Pandangan Islam Terhadap Penyalahgunaan Napza Dan Miras
Islam memandang manusia sebagai makhluk yang terhormat, layak, dan mampu mengemban amanah setelah terlebih dahulu melalui seleksi di antara makhluk Tuhan lainnya, sebagaimana Allah berfirman dalam QS Al Ahzab ayat 72 :
“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit dan bumi serta gunung-gunung, maka semuanya enggan memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan bodoh.”
Al Qur’an secara tegas telah melarang minuman khamr, yaitu minuman yang memabukkan. Narkotika dan sejenisnya merupakan jenis minuman keras. Termuat dalam QS Al Maidah ayat 90 :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman khamr, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Khamr ialah sumber keresahan, permusuhan, dan kebencian yang akan menghancurkan persatuan dan kesatuan umat dan akan memalingkan manusia dari bertakwa kepada Allah swt. Diterangkan dalam QS Al Maidah ayat 91 :
“Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran minuman khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu lantaran minuman khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat, maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu.”
Dalam Islam, narkotika ini sering disebut juga “hasyisyi”. Dalam kitab “Hisyayatul As Syariah” karangan IbnuTaimiah disebutkan bahwa :
“Hasyisyi itu hukumnya haram dan orang yang meminumnya dikenakan hukuman sebagaimana orang meminum khamr”.
Ulama Hanafiah berpendapat :
“Barangsiapa yang memakan/meminum hasyisyi hukumnya zindiq (kafir) serta bid’ah”.
Musyawarah Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) 10 Pebruari 1978 telah menyampaikan fatwa yang ditandatangani oleh KH Syukri Ghazali (Ketua Komisi Fatwa MUI) dan H. Amirudin Siregar (Sekretaris Komisi Fatwa MUI), sebagai berikut:
a) Menyatakan haram hukumnya menyalahgunakan narkotika dan semacamnya, yang menyatakan kemudharatan yang mengakibatkan rusak mental dan fisik seseorang, serta terancamnya keselamatan masyarakat dan ketahanan nasional.
b) Mendukung sepenuhnya rekomendasi Majelis Ulama DKI Jakarta tentang pemberantasan narkotika dan kenakalan remaja.
c) Menyambut baik dan menghargai segala usaha pemerintah menanggulangi segala akibat yang timbul dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan semacamnya.
d) Menganjurkan kepada Presiden RI agar berusaha segera mewujudkan undang-undang tentang penggunaan dan penyalahgunaan narkotika, termasuk obat bius semacamnya, serta pemberatan hukuman terhadap pelanggarnya.
e) Menganjurkan kepada Presiden RI agar membuat instruksi yang lebih keras dan intensif terhadap penanggulangan korban penyalahgunaan narkotika.
f) Menganjurkan kepada alim ulama, guru-guru, mubaligh, dan pendidik untuk lebih giat memberikan pendidikan/penerangan terhadap masyarakat bahaya penggunaan narkotika.
g) Menganjurkan kepada organisasi-organisasi keagamaan, organisasi pendidikan dan sosial serta masyarakat pada umumnya terutama para orang tua untuk bersama-sama berusaha menyatakan “perang melawan penyalahgunaan narkotika”.
2. Jalan Keluar
Kita sebagai remaja Islam yang berperilaku dan berpengetahuan luhur, hendaknya bisa turut serta dalam usaha membentengi diri dari penyalahgunaan napza dan miras. Jangan sampai kita terjerumus, kita harus selalu berpegang teguh terhadap nilai-nilai luhur ajaran islam, serta memperjuangkan bangsa dengan menjunjung tinggi nilai-nilai adat ketimuran, dengan menjaga pergaulan dan berorganisasi yang positif serta selalu meningkatkan pengetahuan dan pengamalan nilai-nilai agama. Perlu pemberdayaan sekolah dan isntansi terkait seperti kepolisian untuk meningkatkan bimbingan dan arahan tentang bahaya penyalahgunaan napza dan miras kepada para siswa.
