Hukum Perdata: Hukum Waris

Hukum yang diterapkan Indonesia sangat beraneka ragam, ada tiga hukum yang berjalan di Indonesia sendiri. Dikarenakan tiga sistem hukum kewarisan yang berlaku dahulu sangat berpengaruh dalam pembentukan hukum kewarisan sendiri yang dijalankan bengsa Indonesia sendiri. Ada tiga sistem sendiri yaitu:
Sistem Hukum Kewarisam Perdata Barat(Eropa), yang termaktub dalam Burgelijk Wetboek(BW). Biasa dikenal KUH perd. Yang berdasarkan ketentuan pasal 131 I.S. Jo. Staatsblad 1917 nomor 12 tentang penundukan diri terhadap Hukum Eropa , Maka BW berlaku tidak secara mutlak diterapkan diIndonesia dan berlaku bagi sebagian orang yaitu:
a. Orang-orang Eropa dan mereka yang dipersamakan denagn orang Eropa.

b. Orang Timur Asing Tionghoaa

c. Orang Timur Asing lainnya dan orang-orang Indonesia yang menundukkan diri kepada hukum Eropa.

Sistem Hukum Kewarisan Adat yang beraneka ragam ini juga dipengaruhi banyaknya etnis, suku, ras yang ada diIndonesia. Contohnya pembagian kewarisam sistem matrinial di Minang kabau, patrinial di Batak, bilateral di Jawa, alteneren unilateral seperti di Rejang Lebong atau Lampung Papadon, yang diperlakuakan kepada orang-orang Indonesia yang masih erat hubungannya dengan masyarakat Hukum Adat yang belaku di masyarakat setempat.
Sistem Hukum Kewarisam Islam, yang berpengaruh dari banyaknya orang yang menganut agama Islam namun sistemnya berlaku secara plurarisme. Yaitu dari Syiah, hazairin, yang paling dominan dianut di Indonesia ialah ajaran ahlus sunnah wal jamaah tapi paling dominan adalah madzhab dari Imam Syafi’i yang beriringan dengan ajaran Hazairin. Ajaran Hazairin mulai berpengaruh mulai tahun 1950. Di imdonesia sebaga suatu ijtihad untuk menguraikan hukum kewarisan hukum kewarisan yang ada di Al quran secara bilateral.

Dari seluruh hukum yang ada dan berlaku dewasa ini disamping hukum perkawinan, maka hukum kewarisan merupakan bagian dari Hukum Kekeluargaan. Merupakan peran yang sangat penting dan juga ini menentukan sepertia apa Hukum kekeluargaan yang berlaku dalam masyarakat tsb.

Hal inidisebabkan karena hukum kewarusan sangat erat kaitanyya dengan ruang lingkup kehidupan manusia. Semua manusia akan melalui segala peristiw penting yang terjadi dalam hidupnya begitu pula dengan kematiana pasti semua orang akan melaluinya.

Bisa jadi ini akan menimbulkan peristiwa hukum yang berkibat keluarga terdekat akan kehilangan orang yang dicintai dan hal ini akan dapat meninggalka akibat hukum. Akibat hukumnya adala bagaimana cata melanjutkan pengurusan hak-hak dan kewajiban orang sebagai akibat adanya peristiwa hukum karena meninggalkan nya seseirang diatur oleh hukum Kewarisan.
Semoga dengan adanya pemaparan kami dibawah ini menjadi bermanfaat.

I. Hukum Kewarisan dalam Perdata (BW)

1. Pengertian Kewarisan

· Hukum waris atau kewarisan adalah hukum harta kekayaan dalam lingkungan keluarga, karena wafatnya seseorang maka akan ada pemindahan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya,baik dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga.[1]

· Hukum kewarisan adalah himpunan aturan-aturan hukum yang mengatur tentang siapa ahli waris yang berhak mewarisi harta peninggalan dari si meninggal dunia, bagaimana kedudukan ahli waris, berapa perolehan masing-masing secara adil dan sempurna.[2]

· Wirdjono Projodikoro, mantan ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, mengatakan bahwa “hukum waris adalah hukum –hukum atau peraturan-peraturan yang mengatur, tentang apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang yang masih hidup”.[3]

Pengertian waris timbul karena adanya kematian yang terjadi pada anggota keluarga, misalnya ayah, ibu atau anak apabila orang yang meninggal itu mempunyai harta kekayaan. Maka, yang menjadi persoalan bukanlahperistiwa kematian itu, melainkan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal.

Dengan demikian jelas, waris itu disatu sisi berakar pada keluarga karena menyangkut siapa yang menjadi ahli waris dan berakar pada harta kekayaan karena menyangkut waris atas harta yang ditinggalkan oleh almarhum. Dalam pengertian waris, yaitu anggota keluarga yang meninggal dan anggota yang ditinggalkannya atau yang diberi wasiat oleh almarhum. Peristiwa kematian yang menjadi penyebab timbulnya pewaris kepada ahli waris. Obyek waris adalah harta yang ditinggalkan oleh almarhum. Jika disimpulkan, maka Hukum Waris adalah peristiwa hukum yang mengatur tentang beralihnya warisan dari peristiwa karena kematian kepada ahli waris atau orang yang ditunjuk.[4] Adapun ini adalah istilah-istilah yang dipergunakan dalam kewarisan perdata:

Ø Pewaris: adalah orang yang meninggal dunia yang meninggalkan harta kekayaan.

Ø Ahli waris: adalah anggota keluarga orang yang meninggal dunia menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.

Ø Hukum waris: adalah hukum yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia, mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang ysng meninggal, serta akibat-akibatnya bagi para ahli waris.

Ø Harta warisan: adalah kekayaan yang berupa keseluruhan aktiva dan pasiva yang ditinggalkan pewaris dan berpindah kepada ahli waris. Keseluruhan kekayaan yang berupa aktiva dan pasiva yang menjadi milik bersama ahli waris disebut boedel.[5]

Dasar Hukum Waris

Adapun dasar hukum waris adalah sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 830 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu[6]“Pewarisan hanya berlangsung karena kematian”, pengertian yang dapat dipahami dari kalimat singkat tersebut adalah, bahwa jika seseorang meninggal dunia, maka seluruh hak dan kewajibannya beralih atau berpindah kepada ahli warisnya.[7]Sehingga dalam hal ini pewarisan akan terjadi, bila terpenuhinya tiga persyaratan, yaitu :

§ Ada seseorang yang meninggal dunia.

§ Ada orang yang masih hidup sebagai ahli waris yang akan memperoleh warisan pada saat pewaris meninggal dunia.

§ Ada sejumlah harta kekayaan yang ditinggal pewaris.[8]

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata telah menetapkan tertib keluarga yang berhak menjadi ahli waris, yaitu suami atau isteri yang ditinggalkan dan keluarga sah atau tidak sah dari pewaris, menurut Undang-Undang ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu:[9]

a. Sebagai ahli waris menurut Undang-Undang (ab intestato).

b. Karena ditunjuk dalam surat wasiat (testamentair).

