Perbedaan antara perundang-undangan dan undang-undanga adalah; Peraturan Perundang-Undangan yaitu setiap keputusan tertulis yan gdikeluarkan pejabat yang berwenang yang berisi aturan tingkah laku atau mengikat secara umum yang disebut juga Undang-undang dalam arti meteril sedangkan Undang-Undang yaitu keputusan tertulis sebagai hasil kerja sama antara pemegang kekuasaan eksekutif yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat secara umum yang disebut juga undang-undang dalam arti formil.
Kesimpulannya adalah bahwa untuk membedakan antara UU dalam arti formil dan materil tidak lain adalah menyangkut organ pembentuk dan isinya. Jika organ yang membentuk itu adalah pejabat yang berwenang dan isi berlaku dan mengikat secara umum meka disebut sebagai UU dalam arti materiil. Hal ini berarti, jika ada ketentuan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang namun isinya tidak bersifat dan mengikat umum, maka ketentuan tersebut tidak dapat disebut sebagai UU dalam arti materiil atau perundang-undangan. Sedangkan jika yang membentuk itu adalah organ Negara pemegang kekuasaan legislative (dalam konteks UUD 1945 adalah kerja sama antara pemegang kekuasaan eksekutif dan legislative) yang isinya berlaku dan mengikat umum, maka produk hukum itu disebut dalam UU dalam arti formiil atau disebut UU. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 2 dan 3 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Cirri-ciri peraturan perundang-undangan adalah; 1. Peraturan perundang-undangan berupa keputusan tertulis dan mempunyai bentuk atau format tertentu; 2. Dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, baik tingkat pusat maupun tingkat daerah. Pejabat yang berwenang yang dimaksud adalah pejabat yang ditetapkan berdasarkan atribusi maupun delegasi; 3. Peraturan Perundang-undangan mengikat secara umum, tidak ditujukan kepada seseorang atau individu tertentu (tidak bersifat individual); 5. Peraturan Perundang-undangan berlaku secara terus-menerus (dauerhafing) sampai diubah, dicabut atau digantikan dengan paraturan perUUan yang baru.
Kaidah/norma hukum bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan (orde) maupun ketentraman dan ketenangan (rust). Kaidah hukum daya lakunya dipaksakan dari luar diri manusia. Dapat juga diartikan bahwa norma hukum adalah suatu potokan yang didasarkan kepada ukuran nilai-nilai baik atau bersifat: 1) suruhan (impare/gebod) yang harus dilakukan orang (perintah); 2) larangan (prohibire/verbod) yang tidak boleh dilakukan; 3) kebolehan(permitted/mogen) sesuatu yang tidak dilarang dan tidak disuruh. Contoh, seorang wanita yang sengaja menggugurkan kandungannya atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan penjara paling lama 4 tahun (346 KUHP). Barang siapa sengaja melukai berat orang lain diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun (354 KUHP). Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.
Norma hukum memiliki fungsi, tujuan dan tugas. Fungsi adalah melinsungi kepentingan manusia, kelompok manusia (masyarakat) dan Negara. Adapun tujuannya adalah tercapainya ketertiban dalam masyarakat. sedangkan tugasnya adalah mengusahakan keseimbangan tatanan di dalam masyarakat dan kepastian hukum agar tercapainya tujuan hukum.
Norma hukum ada yang berbentuk umum dan ada pula yang individual. Norma bentuk ini dilihat dari sasaran atau subjek yang dituju. Individu, beberapa orang atau sekelompok orang tertentu. Norma hukum juga ada yang abstrak dan konkrit. Hal ini ditentukan oleh bentuk perbuatan yang diatur, mujarab (tak berwujud) atau nyata. Kecuali itu norma hukum ada yang berbentuk Einmahlig (berlaku sekali selesai) atau dauerhafting (berlaku terus menerus). Selain itu bentuk-bentuk norma hukum ada yang tunggal dan berpasangan: norma hukum dilihat dari sifatnya apakah berdiri sendiri (tunggal) atau diikuti oleh norma hukum lain (berpasangan). Isi norma hukum tunggal adalah suruhan (das sollen) untuk bertindak atau bertingkah laku. Norma hukum sekunder merupakan penanggulangan apabila norma primer tidak terlaksana.