Islam memandang manusia sebagai makhluk yang terhormat, layak, dan mampu mengemban amanah setelah terlebih dahulu melalui seleksi di antara makhluk Tuhan lainnya, sebagaimana Allah berfirman dalam QS Al Ahzab ayat 72 :
“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit dan bumi serta gunung-gunung, maka semuanya enggan memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan bodoh.”
Al Qur’an secara tegas telah melarang minuman khamr, yaitu minuman yang memabukkan. Narkotika dan sejenisnya merupakan jenis minuman keras. Termuat dalam QS Al Maidah ayat 90 :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman khamr, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Khamr ialah sumber keresahan, permusuhan, dan kebencian yang akan menghancurkan persatuan dan kesatuan umat dan akan memalingkan manusia dari bertakwa kepada Allah swt. Diterangkan dalam QS Al Maidah ayat 91 :
“Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran minuman khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu lantaran minuman khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat, maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu.”
Dalam Islam, narkotika ini sering disebut juga “hasyisyi”. Dalam kitab “Hisyayatul As Syariah” karangan IbnuTaimiah disebutkan bahwa :
“Hasyisyi itu hukumnya haram dan orang yang meminumnya dikenakan hukuman sebagaimana orang meminum khamr”.
Ulama Hanafiah berpendapat :
“Barangsiapa yang memakan/meminum hasyisyi hukumnya zindiq (kafir) serta bid’ah”.
Musyawarah Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) 10 Pebruari 1978 telah menyampaikan fatwa yang ditandatangani oleh KH Syukri Ghazali (Ketua Komisi Fatwa MUI) dan H. Amirudin Siregar (Sekretaris Komisi Fatwa MUI), sebagai berikut:
a) Menyatakan haram hukumnya menyalahgunakan narkotika dan semacamnya, yang menyatakan kemudharatan yang mengakibatkan rusak mental dan fisik seseorang, serta terancamnya keselamatan masyarakat dan ketahanan nasional.
b) Mendukung sepenuhnya rekomendasi Majelis Ulama DKI Jakarta tentang pemberantasan narkotika dan kenakalan remaja.
c) Menyambut baik dan menghargai segala usaha pemerintah menanggulangi segala akibat yang timbul dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan semacamnya.
d) Menganjurkan kepada Presiden RI agar berusaha segera mewujudkan undang-undang tentang penggunaan dan penyalahgunaan narkotika, termasuk obat bius semacamnya, serta pemberatan hukuman terhadap pelanggarnya.
e) Menganjurkan kepada Presiden RI agar membuat instruksi yang lebih keras dan intensif terhadap penanggulangan korban penyalahgunaan narkotika.
f) Menganjurkan kepada alim ulama, guru-guru, mubaligh, dan pendidik untuk lebih giat memberikan pendidikan/penerangan terhadap masyarakat bahaya penggunaan narkotika.
g) Menganjurkan kepada organisasi-organisasi keagamaan, organisasi pendidikan dan sosial serta masyarakat pada umumnya terutama para orang tua untuk bersama-sama berusaha menyatakan “perang melawan penyalahgunaan narkotika”.
2. Jalan Keluar
Kita sebagai remaja Islam yang berperilaku dan berpengetahuan luhur, hendaknya bisa turut serta dalam usaha membentengi diri dari penyalahgunaan napza dan miras. Jangan sampai kita terjerumus, kita harus selalu berpegang teguh terhadap nilai-nilai luhur ajaran islam, serta memperjuangkan bangsa dengan menjunjung tinggi nilai-nilai adat ketimuran, dengan menjaga pergaulan dan berorganisasi yang positif serta selalu meningkatkan pengetahuan dan pengamalan nilai-nilai agama. Perlu pemberdayaan sekolah dan isntansi terkait seperti kepolisian untuk meningkatkan bimbingan dan arahan tentang bahaya penyalahgunaan napza dan miras kepada para siswa.
Blogger Comment
Facebook Comment