Adapun menurut yang lain, ahli waris dapat dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu:

a. Golongan Pertama, yaitu sekalian anak beserta keturunannya dalam garis keturunannya lancang ke bawah.[10]Dalam Pasal 852 Kitab Undang-undang Hukum Perdata disebutkan:“Anak-anak atau sekalian mereka biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekalipun, mewarisi dari kedua orang tua, kakek, nenek, atau semua keluarga sedarah antara laki-laki ataupun perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran terlebih dahulu, mereka mewarisi kepala demi mereka. Jika dengan si meninggal mereka bertalian keluarga dalam derajat kesatu dan masing-masing mempunyai hak karena diri sendiri, mereka mewarisi pancang demi pancang. Jika sekalian atau sekedar sebagian mereka bertindak sebagai pengganti”.

b. Golongan Kedua, yaitu orang tua dan saudara-saudara pewaris pada dasarnya bagi orang tua disamakan dengan saudara-saudara pewaris tetapi ada jaminan dimana bagian orang tua tidak boleh kurang dari ¼ (seperempat) harta peninggalan.[11]

c. Golongan Ketiga, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 853 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu:“Apabila si meninggal tidak meningglakan keturunan maupun suami-isteri, maupun saudara-saudara, maka dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Pasal 859 warisannya harus dibagi dalam bagian yang sama, ialah satu untuk bagian sekalian keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus ke atas dan bagian untuk sekalian keluarga yang sama dalam garis seibu. Waris yang terdekat derajat dalam garis lurus ke atas, mendapat setengah dari bagian dalam garis, dengan mengesampingkan segala waris lainnya, semua keluarga dalam garis lurus ke atas dalam derajat yang sama mendapat bagian mereka kepala demi kepala.”

Sedangkan dalam Pasal 854 Kitab Undang-undang Hukum Perdata disebutkan, yaitu:“Apabila seseorang meninggal dunia dengan tidak meninggalkan keturunan maupun suami-isteri, sedang bapak ibunya masih hidup, maka dari mereka mendapatkan sepertiga dari warisan jika si meninggal hanya meninggalkan seorang saudara laki-laki ataupun perempuan yang mana mendapatkan sepertiga, selebihnya si bapak dan si ibu masing-masing mendapatkan seperempat, jika si meninggalkan lebih dari seorang saudara laki-laki ataupun perempuan, dua perempat bagian selebihnya menjadi bagian saudara-saudara laki-laki ataupun perempuan”.[12]

d. Golongan Keempat meliputi anggota keluarga dalam garis ke sampaing dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam.

Ruang Lingkup Kewarisan Hukum Perdata

Dalam sistematika kitab Undang-Undang HukumPerdata (BW) hak dan kewajiban di bidang-bidang kekayaan adalah hak dan kewajiban yang diatur dalam buku ke II KUHPerdata tentang benda,dan buku ke III KUHPerdata tentang perikatan. Terhadap ketentuan tersebut di atas, ternyata ada juga hak dan kewajiban di bidang hukum kekayaan yang tidak beralih, misalnya:

ü Hubungan kerja atau hak dan kewajiban dalam bidang hukum kekayaan yang sifatnya sangat pribadi, mengandung prestasi yang kaitannya sangat pribadi, mengandung prestasi yang kaitannya sangat erat dengan pewaris. Contoh: hubungan kerja pelukis, pematung, sebagaimana diatur dalam pasal 1601 dan pasal 1318 KUHPerdata.

ü Keanggotaan dalam perseorangan, sebagaimana diatur dalam pasal 1646 ayat (4) KUHPerdata.

ü Pemberian kuasa berakhir dengan meinggalnya orang yang memberi kuasa, diatur dalam pasal 1813 KUHPerdata.

ü Hak untuk menikmati hasil orang tua/wali atas kekayaan anak yang dibawah kekuasaan orangtua atau dibawah perwalian, berakhir dengan meninggalnya si anak, diatur dalam pasal 314 KUHPerdata.

ü Hak pakai hasil berakhir dengan meninggalnya orang yang memiliki hak tersebut, diatur dalam pasal 807 KUHPerdata.[13]

Sebaliknya ada juga hak dan kewajiban di bidang hukum keluarga yang ternyata dapat diwariskan, misalnya:

ü Hak suami untuk menyangkal keabsahan anak, ternyata dapat dilanjutkan oleh para ahli warisnya, sebagaimana diatur dalam pasal257 jo. Pasal 252jo. Pasal 259 KUHPerdata.

ü Hak untuk menuntut keabsahan anak dapat pula dilanjutkan oleh para ahli warisnya, kalau tuntutan tersebut sudah diajukan oleh anak yang menuntut keabsahan, yang sementara perkaranya berlangsung telah meninggal dunia. Hal-hal yang diatur dalam pasal 269, 270, dan pasal 271 KUHPerdata, secara garis besar menetapkan bahwa seorang anak dapat mewujudkan tuntutan agar ia oleh pengadilan dinyatakan sebagai anak sah.

Tempat Pengaturan Hukum Waris dalam KUHPerdata

Hukum waris ditempatkan dalam buku II KUHPerdata (tentang benda), dengan alasan:

ü Hak mawaris diidentikan dengan hak kebendaan sebagaimana diatur dalam pasal 528 KUHPerdata.

ü Hak waris sebagai salah satu cara untuk memperoleh hak kebendaan, yang dirumuskan dalam pasal 584 KUHPerdata.

Penempatan hukum waris dalam buku II KUHPerdata tersebut di atas, menimbulkan reaksi dikalangan para ahli hukum. Para ahli hukum berpendapat, bahwa dalam hukum mawaris tidak hanya terdapat aspek hukum benda saja, tetapi terdapat juga aspek-aspek yang lainnya, meskipun tiak dapat disangkal bahwa sebenarnya hukum waris termasuk dalam hukum harta.[14]Aspek-aspek hukum lainnya yang terkait adalah:

§ Aspek hukum harta kekayaan, tentang perikatan harta peninggalan selain berupa hak hak kebendaan yang nyata ada, dapat juga berupa tagihan-tagihan atau piutang-piutang dan dapat dapat juga berupa sejumlah utang-utang yang melibatkan pihak ketiga (hak perorangan).

§ Aspek hukum keluarga, pada pewarisan menurut Undang-Undang syarat utama untuk tampil sebagai ahli waris adalah adanya hubungandarah. Hal ini berarti terkait dengan aspek hukum keluarga.

Berdasarkan alasan tersebut di atas, para ahli hukum berpendapat, untuk menetapkan hukum waris sebagai bagian yang terpisah atau buku tersendiri, tidak diatur dalam hukum benda (buku IIKUHPerdata).

Hukum Kewarisan Adat

Pengertian Hukum Waris Adat

· Pewarisan adalah istilah yang dipakai untuk menyatakan perbuatan meneruskan harta kekayaan yang akan ditinggalkan atau pembagian harta warisan kepada ahli warisnya oleh si pewaris.[15]

· Di dalam hal hukum adat waris, menurut Prof. Soepomo, hukum waris adalah peraturan-peraturan yang mengatur proses penerusan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak berwujud benda (immateriele geoderen) dari suatu generasi kepada keturunannya.[16]

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa hukum waris adat adalah hukum yang mengatur peralihan (perpindahan) atau penerusan (pengoperan) harta warisan material dan non material dengan segala akibatnya dari suatu generasi ke generasi berikutya sebagai akibat dari meninggalnya si pewaris.

Sistem Pewarisan Dalam Masyarakat Adat

Sistem pewarisan menurut hukum adat di Indonesia sangat dipengaruhi oleh struktur kemasyarakatan setempat, sehingga terjadi perbedaan daerah satu dengan daerah lainnya. Di yaitu Indonesia dikenal 3 jenis organisasi kemasyarakatan pokok:

Ø Matrilineal yaitu masyarakat yang bertumpu kepada hubungan darah melalui garis keturunan permepuan, sehingga yang berhak melanjutkan garis generasi hanyalah anak perempuan, meskipun anak laki-laki juga berhak mewarisi dari ibu kandungnya dan dari mamak melalui garis keturunan perempuan. Daerah yang menggunakan sistem ini yaitu masyarakat suku Gayo, Alas, Batak, Nias, Lampung Buru, Seram, Nusa Tenggara dan suku Irian.

