Selayang pandang tentang legal drafting atau penyusunan/parancangan Peraturan Perundang-undangan.

Selayang pandang tentang legal drafting

Secara harfiah legal drafting dapat diterjemahkan secara bebas dengan penyusunan/parancangan Peraturan Perundang-undangan. Dari pendekatan hokum, Legal Drafting adalah kegiatan praktek hokum yang menghasilkan peraturan. Sebagai missal; Pemerintah membuat Peraturan Perundang-undangan; Hakim membuat keputusan Pengadilan yang mengikat public; Swasta membuat ketentuan atau peraturan privat seperti; perjanjian/kontrak, kerjasama dan lainnya yang mengikat pihak-pihak yang melakukan perjanjian kontrak. Dalam materi ini legal drafting dipahami bukan sebagai perancangan hukum dalam arti luas, melainkan hukum dalam arti sempit, yakni undang-undang atau perundang-undangan.

Legal drafting merupakan konsep dasar tentang penyusunan peraturan perundang-undangan yang berisi tentang naskah akademik hasil kajian ilmiah beserta naskah awal peraturan perundang-undangan yang diusulkan. Sedangkan pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Tegasnya, kegiatan legal drafting adalah dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Sesuai dengan bunyi pasal 1 angka 1 UU No. 12 tahun 2011 diatas, bahwa prose sebuah peraturan menjadi legal dan mempunyai daya ikat atau kekuatan hukum tetap harus melewati beberapa tahap.

Keberadaan legal drafting, mempertegas konsep Negara hukum. Negara hukum menurut Wirjono Prodjodikoro adalah suatu Negara yang didalam wilayahnya semua alat kelengkapan Negara khususnya alat-alat perlengkapan dari pemerintahan dalam setiap tindakanannya terhadap warga Negara dan dalam berhubungan tidak boleh sewenang-wenang, melainkan harus memperhatikan hukum, dan semua orang dalam hubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan hukum yang berlaku. Hal yang senada disampaikan Hartono Mardjono, bahwa Negara hukum adalah bilamana dinegara tersebut seluruh warga Negara maupun alat-alat kelengkapan dan aparat negaranya, tanpa kecuali dalam segala aktifitasnya tunduk kepada hukum (equality dan non-discrimination).

Dengan demikian, di dalam Negara hukum terdapat beberapa kaidah yang tidak bisa ditawar, yaitu; 1) Kepastian Hukum (tertib/order); 2) Kegunaan (utility); dan 3) Keadilan (justice) yang mengacu oada konsep, bahwa: pertama, Pencapaian Keadilan, sesuai dengan asas lus quia iustum (hukum adalah keadilan), dan Quid ius sine justitia (apalah arti hukum tanpa keadilan); Kedua, Hukum adalah untuk mengatur hubungan, baik warga masyarakat maupun Negara. The law is a tool to “social control” and “social engineering”; Ketiga, Hukum dilaksanakan untuk mencapai kepastian.

Di dalam Negara hukum terdapat beberapa unsure, yaitu:

Pertama, sistem pemerintahan Negara berdasarkan atas kedaulatan rakyat; kedua, peremtintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan; ketiga, adalanya jaminan terhadap HAM (warga Negara); keempat, adanya pembagian kekuasaan dalam Negara; kelima, adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle) yang bebas dan mandiri dalam artian lembaga peradilan tersebut benar-benar memihak dan tidak berada di bawah pengaruh eksekutif; keenam, adanya peran nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga Negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan pemerintah; dan yang ketujuh; adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumber daya yang diperlukan bagi kemakmuran warga Negara.

Negara Indonesia tidak diragukan lagi adalah sebuah Negara hukum. Hal ini dalat dibuktikan dengan; pertama, Bab I Pasal I ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 Negara Indonesia adalah Negara hukum; kedua, pembuakaan dicantumkan kata-kata: Pemerintah Negara Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia; ketiga, Bab X Pasal 27 ayat (1) disebutkan segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum pemerintahan dan wajib menjunjung hukum tanpa ada kecuali; keempat, Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah dihapus disebutkan dalam Sistem Pemerintahan Negara, yang maknanya tetap bisa dipakai, yaitu Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat); kelima, Sumpah/Janji Presiden/Wakil Preside nada kata-kata “memegang teguh Undang-Undang Dasar dan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya”; keenam, Bab XA Hak Asasi Manusia Pasal 28i ayat (5), disebutkan bahwa “Untuk penegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip begara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi menusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam Peraturan Perundang-Undangan; ketujuh; Sistem hukum yang bersifat nasional; kedelapan, Hukum dasar yang tertulis (konstitusi), hukum dasar tak tertulis (konveksi); kesembilan, Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan; dan kesepuluh, adanya peradilan bebas.


Halaman selanjutnya
Bagian kedua
Bagian Keempat
Share on Google Plus

About CeritakanSaja

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: