Norma hukum memiliki tata urutan norma hukum. Menurut teori jenjang norma (stufentheorie) Hans Kelsen: Norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku bersumber da berdasar pada norma yang lebih tinggi. Norma yang lebih tinggi tersebut berlaku, bersumber dan berdasarkan pada norma yang lebih tinggi lagi. Demikian seterusnya sampai suatu norma yan gtidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif yang disebut dengan norma dasar (grundnorm).
Menurut D.W.P. Ruiter, dalam kepustakaan di kepustakaan di eropa continental yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yaitu mengandung 3 unsur; 1. Norma hukum (rechnorm); 2. Berlaku ke luar (naar buiten werken); 3. Bersifat umum dalam arti luas (algemeenheid in ruime zin).
Untuk norma hukum (rechnorm) memiliki sifat; a. perintah (gebod); b. larangan (verbod); c. pengizinan (toestmming); dan d. pembebasan (vrijstelling). Adapun berlaku keluar (naar buiten werken), menurut Ruiter bahwa peraturan perundang-undangan ada yang hendak membatasi berlakunya norma hanya bagi mereka yang tidak termasuk dalam organisasi pemerintahan. Norma hanya ditujukan kepada rakyat dan pemerintah. Norma yang mengatur buhungan antar bagian-bagian oraganisasi pemerintah dianggap bukan norma yang sebenarnya dan hanya dianggap norma organisasi. Oleh karena itu norma hukum dalam peraturan perundang-undangan selalu disebut “berlaku keluar.” Sedangkan bersifat umum dalam arti luas dan yang individual, hal ini dilihat dari alasan (addressat) yang dituju, yaitu ditujukan kepada “setiap orang” atau kepada “orang tertentu,” serta antara norma yang abstrak dan yang konkret jika dilihat dari hal yang diaturnya, apakah mengatur peristiwa-peristiwa yang tidak tertentu atau mengatur peristiwa-peristiwa yang tertentu.
Menurut Reiter sebuah norma (termasuk norma hukum) memiliki unsur-unsure berikut: 1. Cara keharusan berperilaku (modus van behoren) disebut operator norma; 2. Seorang atau kelompok adresat (normaadressaat) disebut subjek norma; 3. Perilaku yang durumuskan (normgedrag) disebut objek norma; 4. Syarat-syaratnya (normcondities) disebutkondisi norma. Contoh, setiap orang wajib membayar pajak pada akhir tahun. Penjelasan: setiap orang, subjek norma; wajib, operator norma; membayar pajak, objek norma; pada akhir tahun, kondisi norma.
Norma hukum memiliki tata urutan norma hukum. Menurut teori jenjang norma (stufentheorie) Hans Kelsen: Norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku bersumber da berdasar pada norma yang lebih tinggi. Norma yang lebih tinggi tersebut berlaku, bersumber dan berdasarkan pada norma yang lebih tinggi lagi. Demikian seterusnya sampai suatu norma yan gtidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif yang disebut dengan norma dasar (grundnorm).
Menurut D.W.P. Ruiter, dalam kepustakaan di kepustakaan di eropa continental yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yaitu mengandung 3 unsur; 1. Norma hukum (rechnorm); 2. Berlaku ke luar (naar buiten werken); 3. Bersifat umum dalam arti luas (algemeenheid in ruime zin).
Untuk norma hukum (rechnorm) memiliki sifat; a. perintah (gebod); b. larangan (verbod); c. pengizinan (toestmming); dan d. pembebasan (vrijstelling). Adapun berlaku keluar (naar buiten werken), menurut Ruiter bahwa peraturan perundang-undangan ada yang hendak membatasi berlakunya norma hanya bagi mereka yang tidak termasuk dalam organisasi pemerintahan. Norma hanya ditujukan kepada rakyat dan pemerintah. Norma yang mengatur buhungan antar bagian-bagian oraganisasi pemerintah dianggap bukan norma yang sebenarnya dan hanya dianggap norma organisasi. Oleh karena itu norma hukum dalam peraturan perundang-undangan selalu disebut “berlaku keluar.” Sedangkan bersifat umum dalam arti luas dan yang individual, hal ini dilihat dari alasan (addressat) yang dituju, yaitu ditujukan kepada “setiap orang” atau kepada “orang tertentu,” serta antara norma yang abstrak dan yang konkret jika dilihat dari hal yang diaturnya, apakah mengatur peristiwa-peristiwa yang tidak tertentu atau mengatur peristiwa-peristiwa yang tertentu.
Menurut Reiter sebuah norma (termasuk norma hukum) memiliki unsur-unsure berikut: 1. Cara keharusan berperilaku (modus van behoren) disebut operator norma; 2. Seorang atau kelompok adresat (normaadressaat) disebut subjek norma; 3. Perilaku yang durumuskan (normgedrag) disebut objek norma; 4. Syarat-syaratnya (normcondities) disebutkondisi norma. Contoh, setiap orang wajib membayar pajak pada akhir tahun. Penjelasan: setiap orang, subjek norma; wajib, operator norma; membayar pajak, objek norma; pada akhir tahun, kondisi norma.
Halaman selanjutnya
Menurut D.W.P. Ruiter, dalam kepustakaan di kepustakaan di eropa continental yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yaitu mengandung 3 unsur; 1. Norma hukum (rechnorm); 2. Berlaku ke luar (naar buiten werken); 3. Bersifat umum dalam arti luas (algemeenheid in ruime zin).
Untuk norma hukum (rechnorm) memiliki sifat; a. perintah (gebod); b. larangan (verbod); c. pengizinan (toestmming); dan d. pembebasan (vrijstelling). Adapun berlaku keluar (naar buiten werken), menurut Ruiter bahwa peraturan perundang-undangan ada yang hendak membatasi berlakunya norma hanya bagi mereka yang tidak termasuk dalam organisasi pemerintahan. Norma hanya ditujukan kepada rakyat dan pemerintah. Norma yang mengatur buhungan antar bagian-bagian oraganisasi pemerintah dianggap bukan norma yang sebenarnya dan hanya dianggap norma organisasi. Oleh karena itu norma hukum dalam peraturan perundang-undangan selalu disebut “berlaku keluar.” Sedangkan bersifat umum dalam arti luas dan yang individual, hal ini dilihat dari alasan (addressat) yang dituju, yaitu ditujukan kepada “setiap orang” atau kepada “orang tertentu,” serta antara norma yang abstrak dan yang konkret jika dilihat dari hal yang diaturnya, apakah mengatur peristiwa-peristiwa yang tidak tertentu atau mengatur peristiwa-peristiwa yang tertentu.
Menurut Reiter sebuah norma (termasuk norma hukum) memiliki unsur-unsure berikut: 1. Cara keharusan berperilaku (modus van behoren) disebut operator norma; 2. Seorang atau kelompok adresat (normaadressaat) disebut subjek norma; 3. Perilaku yang durumuskan (normgedrag) disebut objek norma; 4. Syarat-syaratnya (normcondities) disebutkondisi norma. Contoh, setiap orang wajib membayar pajak pada akhir tahun. Penjelasan: setiap orang, subjek norma; wajib, operator norma; membayar pajak, objek norma; pada akhir tahun, kondisi norma.
Norma hukum memiliki tata urutan norma hukum. Menurut teori jenjang norma (stufentheorie) Hans Kelsen: Norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku bersumber da berdasar pada norma yang lebih tinggi. Norma yang lebih tinggi tersebut berlaku, bersumber dan berdasarkan pada norma yang lebih tinggi lagi. Demikian seterusnya sampai suatu norma yan gtidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif yang disebut dengan norma dasar (grundnorm).
Menurut D.W.P. Ruiter, dalam kepustakaan di kepustakaan di eropa continental yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yaitu mengandung 3 unsur; 1. Norma hukum (rechnorm); 2. Berlaku ke luar (naar buiten werken); 3. Bersifat umum dalam arti luas (algemeenheid in ruime zin).
Untuk norma hukum (rechnorm) memiliki sifat; a. perintah (gebod); b. larangan (verbod); c. pengizinan (toestmming); dan d. pembebasan (vrijstelling). Adapun berlaku keluar (naar buiten werken), menurut Ruiter bahwa peraturan perundang-undangan ada yang hendak membatasi berlakunya norma hanya bagi mereka yang tidak termasuk dalam organisasi pemerintahan. Norma hanya ditujukan kepada rakyat dan pemerintah. Norma yang mengatur buhungan antar bagian-bagian oraganisasi pemerintah dianggap bukan norma yang sebenarnya dan hanya dianggap norma organisasi. Oleh karena itu norma hukum dalam peraturan perundang-undangan selalu disebut “berlaku keluar.” Sedangkan bersifat umum dalam arti luas dan yang individual, hal ini dilihat dari alasan (addressat) yang dituju, yaitu ditujukan kepada “setiap orang” atau kepada “orang tertentu,” serta antara norma yang abstrak dan yang konkret jika dilihat dari hal yang diaturnya, apakah mengatur peristiwa-peristiwa yang tidak tertentu atau mengatur peristiwa-peristiwa yang tertentu.
Menurut Reiter sebuah norma (termasuk norma hukum) memiliki unsur-unsure berikut: 1. Cara keharusan berperilaku (modus van behoren) disebut operator norma; 2. Seorang atau kelompok adresat (normaadressaat) disebut subjek norma; 3. Perilaku yang durumuskan (normgedrag) disebut objek norma; 4. Syarat-syaratnya (normcondities) disebutkondisi norma. Contoh, setiap orang wajib membayar pajak pada akhir tahun. Penjelasan: setiap orang, subjek norma; wajib, operator norma; membayar pajak, objek norma; pada akhir tahun, kondisi norma.
Halaman selanjutnya
Bagian kedua
Bagian Keempat
0 komentar:
Post a Comment