Ø Patrilineal yaitu masyarakat yang bertumpu kepada hubungan darah melalui garis keturunsn laki-laki, sehingga yang berhak meneruskan garis keturunan hanyalah anak laki-laki, sedangkan anak perempuan yang menikah direnggutkan dari kerabat patrilineal dan dimasukkan kedalam kerabat patrilineal suaminya. Sistem ini digunakan di daerah masyarakat suku Minangkabau, Enggono dan suku Timor.

Ø Parental atau Bilateral yaitu dasar dari masyarakat yang menganut sistem ini adalah perjodohan (hubungan sah laki-laki dan perempuan selaku suami isteri berdasarkan nikah), sehingga baik ayah maupun ibu menjadi pewaris bagi anak kandungnya, baik yang laki-laki maupun perempuan dengan bagian yang asasnya sama. Sistem ini dapat dilihat pada masyarakat Aceh, Sumatera Timur, Riau, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan lainnya.[17]

Dan untuk pola pokok pembagiannya menurut hukum adat, dibagi menjadi tiga sistem kewarisan diantaranya:

v Sistem Kewarisan Individual, adalah suatu sistem kewarisan dimana harta peninggalan dapat dibagi-bagikan dan dimiliki secara individual diantara para ahli waris. Sistem tersebut dianut masyarakat parental di Jawa.

v Sistem Kewarisan Kolektif, adalah suatu sistem kewarisan dimana harta peninggalan diwarisi oleh sekelompok ahli waris yang merupakan persekutuan hak dimana harta itu merupakan pusaka yang tidak dapat dibagi-bagikan kepada para waris untuk dimiliki secara individual. Contohnya pada masyarakat matrilineal di Minangkabau, pada masyarakat parental di Minahasa, dan terdapat pula pada masyarakat patrilineal di Ambon.

v Sistem Kewarisan Mayorat, adalah suatu sistem kewarisan dimana anak tertua laki-laki, pada saat pewaris wafat berhak tunggal untuk mewaris seluruh atau sejumlah harta pokok dari harta peninggalan. Contohnya untuk laki-laki di Batak dan Bali, perempuan di Tanah Semendo Sumatra Selatan dan suku Dayak di Kalimantan Barat.[18]
Konsep Hukum Waris Adat
Walaupun hukum waris adat berbeda-beda menurut daerah hukum adat, namun pada dasarnya konsep pewarisan menurut hukum adat di setiap daerah adalah sama, yaitu :

ü Harta peninggalan harus diutamakan guna menutupi biaya pemakaman dan pemeliharaan jenazah.

ü Jika harta kekayaan tidak tercukupi, biaya-biaya tersebut ditanggung ahli waris.

ü Utang pewaris dibebankan pada harta peninggalan.

ü Utang tidak diwarisi, tetapi dapat dianggap kewajiban moral bagi ahli waris untuk melunasi, namun di Pulau Bali utang pewaris diwariskan kepada ahli waris.

ü Harta warisan tidak merupakan kesatuan yang dalam keseluruhannya beralih dari pewaris kepada ahli waris.

ü Tidak ada hak ahli waris untuk sewaktu-waktu menuntut (meminta) pambagian

ü Tidak ada tenggang waktu untuk membagikan hasil warisan, melainkan sesuai kesepakatan.

ü Pembagian warisan diberikan berangsung-angsur yaitu anak-anak satu persatu mendapat bagian pada waktu mereka mendirikan rumah tangga sendiri.

ü Semasa hidupnya, seorang pewaris dapat mengadakan penetapan mengenai harta kekayaan dengan membuat surat wasiat yang menyebutkan harta kekayaan kelak harus dibagikan antara para ahli waris, dan dilaksanakan pembagiannya setelah meninggal.

ü Bilamana seorang ahli waris meninggal dunia sebelum pewaris, tempatnya dapat diganti oleh anak-anaknya.

ü Anak angkat yang diangkat dengan resmi mendapat hak waris, tetapi tidak sama seperti anak kandung.[19]
Pewaris, Ahli Waris, dan Harta Warisan Menurut Hukum Adat
Pewaris

Pewaris adalah orang yang meneruskan harta peninggalan ketika hidupnya kepada ahli waris atau orang yang setelah wafat meninggalkan harta peninggalan yang diteruskan atau dibagikan kepada ahli waris.[20]Pewarisan ditentukan dari ada tidaknya harta kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris. Hukum adat, hukum Islam maupun hukum BW telah mengatur adanya pewarisan ini, sehingga secara otomatis jika ada seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan maka sudah ada peraturan yang mengatur pembagian harta warisan kepada para ahli warisnya. Namun demikian pewaris dapat juga mempunyai kehendak sendiri terhadap harta yang akan ditinggalkannya itu, yang disebut dengan wasiat.
Ahli Waris
Ahli waris adalah setiap orang yang mempunyai hak untuk menerima harta warisan. Anak dari sepeninggal pewaris merupakan golongan ahli waris yang utama, karena mereka pada hakekatnya merupakan satu-satunya golongan ahli waris. Menurut hukum adat, hukum Islam maupun hukum BW, ahli waris dapat ditentukan sesuai dengan urutannya yang terpenting, yaitu:Janda—Duda—Anak Kandung—Anak Angkat—Orang Tua Kandung—Saudara Kandung—Cucu.
Harta Warisan
Harta warisan adalah wujud harta kekayaan yang ditinggalkan dan beralih kepada para ahli waris. Harta waris dapat berupa barang tidak bergerak, barang bergerak, dan barang pusaka. Barang tidak bergerak misalnya tanah, sawah, rumah, ladang kebun, dan sebagainya. Barang bergerak berupa mobil, motor, sepeda, binatang ternak, dan lain sebagainya. Barang pusaka adalah barang-barang yang tidak bernilai ekonomis tinggi, namun sangat dihargai dan dirawat dengan baik dan hati-hati, seperti keris, tombak, kitab kuno, dan lain-lain.

Jenis-Jenis Harta Warisan

ü Harta Asal

Harta asal adalah semua harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasai pewaris sejak semula, berupa harta bawaan ataupun harta peninggalan yang dibawa kedalam perkawinan yang diperoleh dari harta warisan orangtuanya, hasil kerja dan pemberian orang lain yang memungkinkan bertambah selama masa perkawinan.Ditinjau dari asal mulanya, harta asal dapat dibagi dalam dua jenis, yaitu:

1) Harta Bawaan

· Harta Suami

Harta bawaan dapat dibedakan dalam harta pembujangan/penantian dan harta pembekalan. Harta pembujangan adalah harta dalam perkawinan jujur yang menyerap sang isteri ke dalam marga sang suami (petrilokal). Harta penantian berupa tanah, rumah beserta alat perlengkapannya. Dalam keadaan demikian, harta penantian suami merupakan harta pokok, sedangkan bawaan isteri menjadi harta tambahan yang bersatu dengan harta pokok (dalam sistem pewarisan kolektif mayorat) atau tetap terpisah dari harta pokok (dalam sistem pewarisan kolektif matrilineal).Harta pembekalan adalah harta bawaan suami yang ikut menetap di pihak isteri dalam perkawinan semenda (matrilineal). Bila terjadi perceraian harta bawaan mereka kembali kepada pemilik/kerabat asalnya, kecuali dalam perkawinan “manggih kaya” (Jawa Tengah, Jawa Timur) atau “nyalindung kagelung” (Jawa Barat), yang berakibat bahwa semua harta berturut-turut dikuasai oleh suami (manggih kaya) atau isteri (nyalindung kagelang).

· Harta Bawaan Isteri, berupa:

a. Harta bawaan ke tempat suami karena sistem perkawinan jujur.

b. Harta bawaan sebagai harta penantian isteri berdasarkan ikatan perkawinan semenda (matrilineal).

c. Harta bawaan pembekalan dalam hubungan perkawinan bebas mandiri, terlepas dari naungan bebas kerabat.

