara ppenyidikan, penuntutan, pemeriksaan, maupun sanksinya yang menyimpang dari ketentuan yang dimuat di dalam KUHP.
Selain penanganan yang diberikan pada kasus pidana kkhusus berbeda dengan penanganan hukum pidana umum, hukum pidana khusus ditangani bukan oleh pengadilan Negeri tetapi oleh pengadilan khusus.
Didalam system hukum positif, posisi hukum pidana khusus adalah sebagai pelengkap dari hukum pidana yang dikodifikasi dalam KUHP. Karena bagaimanapun sempurnanya kodifikasi hukum KUHP tidak mungkin memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang syarat perkembangan, seperti perkembangan budaya, teknologi dan tingkat kecerdasan masyarakat yang semakin tinggi.
Didalam tindak pidana khusus ruang lingkup yang meliputinya adalah hukum pidana khusus adalah sebagaii ssuatu perUU yang bersifat khusus, dasar hukum maupun berlakunya, dapat menyimpag dari ketentuan umum buku I KUHP. Bahkan dalam konteks hukum acara atau hukum formil peraturan UU tindak pidana khusus dapat menyimpang dari UU no 8 tahun 1981. Titk tolak kkekhususan dari perUU khusus ini dapat dilihat dari perbuatan yang diatur, masalah subjek dengan tindak pidananya, pidana dan pemidanaannya.
Sehingga karena kekhususannya, tindak pidana khusus tidak hanya mengatur tindak pidana perorangan atau orang pribadi tetapi juga meliputi badan hukum yang diatur oleh perUU tindak pidana khusus.
Apa yang menjadi target perUU tindak pidana khusus? PerUU tindak pidana khusus mengatur tindak pidana yang bersifat khusus, sebagai contoh adalah tindak pidana korupsi, didalam perUU tindak pidana khusus yang menyangkut dengan tindak pidana korupsi didalamnya mengenai, masalah pembuktian terbalik, pennerobosan rahasia bank, peradilan in absensia, pembayaran uang pengganti.
Selain tindak pidana korupsi disebut dengan tindak pidana khusus, tindak pidana ekonomi juga dikatakan menjadi tindak pidana khusus. Didalam tindak pidana ekonomi dijelaskan bahwa yang termasuk tindak pidana ekonomi adalah menjalankan ekonomii secara illegal dan menyangkut dengan manajemen.
Biasanya perbuatan tindak kejahatan khusus atau tindak pidana khusus dilakuka oleh para orang berkerah putih, mereka punya kemampuan yang khusus dalam melakukan tindak pidana.
Selain itu tindak pidana korporasi juga disebbut dengan tindak pidana khusus, kejahatan ini dilakukan oleh para eksekutif demi untuk kepentingan perusahaan mereka yang berakibat pada kerugian masyarakat. Beberapa contoh kejahatan korporasi yang ada saat ini yaitu, pencemaran lingkungan, manipulasi pajak, penipuan iklan, memprooduksi barang yang tidak aman bagi konsumen, mengabaikan keselamatan kerja dan kesehatan pekerja, pemalsuan dokumen, dll.
Hukum pidana khusus atau disebut juga dengan hukum tindak pidana khusus. Hukum tindak pidana khusus adalah hukum pidana yang berada di luar hukum pidana umum. Hukum pidana khusus ini berada diluar pidana umum baik dalam segi materilnya maupun dari segi formilnya.
Hukum pidana khusus tidak diatur dalam KUHP baik didalam perUU Pidana maupun dalam perUU bukan pidana tetapi memiliki sanksi pidana hal ini bisa dikatakan menyimpang dari ketentuan KUHP
Hukum pidana khusus berbeda dengan hukum pidana umum karena hukum pidana umum secara definitive dapat diartikan sebagai perundang-undangan pidana yang berlaku umum yang tercantum dalam KUHP serta perundang-undangaan yang merubah dan menambah KUHP.
Zaman terus berkembang dengan cepat, tetapi KUHP tidak memiliki perkembangan yang secepat zaman. Karena perkembangan yang berbeda ini, maka timbul perbuatan pidana atau perbuatan yang merugikan masyarakat dan melawan hukum yang tidak disebutkan didalam KUHP. Penguasa atau pemerintah dapat mengeluarkan suatu peraturan yang akan menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan pidana. Karena peraturan ini tidak berada didalam KUHP maka peraturan ini disebut dengan tindak pidana khusus.