Halaman selanjutnya
Kesimpulannya adalah bahwa untuk membedakan antara UU dalam arti formil dan materil tidak lain adalah menyangkut organ pembentuk dan isinya. Jika organ yang membentuk itu adalah pejabat yang berwenang dan isi berlaku dan mengikat secara umum meka disebut sebagai UU dalam arti materiil. Hal ini berarti, jika ada ketentuan tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang namun isinya tidak bersifat dan mengikat umum, maka ketentuan tersebut tidak dapat disebut sebagai UU dalam arti materiil atau perundang-undangan. Sedangkan jika yang membentuk itu adalah organ Negara pemegang kekuasaan legislative (dalam konteks UUD 1945 adalah kerja sama antara pemegang kekuasaan eksekutif dan legislative) yang isinya berlaku dan mengikat umum, maka produk hukum itu disebut dalam UU dalam arti formiil atau disebut UU. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 2 dan 3 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Cirri-ciri peraturan perundang-undangan adalah; 1. Peraturan perundang-undangan berupa keputusan tertulis dan mempunyai bentuk atau format tertentu; 2. Dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, baik tingkat pusat maupun tingkat daerah. Pejabat yang berwenang yang dimaksud adalah pejabat yang ditetapkan berdasarkan atribusi maupun delegasi; 3. Peraturan Perundang-undangan mengikat secara umum, tidak ditujukan kepada seseorang atau individu tertentu (tidak bersifat individual); 5. Peraturan Perundang-undangan berlaku secara terus-menerus (dauerhafing) sampai diubah, dicabut atau digantikan dengan paraturan perUUan yang baru.
Kaidah/norma hukum bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan (orde) maupun ketentraman dan ketenangan (rust). Kaidah hukum daya lakunya dipaksakan dari luar diri manusia. Dapat juga diartikan bahwa norma hukum adalah suatu potokan yang didasarkan kepada ukuran nilai-nilai baik atau bersifat: 1) suruhan (impare/gebod) yang harus dilakukan orang (perintah); 2) larangan (prohibire/verbod) yang tidak boleh dilakukan; 3) kebolehan(permitted/mogen) sesuatu yang tidak dilarang dan tidak disuruh. Contoh, seorang wanita yang sengaja menggugurkan kandungannya atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan penjara paling lama 4 tahun (346 KUHP). Barang siapa sengaja melukai berat orang lain diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun (354 KUHP). Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.
Norma hukum memiliki fungsi, tujuan dan tugas. Fungsi adalah melinsungi kepentingan manusia, kelompok manusia (masyarakat) dan Negara. Adapun tujuannya adalah tercapainya ketertiban dalam masyarakat. sedangkan tugasnya adalah mengusahakan keseimbangan tatanan di dalam masyarakat dan kepastian hukum agar tercapainya tujuan hukum.
Norma hukum ada yang berbentuk umum dan ada pula yang individual. Norma bentuk ini dilihat dari sasaran atau subjek yang dituju. Individu, beberapa orang atau sekelompok orang tertentu. Norma hukum juga ada yang abstrak dan konkrit. Hal ini ditentukan oleh bentuk perbuatan yang diatur, mujarab (tak berwujud) atau nyata. Kecuali itu norma hukum ada yang berbentuk Einmahlig (berlaku sekali selesai) atau dauerhafting (berlaku terus menerus). Selain itu bentuk-bentuk norma hukum ada yang tunggal dan berpasangan: norma hukum dilihat dari sifatnya apakah berdiri sendiri (tunggal) atau diikuti oleh norma hukum lain (berpasangan). Isi norma hukum tunggal adalah suruhan (das sollen) untuk bertindak atau bertingkah laku. Norma hukum sekunder merupakan penanggulangan apabila norma primer tidak terlaksana.
Halaman selanjutnya
Bagian kedua
Bagian Keempat
0 komentar:
Post a Comment