2) Harta Peninggalan

· Peninggalan Tak Terbagi:

a. Harta pusaka (Minagkabau)

b. Tanah buway, tanoh manyanak (Lampung)

c. Tanah tembawang (Daya Benawas)

d. Tanah kalakeran (Minahasa)

e. Tanah dati (Ambon)

Harta kekayaan tersebut adalah harta peninggalan turun temurun dan merupakan milik bersama sekerabat, di bawah kekuasaan dan pengawasan tetua adat setempat. Harta tersebut biasa disebut harta pusaka tinggi dan tidak terbagi kepemilikannya. Hanya hak pakainya saja yang selanjutnya dapat diwariskan dari pewaris kepada ahli waris tertentu.Biasanya harta tersebut tidak hanya pantang dibagi, tetapi juga tidak boleh dijual lepas dan hanya dapat dijual gadai pada situasi-situasi tertentu yang sangat mendesak.

· Peninggalan Terbagi

Dalam perkembangannya harta pusaka menjadi harta keluarga yang dikelola oleh ayah dan ibu, sebagai akibat melemahnya ikatan kerabat maka lambat laun harta tersebut tidak hanya dapat dibagi-bagi hak pakainya, tetapi juga hak miliknya sehingga berkembang menjadi hak milik perorangan.

· Peninggalan Belum Terbagi

Harta peninggalan yang seharusnya dapat diteruskan kepada para waris, namun ditangguhkan waktu pembagiannya, karena berdasarkan berbagai pertimbangan:

a. Masih ada orang tua (ayah/ibu), janda/duda si pewaris yang dapat mengelola harta warisan.

b. Harta peninggalannya terbatas sedangkan ahli warisnya banyak. Misalnya harta peninggalannya hanya sebuah rumah saja, sedangkan anak-anaknya sebelas anak.

c. Harta tersebut tertentu jenis dan macamnya. Misalnya senjata pusaka harus diwariskan kepada anak laki-laki, sedangkan ia masih kecil.

d. Pewaris tidak mempunyai keturunan, jandanya masih dapat mempunyai anak dari perkawinan berikutnya (misalnya si janda menikah dengan adik almarhum suaminya).

e. Para waris belum dewasa, belum mampu mengelola harta warisannya, sehingga untuk sementara diurus oleh orangtua (janda) atau saudara pewaris.

f. Belum ada waris pengganti, keturunannya semuanya perempuan, sedangkan yang berhak memperoleh harta warisan hanyalah anak laki-laki, jadi ditunggu sampai lahir cucu laki-laki dan mungkin anak perempuan yang ditentukan untuk itu.

g. Ada pewaris yang belum hadir, sehingga musyawarah belum dapat diselenggarakan, terlebih lagi bahwa dialah yang berhak menentukan pembagiannya.

h. Utang piutang pewaris belum diketahui dengan jelas.

ü Harta Pencarian

Harta pencarian adalah semua harta yang diperoleh suami atau isteri atau keduanya secara bersamaan selama perkawinan (gono-gini). Harta pencarian dibagi menjadi 3, yaitu:

1) Harta Bersama

Yaitu semua penghasilan suami isteri selama masa perkawinan (selain harta asal/harta pemberian yang mengikuti harta asal). Dalam masyarakat bersistem parental dengan perkawinan bebas seharkat-sederajat, harta pencarian bersama itu (terlepas dari harta asal) dapat dibagi, baik karena perceraian maupun sebab pewarisan.Di Jawa, gono-gini adalah “karyane wong loro” yaitu hasil karya dua orang, dan karena itu juga “duweke wong loro” yaitu milik dua orang serta merupakan harta tak terbagi bila perjodohan berlangsung lestari. Sebaliknya jika perkawinan putus harta gono-gini dibagi berdua antara sumi dan isteri.

2) Harta suami

Menurut adat Jawa harta suami adalah harta yang dimiliki suami karena pencarian sendiri disebabkan adanya perkawinan yang tidak sederajat. Dengan begitu suami berhak menentukan pewarisannya. Dan jika ia tak punya keturunan, maka harta tersebut kembali ke kerabatnya beserta dengan harta asal. Namun jika ia mempunyai keturunan maka harta tersebut semuanya jatuh kepada keturunannya itu.

3) Harta Isteri

Yaitu harta yang diperoleh karena bekerja dan berusaha mandiri. Isteri berhak melakukan apa saja dengan harta tersebut tanpa persetujuan suami. Jika perkawinan putus, maka harta isteri beserta harta bawaannya menjadi harta asal yang dapat diwariskan kepada anak kandungnya, baik yang sah maupun di luar nikah.

ü Harta Pemberian (Hibah Wasiat)

Hukum adat tidak menentukan apakah hibah wasiat itu bersifat terbuka, atau rahasia, atau harus ditulis sendiri. Namun menurut adat di beberapa daerah, cukup diikrarkan dihadapan isteri, anak-anak atau warga kerabat dekat lainnya. Untuk lebih jelasnya akan dibahas dalam sub bab wasiat.

v Warisan yang Berupa Hak dan Kewajiban

Harta warisan tidak hanya berupa harta benda saja, bisa berupa hak dan kewajiban.

1) Hak Pakai

Di daerah tertentu, pewarisan hak pakai berlaku atas harta pusaka tinggi atau harta pusaka rendah yang tak terbagi. Mungkin juga yang menyangkut harta warisan yang seharusnya dibagi, tetapi karena pertimbangan tertentu masih dibiarkan dalam keadaan utuh. Cantoh:

a. Di Minang atas harta pusaka (ganggam bauntuah)

b. Di wilayah Semenda, Sumatera Selatan terdapat harta yang dikuasai tunggu tubang (wanita tertua)

c. Di Lampung atas rumah kerabat atau alat-alat perlengkapan adat yang dikuasai anak tertentu (anak penyimbang, pemuka adat)

2) Hak Tagihan

Pewaris yang meninggal mungkin meninggalkan hutang usaha dalam jumlah besar kepada perorangan, organisasi atau instansi. Sebaliknya mungkin juga almarhum mempunyai simpanan di Bank, piutang pada orang lain yang seharusnya diterima oleh para ahli warisnya.

5. Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat

Waktu Pembagian

Di kebanyakan masyarakat, pembagian warisan yaitu pada waktu nyeribu hari atau hari ulang tahun wafatnya pewaris dan para ahli waris diharapkan berkumpul di tempat almarhum pewaris.

Ø Juru bagi (yang membagikan), antara lain:

§ Orang tua yang masih hidup (janda/duda pewaris).

§ Anak tertua lelaki atau perempuan.

§ Anggota keluarga tertua yang dipandang jujur, adil dan bijaksana.

§ Anggota kerabat tetangga, pemuka masyarakat adat, ditunjuk atau dipilih oleh para waris untuk bertindak sebagai juru bagi.

Cara Pembagian dan Besarnya Bagian yang Diterima

Menurut hukum adat, terutama adat jawa terdapat dua cara, yaitu (1) dengan cara segendong sepikul, artinya bagian anak laki-laki dua kali lipat bagian anak perempuan, (2) dengan cara dundum kupat, artinya bagian anak laki-laki dan bagian anak perempuan sama.

a. Bagian yang diterima oleh isteri/janda

ü Hak janda atas gono-gini, menurut hukum adat yang berlaku di Jawa Tengah, seorang janda mendapat separoh dari harta gono-gini.

ü Hak janda atas barang-barang gono-gini, selama seorang janda belum kawin lagi, barang-barang gono-gini yang dipegang olehnya tidak dapat dibagi-bagi, guna menjamin hidupnya.