Menurut Andi Hamzah, hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang tercantum diluar KUHP disebut UU pidana tersendiri. Dia juga menyebutnya dengan hukum pidana diluar kodifikasi. Karena hukum pidana ini tidak berada didalam KUHP.
Hukum pidana khusus bisa dikatakan sebuah hukum yang diluar KUHP dan dia ada didalam undang-undang tersendiri terlepas dari KUHP.
Didalam pasal 103 KUHP dinyatakan: jika ketentuan Undang-undang (diluar KUHP) banyak menyimpang dari ketentuan umum Hukum Pidana (BAB I-BAB VII Buku I) maka itu merupakan hukum pidana Khusus.
Penyimpangan yang terjadi dengan hukum pidana umum tidak hanya dalam wilayah hukum materil tapi juga pada wilayah hukum formil dari hukum pidana umum. Jika tidak ada penyimpangan dari apa yang ada didalam KUHP maka hukum pidana itu tetap dalam lingkup wilayah hukum pidana umum.
Bahkan hukum acara pada hukum pidana khusus menyimpang secara umum dari hukum acara pidana umum. Karena itu disebut dengan hukum pidana khusus yang tidak sama sekali dengan hukum pidana umum.
Di dalam tindak pidana khusus, dalam peraturan pidananya juga khusus dalam penanganannya. Dalam peraturan UU yang khusus memberikan peraturan khusus tentang tatcara ppenyidikan, penuntutan, pemeriksaan, maupun sanksinya yang menyimpang dari ketentuan yang dimuat di dalam KUHP.
Selain penanganan yang diberikan pada kasus pidana kkhusus berbeda dengan penanganan hukum pidana umum, hukum pidana khusus ditangani bukan oleh pengadilan Negeri tetapi oleh pengadilan khusus.
Didalam system hukum positif, posisi hukum pidana khusus adalah sebagai pelengkap dari hukum pidana yang dikodifikasi dalam KUHP. Karena bagaimanapun sempurnanya kodifikasi hukum KUHP tidak mungkin memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang syarat perkembangan, seperti perkembangan budaya, teknologi dan tingkat kecerdasan masyarakat yang semakin tinggi.
Didalam tindak pidana khusus ruang lingkup yang meliputinya adalah hukum pidana khusus adalah sebagaii ssuatu perUU yang bersifat khusus, dasar hukum maupun berlakunya, dapat menyimpag dari ketentuan umum buku I KUHP. Bahkan dalam konteks hukum acara atau hukum formil peraturan UU tindak pidana khusus dapat menyimpang dari UU no 8 tahun 1981. Titk tolak kkekhususan dari perUU khusus ini dapat dilihat dari perbuatan yang diatur, masalah subjek dengan tindak pidananya, pidana dan pemidanaannya.
Sehingga karena kekhususannya, tindak pidana khusus tidak hanya mengatur tindak pidana perorangan atau orang pribadi tetapi juga meliputi badan hukum yang diatur oleh perUU tindak pidana khusus.
Apa yang menjadi target perUU tindak pidana khusus? PerUU tindak pidana khusus mengatur tindak pidana yang bersifat khusus, sebagai contoh adalah tindak pidana korupsi, didalam perUU tindak pidana khusus yang menyangkut dengan tindak pidana korupsi didalamnya mengenai, masalah pembuktian terbalik, pennerobosan rahasia bank, peradilan in absensia, pembayaran uang pengganti.
Selain tindak pidana korupsi disebut dengan tindak pidana khusus, tindak pidana ekonomi juga dikatakan menjadi tindak pidana khusus. Didalam tindak pidana ekonomi dijelaskan bahwa yang termasuk tindak pidana ekonomi adalah menjalankan ekonomii secara illegal dan menyangkut dengan manajemen.
Biasanya perbuatan tindak kejahatan khusus atau tindak pidana khusus dilakuka oleh para orang berkerah putih, mereka punya kemampuan yang khusus dalam melakukan tindak pidana.
Selain itu tindak pidana korporasi juga disebbut dengan tindak pidana khusus, kejahatan ini dilakukan oleh para eksekutif demi untuk kepentingan perusahaan mereka yang berakibat pada kerugian masyarakat. Beberapa contoh kejahatan korporasi yang ada saat ini yaitu, pencemaran lingkungan, manipulasi pajak, penipuan iklan, memprooduksi barang yang tidak aman bagi konsumen, mengabaikan keselamatan kerja dan kesehatan pekerja, pemalsuan dokumen, dll.
0 komentar:
Post a Comment