Sebagai Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 maka segala aspek kehidupan dan bidang kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum (asas legalitas=legaliteits beginsel). Konsekuensinya adalah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara tidak terlepas dari peraturan Perundang-Undangan sebagai hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang diterapkan dalam peraturan Perundang-Undangan (Pasal 1 angka 2 UU No. 12 tahun 2011).
Untuk itu perlu adanya suatu pemahaman terhadap tatacara penyusunan peraturan perundang-undangan mulai dari proses, prosedur, dan teknik dalam penyusunan dan pembuatan rancangan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah: 1. Pasal a ayat (3) UUD 1945 “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”; 2. Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 “Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai kewenangan membentuk Undang-Undang”; 3. Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan “Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang”; 4. Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 “Presiden menatapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”; 5. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 “Pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”; 6. UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Untuk dapat menjadi seorang “Legal Drafter (perancang Perundang-undangan)” maka harus memiliki penguasaan ilmu perundang-undangan karena ilmu perundang-undangan adalah suatu ilmu yang mempelajari segala seluk beluk proses atau tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersifat atau mengikat secara umum.
Menurut B. Hestu Cipto Handoyo, ilmu Perundang-Undangan merupakan cabang ilmu hukum yang secara khusus objek kajiannya adalah meneliti tentang gejala peraturan perundang-undangan yakni setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersifat dan berlaku mengikat umum. Dengan kata lain, ilmu perundang-undangan berorientasi kepada melakukan perbuatan pembentukan peraturan Perundang-undangan yang bersifat normative.
Ilmu perundang-undangan terdiri dari; 1. Proses perundang-undangan (gezetsgebungsverfahren) yaitu ilmu tentang pembentukan perundang-undangan seperti tahap persiapan, penetapan, pelaksanaan, penilaian, dan pemaduan kembali produk yang sudah jadi; 2. Metode perundang-undangan (gezetsgebungsmethode)yaitu ilmu tentang pembentukan norma hukum yang teratur untuk dapat mencapai sasarannya. Pengacuannya pada hal-hal yang berhubungan dengan perumusan unsure dan struktur suatu ketentuan dalam norma seperti objek norma, subjek norma, operator norma dan kondisi norma; 3. Teknik perundang-undangan (gezetsgebungstechnic) yaitu Teknik perundang-undangan menjadi hal-hal yang berkaitan dengan teks suatu perundang-undangan meliputi bentuk luar, bentuk dalam, dan ragam bahasa dari peraturan perundang-undangan.
Kegunaan ilmu perundang-undangan selain dalam rangka mengubah masyarakat kea rah yang lebih baik sesuai dengan doktrin hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as tool of social engineering), juga berguna untuk; 1. Memudahkan praktik hukum, terutama bagi kalangan akademisi, praktisi hukum maupun pemerintah; 2. Memudahkan klasifikasi dan dokumentasi peraturan perundang-undangan; 3. Memberi kepastian hukum dalam pembentukan hukum nasional; dan 4. Mendorong munculnya suatu produk peraturan perundang-undangan yang baik.
Dalam ilmu hukum (rechswetenschap) dibedakan antara UU dalam arti meteril (wet in materiele zin) dan UU dalam arti formil. UU dalam arti materil adalah Peraturan Perundang-Undangan sedangkan UU dalam arti formil adalah Undang-undang.
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang diterapkan dalam peraturan Perundang-Undangan (Pasal 1 angka 2 UU No. 12 tahun 2011).
Untuk itu perlu adanya suatu pemahaman terhadap tatacara penyusunan peraturan perundang-undangan mulai dari proses, prosedur, dan teknik dalam penyusunan dan pembuatan rancangan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah: 1. Pasal a ayat (3) UUD 1945 “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”; 2. Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 “Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai kewenangan membentuk Undang-Undang”; 3. Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan “Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang”; 4. Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 “Presiden menatapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”; 5. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 “Pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”; 6. UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Untuk dapat menjadi seorang “Legal Drafter (perancang Perundang-undangan)” maka harus memiliki penguasaan ilmu perundang-undangan karena ilmu perundang-undangan adalah suatu ilmu yang mempelajari segala seluk beluk proses atau tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersifat atau mengikat secara umum.
Menurut B. Hestu Cipto Handoyo, ilmu Perundang-Undangan merupakan cabang ilmu hukum yang secara khusus objek kajiannya adalah meneliti tentang gejala peraturan perundang-undangan yakni setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersifat dan berlaku mengikat umum. Dengan kata lain, ilmu perundang-undangan berorientasi kepada melakukan perbuatan pembentukan peraturan Perundang-undangan yang bersifat normative.
Ilmu perundang-undangan terdiri dari; 1. Proses perundang-undangan (gezetsgebungsverfahren) yaitu ilmu tentang pembentukan perundang-undangan seperti tahap persiapan, penetapan, pelaksanaan, penilaian, dan pemaduan kembali produk yang sudah jadi; 2. Metode perundang-undangan (gezetsgebungsmethode)yaitu ilmu tentang pembentukan norma hukum yang teratur untuk dapat mencapai sasarannya. Pengacuannya pada hal-hal yang berhubungan dengan perumusan unsure dan struktur suatu ketentuan dalam norma seperti objek norma, subjek norma, operator norma dan kondisi norma; 3. Teknik perundang-undangan (gezetsgebungstechnic) yaitu Teknik perundang-undangan menjadi hal-hal yang berkaitan dengan teks suatu perundang-undangan meliputi bentuk luar, bentuk dalam, dan ragam bahasa dari peraturan perundang-undangan.
Kegunaan ilmu perundang-undangan selain dalam rangka mengubah masyarakat kea rah yang lebih baik sesuai dengan doktrin hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as tool of social engineering), juga berguna untuk; 1. Memudahkan praktik hukum, terutama bagi kalangan akademisi, praktisi hukum maupun pemerintah; 2. Memudahkan klasifikasi dan dokumentasi peraturan perundang-undangan; 3. Memberi kepastian hukum dalam pembentukan hukum nasional; dan 4. Mendorong munculnya suatu produk peraturan perundang-undangan yang baik.
Dalam ilmu hukum (rechswetenschap) dibedakan antara UU dalam arti meteril (wet in materiele zin) dan UU dalam arti formil. UU dalam arti materil adalah Peraturan Perundang-Undangan sedangkan UU dalam arti formil adalah Undang-undang.
Halaman selanjutnya
Bagian kedua
Bagian Keempat
0 komentar:
Post a Comment