ü Hak janda atas barang-barang gono-gini sampai ia meninggal atau sampai ia kawin lagi.

b. Bagian yang diterima oleh suami/duda, pada dasarnya hak duda sama dengan hak janda.

c. Bagian yang diterima oleh anak kandung

Menurut hukum adat di Jawa Tengah, seorang janda berhak membagi-bagikan harta warisan antara anak, asalkan setiap anak memperoleh bagian yang pantas. Kadang ada juga kebiasaan bahwa anak laki-laki mendapat bagian tanah-tanah usaha (sawah, ladang atau kebun), sedangkan anak perempuan mendapat tanah pekarangan dan rumah tinggal.Sedangkan menurut hukum adat di Tulungagung, semua ahli waris mempunyai hak yang sama. Namun setelah masuknya pengaruh islam, anak laki-laki mendapatkan dua bagian, anak perempuan mendapatkan satu bagian.

d. Bagian yang diterima anak angkat

Menurut hukum adat di Jawa Tengah, anak angkat hanya diperkenankan mewarisi harta gono-gini dari orangtua angkatnya. Terhadap barang pusaka (barang asal) anak angkat tidak berhak mewarisinya.[21]

III. Hukum Kewarisan dalam Islam

1. Pengertian Mewaris

· Perkataan mewaris di dalam bahasa Arab berasal dari kata “warisa-yarisu-irsan-wamiirasan”.[22]Dalam al-Qur’an contoh ayat yang memuat perkataan mewaris misalnya:

وورث سليمان داود (النمل:16)

“ dan sulaiman telah mewaris”

· Menurut lughot, arti kata mewaris adalah perpindahan sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari satu golongan kepada golongan yang lain. Pengertian ini mempunyai cakupan yang lebih luas, karena tidak hanya menyangkut harta benda saja, melainkan juga mengenai ilmu atau kemuliaan. Termasuk dalam pengertian ini adalah sabda Rasulullah saw:

العلماءورثةالأنبياء

“Ulama’ adalah pewaris para Nabi”

Hadits ini mengisyaratkan bahwa Nabi mewariskan sesuatu kepada para ulama. Padahal Nabi tidak pernah mewariskan harta ataupun uang, tetapi hanya mewariskan ilmu. Dengan demikian, siapa pun yang mempelajari ilmu (agama), maka ia akan mewarisi ilmu dari Nabi.

· Menurut Istilah, mewaris adalah perpindahan pemilikan dari orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik berupa uang, barang-barang kebutuhan hidup atau hak-hak syar’iyah.[23]

2. Pengertian Peninggalan

Peninggalan adalah sesuatu yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia, baik berupa uang atau hak-hak materi lainnya. Menurut jumhur fuqaha (kesepakatan ahli fiqh), semua yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia tersebut “peninggalan”. Pengertian ini sudah mencakup semuanya, baik ia mempunyai hutang piutang atau tidak. Sedangkan yang dimaksud dengan hutang piutang adalah baik yang berupa uang ataupun bentuk lainnya (misalnya berupa tanggungan dan lain-lain).[24] 
Hak-Hak yang Berkaitan Dengan Peninggalan

Hak-hak yang berkaitan dengan peninggalan dari orang yang meninggal dunia adalah sebagai berikut:[25]

1. Pengurusan Jenazah

Jenazah yang meninggal dunia itu wajib dirawat seperlunya, dikafani dengan kain kafan yang sesuai dengan kondisi status sosial ekonominya. Merawat jenazah merupakan suatu pekerjaan yang harus dilakukan sejak seseorang meninggal dunia sampai saat pemakaman. Biaya yang dibutuhkan untuk merawat jenazah terdiri dari biaya memandikan, mengkafani, menguburkan dan biaya lainnya yng berkaitan dengan proses pemakamannya tersebut. Besarnya biaya perawatan jenazah disesuaikan dengan kondisi orang yang bersangkutan, baik kondisi sosial ekonominya maupun jenis kelamin jenazah.

2. Dibayarkan hutang-hutangnya

Sebelum harta peninggalan dibagikan kepada para ahli waris, semua hutangnya harus dibayar (dilunasi) terlebih dahulu. Rasulullah saw bersabda yang artinya: “Jiwa seorang mukmin tergantung kepada hutangnya, sampai dibayarkan”.Sedangkan hutang-hutang dari orang yang meninggal dunia kepada Allah yang tidak dimintakan tanggung jawabnya kepada manusia, seperti hutang mengeluarkan zakat, membayar kafarat, memenuhi nadzar dan lain-lain tidak perlu dipenuhi menurut madzhab Abu Hanifah. Tetapi menurut jumhur ulama hal tersebut wajib dipenuhi sebelum harta peninggalan dibagikan kepada para ahli waris.

ü Dasar Hukum yang Melandasi Pendapat Abu Hanifah

Menurut Abu Hanifah, perbuatan mengeluarkan zakat, membayar kafarat dan sebagainya, merupakan ibadah. Padahal ibadah menjadi gugur jika seseorang meninggal dunia. Sebab untuk menunaikan ibadah, harus dilakukan dengan niat dan usaha. Kedua hal itu tidak mungkin dikerjakan oleh orang yang meninggal dunia.Meskipun kewajiban orang tersebut menjadi gugur setelah meninggal dunia, namun ia tetap berdosa dan akan dimintai pertanggungjawabannya di akherat kelak. Mengenai siksa yang akan ditanggungnya di akhirat, al itu diserahkan sepenuhnya kepada Allah swt. Jika Allah menghendaki orang tersebut mendapatkan siksa, maka ia pun akan disiksa. Tetapi jika Allah mengampuni dengan kasih sayang-Nya, maka orang tersebut akan terbebas dari siksa. Ketentuan ini tidak berlaku jika sebelum meninggal dunia, orang tersebut sudah berwasiat agar semua kewajibannya dipenuhi oleh ahli warisnya. Dengan kondisi seperti itu, maka semua kewajibannya harus dipenuhi dari harta peninggalannya sebelum dibagikan kepada para ahli waris.

ü Dasar Pemikiran Jumhur Ulama

Jumhur ulama berpendapat bahwa semua hutang kepada Allah wajib dipenuhi, seperti halnya hutang kepada manusia. Membayar hutang kepada Allah tidak membutuhkan niat, sebab hal itu bukan merupakan ibadah murni. Karena hutang kepada Allah itu ada kaitannya dengan uang, maka harus dipenuhi meskipun orang yang meninggal dunia tidak pernah berwasiat kepada keluarganya. Bahkan menurut Mazhab Syafi’i, hutang-hutang kepada Allah harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum hutang-hutang kepada manusia. Tetapi menurut Mazhab Hambali, hutang kepada Allah dipenuhi sesudah memenuhi hutang kepada manusia.

3. Melaksanakan Wasiat

Wasiat dari orang yang meninggal dunia harus dilaksanakan sepanjang tidak melebihi dari sepertiga bagian dari harta peninggalan. Wasiat tidak ditujukan kepada para ahli waris dan tidak perlu meminta persetujuan dari mereka. Pelaksanaan wasiat dilakukan setelah semua proses perawatan terhadap jenazah orang yang meninggal dunia selesai sampai dengan pemakamannya.Setelah semua hutang orang yang meninggal dunia dilunasi, barulah wasiat dilaksanakan. Jika jumlah wasiat itu lebih dari sepertiga bagian harta peninggalan, maka wasiat tersebut tidak dapat dilaksanakan, kecuali mendapatkan persetujuan dari seluruh ahli waris. Ketentuan tersebut didasarkan pada sabda rasulullah saw yang disampaikan kepada Saad bin Abi Waqqash yang artinya: “sepertiga dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, hal itu lebih baik daripada engkau tinggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka meminta-minta kepada orang lain”. Ditegaskan pula oleh beliau dalam sabdanya yang lain yang artinya: “sesungguhnya Allah memberi sadaqah kepadamu ketika kamu meninggal dunia dengan sepertiga hartamu untuk menambah amal-amalmu”.
Setelah semua hutang dan wasiat dari orang yang meninggal dunia diselesaikan, barulah harta peninggalan yang tersisa dibagi-bagikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan al-Qur’an, hadits dan ijma’. Mula-mula harta peninggalan dibagikan kepada ahli waris yang mempunyai bagian tetap , kemudian kepada ahli waris yang ditentukan pembagiannya berdasarkan kelebihan harta dan golongan ahli waris peringka selanjutnya.[26]

Ø Hukum Wasiat

ü Wajib, bila wasiat itu sebagai pemenuhan hak-hak Tuhan yang dilalaikan, seperti: pembayaran zakat, kafarat, nadzar, fidyah puasa,haji,dll. Atau sebagai pemenuhan hak-hak sesama yang tidak diketahui selain oleh si pewarisnya sendiri.

ü Sunnat, bila wasiat itu untuk orang yang tidak dapat menerima pusaka atau untuk motif sosial, seperti berwasisat pada fakir miskin, anak yatim, dsb, dengan tujuan bertaqqarub pada Allah dan menambah amal shaleh.

ü Haram, bila wasiat itu untuk tujuan maksiat seperti mendirikan tempat berjudian, pelacuran.

ü Makruh, bila wasiat tersebut diwasiatkan kepada orang fasik dan orang ahli maksiat yang dengan wasiat itu mereka menjadi tambah fasik dan maksiat.

ü Mubah, bila wasiat tersebut di tujukan pada kerabat atau tetangga yang penghidupan mereka sudah kekurangan.[27]

Ø Konsep Wasiat Wajibah

Wasiat adalah suatu tindakan yang dilakukan atas dorongan kemauan sendiri dalam keadaan bagaimanapun juga. Penguasa maupun hakim tidak dapat memaksa seseorang untuk memberikan wasiat.[28] Dan kewajiban wasiat bagi seseorang itu disebabkan karena keteledorannya dalam memenuhi hak-hak Allah SWT, seperti tidak menunaikan haji, enggan membayar zakat, melanggar larangan-larangan berpuasa yang elah diwajibkan oleh syariat sendiri bukan oleh penguasa atau hakim.
Nash-nash syariat yang mewajibkan adalah keumuman ayat-ayat al-Quran yang memerintahkan untuk melaksanakan amanat dan sabda Nabi Muhammad. Akan tetapi penguasa dan hakim sebagai aparat negara tertinggi, mempunyai wewenang untuk memaksa atau memberi surat putusan wajib wasiat yang terkenal dengan istilah wasiat wajibah, kepada orang tertentu dalam keadaan tertentu. Dikatakan wasiat wajibahkarena disebabkan karena dua hal:

1. Hilangnya unsur ikhtiyar bagi si pemberi wasiat dan munculnya unsur kewajiban melalui perundang-undanganatau surat keputusan tanpa tergantung kerelaan orang yang berwasiat dan persetujuan si penerima wasiat.

2. Adanya kemiripannya dengan ketentuan pembagian harta pusaka dalam hal pnerimaan laki-laki dua kali lipat bagian perempuan.
Orang yang berhak menerima wasiat wajibah adalah cucu laki-laki maupun perempuan, baik pancar (cucu laki-laki yang lahir dari keturunan laki-laki) laki-laki mupun pancar prempun yang orang tuanya mati mendahului atau bersama-sama dengan kakek/neneknya.[29]

4. Tingkatan Para Ahli Waris

Tingkatan para ahli waris tidaklah sama, tetapi dibedakan dengan urutan sebagai berikut:

a. Golongan ahli waris yang mempunyai bagian tetap (ashhabul furudh).

b. Golongan ahli waris yang disebut Ashobaat Nasabiyah

c. Mengembalikan harta peninggalan kepada dzawil furudh.

d. Membagi harta peninggalan kepada dzawil arham.

e. Mengembalikan harta peninggalan kepada suami istri.

f. Mendapatkan bagian kelebihan harta peninggalan karena suatu sebab.

g. Menerima warisan lebih dari sepertiga bagian.

h. Menyerahkan harta peninggalan kepada kas kaum muslimin.[30]

5. Sebab-Sebab Mewaris

Terdapat tiga sebab pewarisan, yaitu:

a. Karena hubungan kerabat.

Misalnya kedua orang tua (ayah dan ibu), anak-anak, saudara laki-laki ayah (paman) dan sebagainya.

b. Karena hubungan pernikahan.

Yaitu suami istri yang telah melakukan pernikahan secara sah meskipun belum pernah berkumpul sebagai layaknya suami istri. Sedangka suami istri melakukan perkawinan secara tidak sah, maka hak pewarisannya btal demi hukum.

c. Wala’

Yaitu pewrisan karena jasa seseorang yang telah memerdekakan seorang hamba kemudian orang yang dimerdekakan itu menjadi kaya. Jika hamba yang dimerdekakan itu meninggal dunia, maka orang yang memerdekakannya dahulu berhak mendapatkan warisan. Wala’ yang dapat dikategorikan sebagai kerabat secara hukum ini, dapat disebut juga Wala’ul Itqi dan atau Walaa’un ni’mah. Hal ini disebabkan karena karena pemberian kenikmatan kepada seseorang yang telah dibebaskan dari statusnya sebagai budak sahaya.[31]

6. Rukun-Rukun Pewarisan

Rukun pewarisan ada 3 macam, yaitu:

a. Pemberi warisan

Orang yang memberi warisan, yaitu orang yang meninggal dunia dan akan memindahkan harta peninggalannya kepada orang-orang yang berhak menerimannya.

b. Penerima waris

Ahli waris yaitu orang-orang yang berhak menerma harta peninggalan dari orang yang meninggal dunia karena sebab-sebab tertentu seperti karena hubungan kekeluargaan, perkawinan dan sebagainya.

c. Barang yang diwariskan

Barang yang diwariskan yaitu sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia berupa uang, barang-barang kebutuhan kebutuhan hidup seperti rumah, kendaraan dan sebagainya. Barang yang akan diwariskan dapat disebut warisan, harta peninggalan dan sebagainya.[32]

7. Syarat-Syarat Pewarisan

a. Kematian

Harta peninggalan tidak mungkin dapat dibagi-bagikan sebelum seseorang yang mempunyai harta peninggalan itu dinyatakan meninggal dunia secara hakiki atau atas dasar keputusan hakim. Jika seseorang hilang sehingga tidak diketahui keadaan sebenarnya, maka untuk menentukan statusnya apakah ia masih hidup ataukah sudah mati, dapat ditentukan berdasarkan keputusan hakim dengan bukti-bukti yang uatentik. Setelah ada keputusan hakim tentang kematian seseorang, barulah harta peninggalannya dapat dibagi-bagikan kepada ahli warisnya.

b. Para Ahli Waris harus masih hidup

Para ahli waris harus benar-benar masih hidup ketika orang yang memberi warisan meninggal dunia. Ketentuan ini merupakan suatu syarat mutlak agar seseorang berhak menerima warisan. Sebab oarng yang sudah meninggal dunia tidak mampu untuk membelanjakan hartanya, baik yang diperoleh karena pewarisan atau sebab-sebab lainnya.

c. Posisi Penerima Warisan harus diketahui dengan Jelas.

Posisi dari masing-masing ahli waris, harus diketahui secara pasti, sehingga bagian yang diperolehnya pun sesuai dengan ketentuan ilmu faroidh. Sebab ketentuan hukum pewarisanselalu berubah-ubah sesuai dengan tingkatan ahli waris. Para ahli waris mempunyai hukum pewarisan tersendiri. Ada di antara mereka yang mempunyai hak mewaris dengan bagian tetap, mewaris dengan sistem ashobah, ada yang terhalang dan ada pula yang tidak terhalang.[33]

8. Pantangan/Halangan Mewaris

Pantangan mewaris adalah suatu keadaan yang menjadikan seseorang tertutup peluangnya untuk mendapatkan warisan. Ada tiga hal yang menjadi pantangan mewaris, yaitu:

ü Hamba sahaya

ü Membunuh

ü Perbedaan agama[34]

9. Kewarisan Islam dalam KHI

KHI lahir dan dituangkan dalam bentuk Instruksi RI No. 1 Tahun 1991, meskipun Instruksi presiden tidak termasuk dalam susunan peraturan perundang-undangan dan bahwa KHI bukan aturan hukum setingkat peraturan perundang-undangan, tetapi kekuatannya tidak diragukan lagi dan telah menjadi kitab hukum yang menjadi rujukan hakim-hakim pada peradilan agama dalam menyelesaikan perkara: Perkawinan, Kewarisan, dan Perwakafan, dll. maka kekuatan hukum KHI menjadi sumber hukum “yurisprudensi”. Keberadaan KHI yang menjadi rujukan hakim pada peradilan agama dalam memutus sengketa di antara orang-orang yang beragama Islam. Ketentuan hukum waris Islam di Indonesia yang tertuang dalam KHI mengenai ahli waris pengganti, anak angkat, dan ahli waris beda agama diduga kuat telah dipengaruhi oleh hukum adat dan hukum barat.[35]
Kedudukan ahli waris pengganti yang dinyatakan oleh hazairin sebagai hasil ijtihadnya dan diakui kemujtahidannya oleh pengikut-pengikutnya, pendapatnya tersebut telah dikukuhkan dalam Pasal 185 KHI serta diikuti oleh hakim-hakim pada peradilan agama seluruh Indonesia. Kedudukan hukum waris pengganti dalam perspektif al-Qur’an dan Hadits diatur sedemikian rupa, yakni rukun waris ada tiga, yaitu:

a. Al-Muwarrits, yaitu orang yang meninggal dunia, baik mati hakiki maupun mati hukmiy “suatu kematian yang dinyatakan oleh keputusan hakim atas dasar beberapa sebab, kendati sebenarnya ia belum meninggal dunia, yang meninggalkan harta atau hak” dalam KHI disebut “Pewaris”.

b. Al-Warits, yaitu orang hidup atau anak dalam kandungan yang mempunyai hak mewarisi, meskipun dalam kasus tertentu akan terhalang dalam KHI disebut “Ahli Waris”.

c. Al-Mauruts, yaitu harta benda yang menjadi warisan yang dalam KHI disebut “Harta warisan”.

Ahli waris (Al-Waris) adalah anak, bapak, ibu, saudara (QS. 4: 11), suami atau istri (QS. 4: 12). Ahli waris adalah orang yang pada saat pewaris meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang, mendapatkan harta waris karena hukum untuk menjadi ahli waris.[36]
Mendudukan anak angkat menjadi ahli waris dalam Islam dilarang berdasarkan teguran langsung Allah swt atas pengangkatan anak oleh Rasulullah saw terhadap Zaid bin Haritsah. Dalam Islam anak angkat bukanlah ahli waris. Namun KHI memberi kedudukan istimewa dengan pemberian wasiat wajibah kepada anak angkat sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Ketentuan ini ada dalam Pasal 209 KHI, sesuai dengan teori maslahah al-ummah.
Ulama ahli tafsir, hadits, dan fikih bersepakat bahwa perbedaan agama pewaris dan ahli waris menjadi penghalang untuk mendapatkan harta warisan. Sedangkan dalam KHI tidak diatur jika seseorang terhalang hak waris karena berbeda agama dapat ditentukan menurut putusan hakimyang memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht). Hal ini terdapat dalam Pasal 173 KHI yang menyatakan bahwa: seseorang terhalang menjadi ahli waris, apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:

a. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat kepada pewaris.

b. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman lma tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Berdasarkan uraian tersebut, Abdurrahman berpendapat bahwa jika perbedaan agama tidak termasuk kelompok penghalang, maka logika hukumnya sama dengan yang diatur dalam hukum adat dan perdata B.W. jika perbedaan agama bukan merupakan suatu penghalang mendapatkan warisan.[37]

10. Asas- asas dalam hukum Islam

Asas-asas Hukum Kewarisan dapat digali dari keseluruhan ayat-ayat hukum yang terdapat dalam Al- Qur’an dan penjelasannya dijelaskan oleh Rasululloh SAW. Maka dari itu ada dijelaskan lima asas yaitu:

a. Asas ijbari

b. Asas bilateral

c. Asas individual

d. Asas keadilan berimbang

e. Asas kewarisan semata akibat kematian

maka dari itu akan dijelaskan dibawah ini:

a. Asas ijbari

Didalam hukum Islam harta peninggalan yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal akakn secara otomatis akan menjadi hak bagi orang-orang yang masih hidup. Ini dikatakan oleh hukum Islan menjadi asas Ijbari. Peralihan harta s\orang yang yang telah meninggal dunia keoada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut kehendak Allah tanpa bergantung kepada kehendak ahli waris ataupun pewarisnya. Ahli waris pun juga langsung menerima harta peninggalannya sesuai ukuran yang telah ditentukan. Maka pewaris pun tidak bisa menolak peraliahan tsb

Adanya asas ijbari ini dapat dilihat dari beberapa hal menurut Hukum Kewarisan Islam:

1. Segi peralihan

Dari segi peralihan harta dapat dilihat dari firman Allah Q.S Annisaayat 7:

Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya dan bagi orangb wanita ada hak bagian pula dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya baik sedikit ataupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.
Dari kata-kata ada bagian harat peninggalan ibu, bapak dan saudara-saudara, disadari atau tidak telah ada bagian ahli waris dengan tidak perlu menjanjikan akan memberikan sebelum ia meninggal dunia begitu juga sebaliknya.

2. Segi jumlah pembagiannya

Segi kumlah pembagiannya adalah pembagiannya telah ditetapkan oleh Allah ini terbukti pada Q. S Annisa ayat 7 yaitu pada akhir surat.

3. Segi kepada siapa harta itu beralih

Kepada siapa harta itu beralih maka lihat Q.S Annisa ayat 11, 12,33 dan 176.

Yaitu anak-anak beserta

b. Kedua asas bilateral

Asas bilateral dalam hukum kewarisan Islam berarti bahwa seseorang menerima warisan dari kedua belah pihak kerabat, yaitu baik dari kerabat garis keturunan laki-laki maupun dari pihak kerabat garis keturunan perempuan. Ini secara nyata dapat dilihat dari Firman Allah dalam surat Annisa ayat 7, 12,33

c. Ketiga asas individual

Asas individual artinya ialah dalam sistem hukum kewarisan Islam, harta peninggalan yang ditinggal mati oleh si yang meninggal dunia dibagi secara individual secara pribadi langsung kepada masing-masing.

Asas individual dalam hukum kewarisan Islam ini dapat dipelajari dari QS Annisa ayat 11 :

§ Bahwa anak laki-laki mendapat bagian dua kali dari bagian anak perempuan.

§ Bahwa anak perempuan itu dua orang atau lebih bagiannya duapertiga dari harta peninggalan.

§ Dan jika perempuan itu hanya seorang saja maka bagiannya seperdua harta peninggalan.

Pembagian secara individual ini adalah ketentuan bahwa setiap orag memounyai kemampuan untuk menerima hak dan menjalankan kewajiban. Menurut ushul fiqh dinamakan “ahliyat al wujub”.

4. Asas keadilan berimbang

Semua bentuk hubungan keperdataan berasas adil dan seimbang dalam hak dan kewajiban untung dan rugi. Hubungan keperdataan yang mengandung unsur penganiayaan, penindasan keadilan dam penipuan tidak dibenarkan. Ada pada Q. S Al Maidah 90.

5. Asas Kewarisan semata akibat kematian

Hukum kewarissn Islam menetapkan bahwa peralihan harta peninggalan seseorang kepada orang lain dengan nama kewarisan berlaku sesudah meninggalkannya yang mempunyai harta.


Daftar Pustaka

Ahlan Sjarif,Surini,Intisari Hukum Waris menurut BW (Burgerlijk Wetboek) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta Timur: Ghalia Indonesia,1983.
Ali Ash-Shabuniy, Muhammad, Hukum Waris Islam, Surabaya: Al-Iklas,1995.
Ali Ash-Shabuniy, Muhammad, Pembagian Waris Menurut Islam, Jakarta: Gema Insani Press,cet. ke-2,1996.
Ali Ash-Shabuniy, Syaikh Muhammad, Hukum Waris, Solo: Pustaka Mantiq,1994.
Apeldoorn, L.J. Van, Pengantar Ilmu Hukum, (terj.) Oetarid Sadino, Jakarta: Pradnya Paramita,1993.
Azhar Basyir, Ahmad, Hukum Kewarisan Menurut Hukum Adat dan Hukum Islam, Seminar Hukum Waris, Jakarta: Departemen Agama RI,1993.
Darmabrata, Wahyono, Asas-asas Hukum Waris Perdata, Jakarta: cet. I,1994.
Habiburrahman, Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana,2011.
Kadir Muhammad, Abdul, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti,1993.
Pudja, Gede, Hukum Kewarisan Hindu Yang Diresepir Kedalam Hukum Adat Di Bali Dan Lombok, Jakarta: CV.Unesco,1977.
Rahman, Fatchur, Ilmu Waris, Bandung: PT.Alma’arif,tth.
Ramulyo, M. Idris,Hukum Kewarisan Islam (studi kasus perbandingan ajaran Syafi’i (patrilineal) Hazairin (bilateral) KUH Perdata (BW) praktek di Pengadilan Agama/Negeri, Jakarta: Ind. Hilco,1987.
Ramulyo, M. Idris,Perbandingan Hukum Kewarisan Islam di Pengadilan dan Kewarisan Menurut Undang-Undang Hukum Perdata (BW) di Pengadilan Negeri (Suatu Studi Kasus), Jakarta: CV.Pedoman Ilmu Jaya,1992.
R. Subekti, Pokok-pokok Hukum Waris Indonesia, Jakarta: Intermasa,1989.
Sadilah, Emiliana, dkk., Pengetahuan, Sikap, Keyakinan dan Perilaku Dikalangan Generasi Muda Berkenaan Dengan Pewarisan Tradisional Di Kota Semarang Jawa Tengah (Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Yogyakarta), Yogyakarta: 2002.
Sjarif Ahlan dan Nurul Elmiyah, Surini,Hukum Kewarisan Perdata Barat, Jakarta: Kencana Renada Media Group,2006.
Sudarsono, Hukum Waris dan Sistem Bilateral, Jakarta: Rinika Cipta,1990.
Suparman, Eman,Ensiklopedi Nasional Indonesia, Jakarta: PT.Cipta Adi Pusaka,1988.
Suparman, Eman,Hukum Waris Indonesia, dalam Prespektif Islam, Adat, dan BW , Bandung: PT.Refika Aditama,2007.



[1] Surini Ahlan Sjarif, Intisari Hukum Waris menurut BW (Burgerlijk Wetboek) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Jakarta Timur:Ghalia Indonesia,1983),hlm.9
[2] M. Idris Ramulyo, Hukum Kewarisan Islam (studi kasus perbandingan ajaran Syafi’i (patrilineal) Hazairin (bilateral) KUH Perdata (BW) praktek di Pengadilan Agama/Negeri, (Jakarta:Ind. Hilco,1987),hlm. 49
[3] M. Idris Ramulyo, Perbandingan Hukum Kewarisan Islam di Pengadilan dan Kewarisan Menurut Undang-Undang Hukum Perdata (BW) di Pengadilan Negeri (Suatu Studi Kasus)(Jakarta:CV.Pedoman Ilmu Jaya,1992),hlm.108
[4] Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia(Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993),hlm.266-267
[5]Sjarif Surina Ahlan dan Nurul Elmiyah, Hukum Kewarisan Perdata Barat (Jakarta: Kencana Renada Media Group,2006),hlm.11
[6] Eman Suparman, Ensiklopedi Nasional Indonesia (Jakarta: PT.Cipta Adi Pusaka,1988),hlm.21
[7] Sudarsono, Hukum Waris dan Sistem Bilateral (Jakarta: Rinika Cipta,1990),hlm.11
[8]Ibid.,hlm. 21
[9] R. Subekti, Pokok-pokok Hukum Waris Indonesia (Jakarta: Intermasa,1989),hlm. 95
[10] Surini Ahlar Syarif, Intisari Hukum Waris Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Jakarta: Ghalia Indonesia,1982),hlm.1
[11]Ibid.,hlm. 11
[12]Ibid.,hlm. 191
[13] Wahyono Darmabrata, Asas-asas Hukum Waris Perdata (Jakarta: cet. I,1994),hlm. 
[14] L.J. Van Apeldoorn,Pengantar Ilmu Hukum, (terj.) Oetarid Sadino (Jakarta: Pradnya Paramita,1993),hlm. 222
[15] Emiliana Sadilah, dkk., Pengetahuan, Sikap, Keyakinan dan Perilaku Dikalangan Generasi Muda Berkenaan Dengan Pewarisan Tradisional Di Kota Semarang Jawa Tengah (Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Yogyakarta) (Yogyakarta: 2002),hlm.39
[16]Gede Pudja, Hukum Kewarisan Hindu Yang Diresepir Kedalam Hukum Adat Di Bali Dan Lombok (Jakarta: CV.Unesco,1977),hlm. 40
[17]Emiliana Sadilah, dkk.,Pengetahuan....,hlm. 40
Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia, dalam Prespektif Islam, Adat, dan BW (Bandung: PT.Refika Aditama,2007),Cet.II,hlm. 41-42
[18] Ahmad Azhar Basyir, Hukum Kewarisan Menurut Hukum Adat dan Hukum Islam, Seminar Hukum Waris (Jakarta: Departemen Agama RI,1993),hlm. 36
[19]Ibid.,hlm. 45
[20]Ibid.,hlm. 55
[21]Ibid.,hlm. 56-65
[22]Muhammad Ali Ash-Shabuniy, Hukum Waris Islam (Surabaya: Al-Iklas,1995),hlm. 48
[23]Ibid.,hlm. 49
[24] MuhammadAli Ash-Shabuniy, Pembagian Waris Menurut Islam (Jakarta: Gema Insani Press,cet. ke-2, 1996),hlm. 33
[25] Muhammad Ali Ash-Sahbuniy, Hukum Waris Islam.....,hlm. 49-52
[26]Syaikh Muhammad Ali Ash Shabuniy, Hukum Waris (Solo: Pustaka Mantiq,1994),hlm. 32-34
[27] Fatchur Rahman, Ilmu Waris (Bandung: PT.Alma’arif,tth),hlm. 56
[28]Ibid.,hlm. 62
[29]Ibid.,hlm. 63
[30]Syaikh Muhammad Ali Ash-Shabuniy, Hukum Waris.....,hlm. 53-54
[31]Ibid.,hlm. 55
[32]Ibid.,hlm. 56
[33]Ibid,.hlm. 56-58
[34] Ibid,.hlm. 58-62
[35] Habiburrahman, Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia ( Jakarta: Kencana,2011),hlm. 94
[36]Ibid.,hlm. 137-138
[37]Ibid.,hlm. 77-78
Share on Google Plus

About CeritakanSaja

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: